KLHK Tutup 141 Tambang Emas Ilegal di TN Sulut, Beroperasi 1990
Penulis : Kennial Laia
Hutan
Jumat, 16 Oktober 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Sebanyak 141 lubang tambang tanpa izin ditutup di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Sulawesi Utara, Kamis, 15 Oktober 2020. Luas tambang emas ilegal yang ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut 1,15 hektare.
Operasi tersebut berlangsung sejak 12 Oktober 2020 dan berlokasi di Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan dan Ikuna, Desa Ikuna, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tim gabungan KLHK menggunakan metode pelumpuran dengan alat berat. Lahan tambang itu merupakan bekas aktivitas penambang emas ilegal.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Gakkum KLHK Sustyo Iriyono, operasi tersebut merupakan lanjutan dari kasus pengamanan barang bukti satu unit ekskavator dan satu orang penambang ilegal di wilayah taman nasional tersebut. Sebelumnya, Direktorat Penegakan Hukum KLHK telah menyelesaikan sidang dengan putusan pidana penjara tiga tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini sangat berbahaya karena dapat berpotensi menyebabkan banjir dan tanah longsor,” kata Sustyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.
Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone Supriyanto mengatakan, penambangan emas tanpa izin (PETI) telah merusak kawasan hutan secara masif. "Selaku pengelola kawasan taman nasional, kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dengan adanya kegiatan penutupan lubang PETI," ungkap Supriyanto.
Supriyanto menambahkan, pihaknya akan berusaha mengajak masyarakat menjaga taman nasional secara bersama-sama, termasuk menyediakan dan memfasilitasi hal-hal yang sesuai dengan kewenangan. Menurutnya, saat ini Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone sedang mengembangkan mata pencarian alternatif untuk masyarakat sekitar taman nasional berupa pengembangan usaha kemiri, eco-print, serta jamur tongkol jagung serta mengembangkan koperasi kemasyarakatan.
Ditjen Gakkum KLHK juga memfasilitasi pelaksanaan pelatihan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan. Saat ini sebanyak 15 orang perempuan inspiratif mitra polisi hutan dari desa sekitar kawasan hutan mengikuti program tersebut.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya terus mengembangkan hasil operasi tersebut untuk melacak dalang lubang tambang emas ilegal itu. "Mereka harus dipidana berlapis agar jera. Kewajiban kita melindungi sumber daya alam sebagai kekayaan negara yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sampai generasi nantinya,” kata Rasio.
Melihat luasnya, tambang emas ilegal ini tampaknya sudah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Menurut Mongabay, 28 Maret 2013, tambang rakyat itu sudah ada sejak tahun 1990-an.
SHARE