DPR: RUU Masyarakat Adat Bisa Jadi Inisiatif Dewan Tahun Ini

Penulis : Betahita.id

Hukum

Senin, 31 Agustus 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa RUU Masyarakat Adat, yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi, ditargetkan dapat selesai menjadi usul inisiatif DPR pada tahun ini.

"Kalau bisa tahun ini sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR," ujar Baidowi, saat dihubungi Tempo, Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca juga: Koalisi Menuntut RUU Masyarakat Adat Segera Disyahkan

RUU ini masuk pertama kali pada 2009 silam, namun baru pada 19 Juli 2018 dibahas dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tangkapan layar video amatir penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, oleh petugas kepolisian, yang terjadi pada Rabu (26/8/2020).

Baidowi mengatakan bahwa pembahasannya memang panjang. Ia pun mengatakan ada hambatan yang memperlambat prosesnya. "Periode lalu surpres dari pemerintah tak kunjung datang," kata Baidowi.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa saat ini pembahasan sudah lebih maju. Baleg pun ia sebut telah mendengarkan penjelasan pengusul RUU ini. Saat ini, RUU ini masih di tahap harmonisasi.

RUU Masyarakat Adat kembali menjadi pembahasan setelah konflik agraria antara masyarakat adat dengan perusahaan kembali pecah. Kali ini di Lamandau, Kalimantan Tengah. Konflik semakin memanas setelah ketua adat masyarakat Kinipan, Effendi Buhing, ditangkap karena dituduh memerintahkan pencurian dengan kekerasan mesin gergaji perusahaan perkebunan sawit PT SML.

Baca juga: Amnesty International: Penangkapan Effendi Buhing Langgar HAM

RUU Masyarakat Adat saat ini masuk di dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR Tahun 2020. Sejak tahun 2013, berkali-kali RUU tersebut keluar masuk Daftar Prolegnas DPR RI. 

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat berkaitan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 9 Agustus, kembali mengingatkan pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan undang-undang tersebut.

Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 9 Agustus merupakan momen bersejarah bagi Masyarakat Adat ditandai dengan keberhasilan menyuarakan kepentingan kelompok ini di forum internasional pada 1994. Perjuangan Masyarakat Adat di dalam pertemuan global mendorong adanya Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP, United Nations Declarations on the Rights of Indigenous Peoples).

TEMPO.CO | TERAS.ID

SHARE