PN Balikpapan Kabulkan Gugatan Kasus Tumpahan Minyak Balikpapan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Lingkungan

Selasa, 25 Agustus 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak), terkait kasus tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan pada 2018.

Majelis hakim dalam sidang 18 Agustus 2020, memutuskan 5 dari 6 tergugat memiliki unsur melawan hukum.

Baca juga 10 Tahun Tertunda, Kasus Tumpahan Minyak Montara Kembali Mendapat Perhatian

Para tergugat tersebut yakni, Gubernur Kaltim, Bupati Penajam Paser Utara, Wali Kota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Menteri Perhubungan (Menhub). Dalam gugatan ini negara dituntut untuk merumuskan sistem terintegrasi dalam menyelamatkan perairan Teluk Balikpapan, setelah tercemar tumpahan sekitar 5 ribu kilo liter minyak mentah.

Kondisi perairan Teluk Balikpapan pascakebocoran minyak mentah dari pipa bawah laut PT Pertamina./Foto: Dokumentasi Jatam

Majelis hakim memerintahkan kelima tergugat untuk melanjutkan perumusan peraturan daerah (perda) tentang sistem zonasi kawasan pesisir dan pulau kecil, sistem informasi lingkungan hidup perairan teluk dan prosedur tetap penanggulangan bencana tumpahan minyak. Para tergugat diberi waktu dua pekan untuk menerima atau menolak hasil putusan hakim tersebut.

Sedangkan tuntutan Kompak terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) yang dianggap ikut bertanggung jawab dan diminta untuk melakukan pengujian sumber pangan segar perairan Teluk Balikpapan, demi mengantisipasi dampak pencemaran, tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Direktur Wahana Lingkunan Hidup (Walhi) Kaltim, Yohana Tiko mengatakan, menyikapi putusan hakim 18 Agustus 2020 itu, pihaknya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (Kompak) belum cukup puas. Pasalnya terdapat beberapa hal krusial dari tuntutan tersebut yang tidak dikabulkan majelis hakim.

Salah satunya yakni pencabutan izin lingkungan dan atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup PT Pertamina Refinery unit V. Hal ini menurutnya berkaitan dengan penegakan hukum tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang sering kali terjadi, namun tidak ada sanksi tegas yang diberikan.

"Yang dikabulkan dalam putusan itu sebenarnya sifatnya sudah jadi kewajiban tergugat sebagai penyelenggara negara, tapi tidak dilakukan," kata Yohana Tiko, Selasa (25/8/2020).

Sejauh ini Kompak belum mengetahui secara pasti apa saja gugatan yang telah dikabulkan majelis hakim. Termasuk apakah pemulihan lingkungan juga termasuk dalam gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim.

"Itu (pemulihan lingkungan) sudah ada dalam gugatan yang ditujukan kepada tergugat IV, Menteri LHK. Tapi kami belum mendapat salinan putusan pengadilan. Apakah itu masuk dalam putusan yang dikabulkan atau tidak. Jadi masih menunggu salinan putusannya."

Pihaknya sejauh ini belum dapat menentukan sikap selanjutnya terhadap hasil putusan pengadilan tersebut. Pihaknya masih perlu melakukan analisa terhadap hasil putusan pengadilan.

"Masih menunggu salinan putusan. Karena belum bisa menganalisa kalau belum ada salinan putusan."

Sebelumnya, pada Mei 2019 lalu, sejumlah lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Kompak, yakni Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pokja 30, Stabil, Forum Perduli Teluk Balikpapan dan Walhi Kaltim, mengajukan gugatan warga atau citizen lawsuit terkait pencemaran tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang terjadi pada 2018 lalu.

Dalam hal ini negara dianggap lalai memenuhi hak warga atas keberlangsungan Teluk Balikpapan sebagai akses publik masyarakat. Gugatan tersebut ditujukan kepada enam aparatur negara. Yaitu, Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan, Bupati Penajam Paser Utara, MenLHK, Menhub dan Menter Kelautan dan Perikanan.

Secara spesifik, Kompak meminta Gubernur Kaltim untuk segera merumuskan perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan dan Bupati Penajam Paser Utara untuk membuat sistem peringatan dini serta inventarisasi kesehatan masyarakat yang terdampak pencemaran minyak. Kompak juga meminta Wali Kota Balikpapan, Bupati Penajam Paser Utara dan Menhub segera membentuk SOP Tier 2.

Selanjutnya, meminta kepada MenLHK agar melakukan pemulihan dan audit lingkungan perairan Teluk Balikpapan. Kompak juga meminta MenLHK untuk melakukan pengawasan sanksi administratif terhadap Pertamina yang dilaksanakan secara transparan dan terbuka kepada publik.

Terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Kompak meminta agar segera dilakukan uji pangan segar di sekitar perairan Teluk Balikpapan. Itu untuk mengantisipasi dampak pencemaran tumpaham minyak yang dikhawatirkan dikonsumsi warga sekitar perairan.

Pada April 2018, terjadi tumpahan minyak mentah akibat pecahnya pipa dasar laut Pertamina yang disebabkan tertarik jangkar kapal asing MV Ever Judger. Tumpahan minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 ribu kilo liter itu memicu kebakaran hebat dan menewaskan tiga nelayan. Tumpahan minyak mentah itu mengancam kelestarian 300 hektare hutan bakau di Kaltim.

Sebelumnya Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar juga mengajukan gugatan terhadap para pihak yang bertanggungjawab atas pencemaran di Teluk Balikpapan. Lewat gugatan bernomor 407/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, Menteri LHK menggugat PT Pertamina dan sejumlah pihak terkait, membayar ganti rugi lingkungan hidup secara tanggung renteng senilai Rp10,15 triliun.

Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Juli 2019. Lewat gugatannya, penggugat (Menteri LHK) menetapkan Pertamina sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 hingga 4, masing-masing ditujukan kepada Zhang Deyi, Fleet Management Limited, dan Ever Judger Holding Company Limited.

SHARE