KLHK Gerebek 3 Sawmill di Siak, Tampung Kayu Ilegal dari Suaka
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Rabu, 09 September 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Tiga sawmill di Desa Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, Kabuaten Siak, Riau, digerebek Tim gabungan Ditjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau dan Polda Riau. Ketiga penggergajian itu menampung kayu ilegal yang ditebang dari kawasan Suaka Margasatwa Giak Siam Kecil.
Penggerebekan terhadap tiga sawmill ini dilakukan dalam lewat operasi penindakan pembalakan kayu ilegal yang digelar sejak 29 Agustus 2020. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang pembalakan liar dan pengolahan kayu ilegal yang berasal dari kawasan Suaka Giak Siam Kecil.
Baca juga: Illegal Logging Merbau Kembali Terjadi di Papua Barat
Suaka Giak Siam Kecil adalah kawasan konservasi penting, karena merupakan bagian dari Cagar Biosfer Giak Siam Kecil Bukit Batu yang telah ditetapkan oleh UNESCO dan merupakan cagar biosfer dengan karakteristik bergambut. Lokasi operasi ini juga merupakan salah satu wilayah di Provinsi Riau yang sangat rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Operasi penindakan pembalakan kayu di Giak Siam Kecil ini dimulai pada 29 Agustus 2020 dan berlangsung selama 8 hari. Operasi ini diawali dengan identifikasi tempat pengolahan yang menampung kayu hasil pembalakan liar dari SM Giak Siam Kecil. Hasilnya, tim menemukan tiga sawmill di Desa Tuah Indrapura.
Selanjutnya, tim melakukan penggerebekan ke lokasi dan berhasil menyita 17 meter kubik kayu jenis meranti dan campuran. Tim juga membongkar dan mengamankan 3 set mesin pengolah kayu beserta 4 gergaji belah dan 2 alat angkut kayu di lokasi.
Demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, sekitar 6 meter kubik kayu beserta mesin pengolah kayu, disita oleh tim dan dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Riau. Selain itu tim juga melakukan pemasangan papan peringatan dan larangan di kawasan Suaka Giak Kecil.
Kepala BBKSDA Riau, Suharyono mengatakan, harapan terakhir keutuhan ekosistem hutan beserta sumber daya hayatinya di Provinsi Riau adalah kelestarian kawasan konservasi. Selain upaya penegakan hukum, pihaknya juga telah melakukan pemberdayaan masyarakat yang ada di sekitar kawasan untuk turut serta dalam pelestarian kawasan konservasi, melalui pengembangan potensi ekonomi yang ada. Salah satunya seperti pengembangan wisata alam.
"Terkait penegakan hukum kami akan terus bersinergi dengan Ditjen Gakkum LHK dan aparat penegak hukum lain yaitu Kepolisian dan TNI," kata Suharyono, Selasa (8/9/2020).
Terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan SDA di wilayah Provinsi Riau. Karena lokasi operasi merupakan ekosistem gambut dan habitat harimau yang sangat rawan aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar dan karhutla.
"Kami berkomitmen untuk memerangi upaya perusakan kawasan hutan khususnya kawasan konservasi di Provinsi Riau. Tahun lalu kami lakukan operasi di SM Kerumutan, saat ini di SM Giam Siak Kecil dan ke depan kami akan terus melakukan operasi-operasi untuk penyelamatan SDA di Provinsi Riau," kata Sustyo, Selasa (8/9/2020).
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, perusakan hutan seperti pembalakan liar, perambahan dan pembakaran hutan adalah kejahatan yang luar biasa dan menimbulkan kerugian, baik ekonomi maupun bencana ekologi. Untuk itu pelaku kejahatan perusakan hutan harus dihukum seberat-beratnya, apalagi cukong atau pemodalnya.
"Jangan diberi ampun, mereka ini memperkaya diri, mengambil keuntungan, di atas kerugian negara dan penderitaan orang banyak," tegas Rasio.
Rasio Sani mengatakan, KLHK tidak akan berhenti melakukan operasi penindakan seperti ini. Sebagai bukti, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Gakkum KLHK telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan di berbagai lokasi di Indonesia.
SHARE