Gakkum KLHK Tindak Penambang Kapur Ilegal di Hutan Produksi Bogor
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Rabu, 02 September 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Bareskrim Polri, Brimob Jawa Barat (Jabar) dan Denpom III/1 Bogor, Senin (31/8/2020), menghentikan penambangan ilegal kapur di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain menyegel areal pertambangan seluas 263 hektare itu, Gakkum dan tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 14 ekskavator dan 4 dump truck.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Penegakan Hukum LHK, Sustyo Iriyono menuturkan, pertambangan kapur itu saat ini tengah dalam penyelidikan penyidik KLHK. Pelaku akan dikenakan pidana berlapis, yakni Pasal 89 Jo. pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Para pelaku juga akan dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancanaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," kata Sustyo Iriyono, Senin (31/8/2020).
Sustyo menjelaskan, operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait kegiatan penambangan kapur dan tanah ilegal. Aktivitas ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Brimob Jabar dan Denpom III/1 Bogor, untuk melakukan penggerebakan pada 30-31 Agustus 2020 kemarin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, menambahkan, KLHK tidak akan berhenti menindak perusak lingkungan dan hutan, termasuk kejahatan tambang ilegal. Menurut Rasio Ridho Sani. Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.
"Mereka harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Kami juga akan menggunakan pidana berlapis menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup dan pidana kehutanan, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang ilegal dijerat pidana berlapis," kata Rasio Ridho Sani.
Melihat areal penambangan, tindakan ilegal ini sepertinya sudah berlangsung lama. Sejauh ini Gakkum KLHK belum menyebutkan apakah sudah menetapkan tersangka.
SHARE