KLHK Hentikan Tambang Ilegal Emas di Cagar Alam Mandor, Landak

Penulis : Betahita.id

Deforestasi

Rabu, 02 September 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK bersama aparat setempat berhasil menghentikan tambang ilegal emas di Cagar Alam Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalbart, Kodam XII/Tanjungpura, Brimob dan Korwas PPNS Polda Kalbar, SatPol PP Landak dan unsur Muspika Mandor melakukan operasi pada 27 Agustus 2020 

Tambang ilegal ini merusak kawasan cagar alam seluas 700 hektare. Tim gabungan berhasil mengusir 400 penambang ilegal beserta 154 unit mesin penguras air, dan membersihkan sarana prasarana pertambangan ilegal di lokasi. Penyidik Gakkum KLHK saat sedang mendalami perasn pemodal tambang ilegal di cagar alam itu.

Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan KLHK, Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020), mengatakan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Di samping itu, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami akan menjerat aktor intelektual tersebut dengan pidana berlapis serta mengembangkannya kepada para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa," katanya.

"Kami tidak berhenti untuk melakukan penindakan seperti ini. Tahun 2014, kami pernah melakukan operasi serupa dan berhasil mengeluarkan sekitar 450 orang penambang ilegal, memusnahkan lebih dari 100 pondok dan menghancurkan 60 set mesin dompeng, 1 buldozer, serta menangkap 7 penambang ilegal dan 2 WNA yang menjadi cukongnya."

"Kawasan Cagar Alam Mandor harus dibersihkan dari segala aktivitas illegal dan ekosistem yang sudah rusak harus dipulihkan dan pemulihan ini akan melibatkan masyarakat setempat," ujar Sustyo.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta (2/9/2020) mengatakan bahwa, penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. "Kita tidak boleh membiarkan kawasan konservasi Mandor dirusak pelaku kejahatan tambang ilegal yang mencari keuntungan akan tetapi berdampak luar biasa terhadap kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat dan kerugian bagi negara," kata Rasio Sani. 

Rasio Sani mengatakan, penggunaan merkuri atau air raksa dalam penambangan emas yang dilakukan di Mandor tidak hanya merusak lingkungan akan tetapi mengancam kesehatan masyarakat. Apabila merkuri ini terlepas ke lingkungan dan masuk ke dalam tubuh akan sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan penyakit minamata. "Kita tidak boleh mengulangi tragedi minamata, masyarakat harus kita lindungi," tegas Rasio.

Agar ada efek jera dan tidak terulang lagi maka pemodal tambang ilegal harus dihukum seberat-beratnya dengan pidana berlapis. "Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam Operasi Pemulihan Kawasan Cagar Alam Mandor ini. Kita harus bersatu melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”, kata Rasio Sani

Tim Gabungan Gakkun KLHK dan instansi terkait menghentikan tambang ilegal di Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Kalbar, 27 Agustus 2020. (Humas KLHK)

SHARE