Kasus Karhutla PT KS Dilimpahkan ke Pengadilan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Karhutla
Kamis, 13 Agustus 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Dalam waktu dekat, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Kumai Sentosa (KS) akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dalam kasus ini, pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh karhutla PT KS, akan jadi fokus utama Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Persidangan kasus karhutla PT KS ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kobar. Berkas perkara dan barang bukti kasus karhutla ini, telah diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng kepada Kejari Kobar, pada Rabu (12/8/2020) kemarin.
Baca juga: Kasus Karhutla PT AER dan PT ABP di Kalbar Segera Disidang
"Hari ini melakukan pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, dalam rangka menindaklanjuti pelimpahan tahap II perkara kebakaran hutan dan lahan atas nama tersangka terdakwa PT Kumai Sentosa yang diwakili oleh i Ketut Supastika sebagai Direktur Utama," kata Jaksa Kejati Kalteng, Anton Rahmanto, Rabu (12/8/2020).
Lebih lanjut Anton menuturkan, terdapat sedikitnya 10 macam barang bukti yang diserahkan. Di antaranya yaitu, mesin sedot, pompa selang, termasuk gambar lokasi yang terbakar, lengkap dengan peta kebakaran di lahan PT KS.
Anton melanjutkan, pasal yang dilanggar oleh PT KS dalam kasus ini adalah Pasal 99 Ayat 1, atau Pasal 98 Ayat 1, Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 119 Huruf c, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Anton mengatakan, tidak lama lagi perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejari Kobar, Dandeni Herdiana menambahkan, secara administratif penuntutan kasus PT KS ini memang ditangani oleh Kejari Kobar, namun pihaknya akan tetap melibatkan jaksa dari Kejati Kalteng dalam tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk pelimpahan, kita sudah ada SOP tersendiri. Kita segera akan siapkan Surat Dakwaannya, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita limpahkan ke PN atau paling lambat sebelum 2 minggu terhitung mulai hari ini," kata Dandeni, Rabu (12/8/2020).
Terkait ancaman pidana yang akan dikenakan kepada PT KS, lanjut Dandeni, terdapat dua ancaman pidana yang bisa dikenakan. Yakni pidana pokok yaitu pidana denda, dan pidana tambahan, seperti uang pengganti, ganti rugi atau restitusi.
"Tergantung pasal yang didakwakan serta hasil persidangannya seperti apa."
Seorang personel Gakkum tengah memasang garis polisi di atas lahan terbakar di areal PT KS./Foto: Dokumentasi Gakkum KLHK.
Terbuka Peluang Gugatan Perdata
Dandeni juga menyebutkan, dalam kasus ini sangat terbuka peluang untuk melakukan gugatan perdata, terutama apabila dalam putusan pidana nanti ada hal yang tidak terkover atau belum diputus. Misalnya soal ganti rugi atau uang pengganti atau restitusi.
Selain itu, proses pidana ini juga dapat dilanjutkan dengan gugatan perdata. Terutama apabila terpidana tidak membayar ganti rugi, sedangkan tidak ada aset korporasi yang disita, atau tidak mencukupi.
"Itu bisa diajukan gugatan perdata oleh kita selaku Jaksa Pengacara Negara atau bisa juga melalui prosedur pidana selaku jaksa eksekusi yang berdasarkan putusan hakim menyita aset-aset korporasi untuk menutupi kerugian tadi."
Dandeni menegaskan, dalam kasus ini pidana yang bisa dikonversi dengan kurungan penjara adalah hanya pidana denda. Dalam pengertian apabila korporasi tidak bisa membayar denda, maka pengurus korporasi harus menjalani pidana kurungan sesuai putusan hakim.
"Untuk pidana tambahan tidak bisa dikonversi dengan pidana kurungan. Sehingga harus terganti. Baik melalui eksekusi putusan pidana atau melalui gugatan perdata."
Dilihat dari rencana dakwaannya, kata Dandeni, telah ada perhitungan ahli terhadap kerugian negara akibat karhutla PT KS. Terutama terkait biaya pemulihan. Kerugian negara atas terjadinya karhutla PT KS di atas lahan 2.600 hektare senilai lebih dari Rp935 miliar.
"Kami sangat berkomitmen tinggi untuk menuntaskan kasus ini, dan sesuai perintah Presiden serta Jaksa Agung bahwa pengembalian kerugian negara harus diutamakan, kami akan kejar terus soal ganti kerugian ini," ujar Dandeni.
PT KS Siap Hadapi Persidangan
Sementara itu, kepada awak media Kuasa Hukum PT KS, Tahmijudin mengaku tidak berani memberikan komentar terkait materi perkara karhutla PT KS ini. Namun pihaknya telah mengumpulkan fakta-fakta di lapangan, termasuk data terkait kecepatan angin, titik api, suhu dan lain-lain juga sudah pihaknya siapkan menghadapi persidangan kasus ini nanti. Selain itu pihaknya juga sudah menyiapkan saksi ahli yang meringankan, dari akademisi maupun masyarakat.
"Nanti kita lihat fakta-fakta persidangan. Pasti ada saksi-saksi. Kalau kita bicara tentunya dengan bukti dan fakta. Saksi yang menguatkan, saksi yang meringankan," kata Tahmijudin, Rabu (12/8/2020).
Tahmijudin mengatakan pihaknya akan taat dan kooperatif dalam menghadapi kasus karhutla ini. Menurut Tahmijudin, luas areal perkebunan PT KS sendiri seluas sekitar 5 ribu hektare dan yang telah tertanam sekitar 2.300 hektare.
Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) PT Kumai Sentosa, diketahui terdapat dua nama perusahaan yang terindikasi sebagai pemegang saham. Yakni PT Buana Karya Bhakti dan PT Usaha Baratama Jesindo. Total saham yang dimiliki masing-masing adalah Rp140 miliar dan Rp60 miliar.
Selain itu terdapat sejumlah nama yang duduk di jajaran pengurus PT KS. Yakni, i Ketut Supastika sebagai Direktur Utama dan Muhammad Jalil Harahap sebagai Direktur. Kemudian Imam Satoto Yudiono sebagai Komisaris Utama dan Kartono Susanto sebagai Komisaris.
Karhutla yang terjadi di areal PT KS ini terjadi pada 2019 lalu. Lokasinya berada di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar. Berdasarkan analisis data tim Intelligence Center Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menunjukkan adanya titik api dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen di areal PT KS, pada 22 Agustus 2019. Luas lahan yang terbakar di areal PT KS ini sekitar 2.600 hektare.
Dalam kejadian karhutla PT KS ini, pihak Gakkum mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain foto kopi dokumen PT KS, pohon dan tanaman kelapa sawit bekas kebakaran, sampel tanah, daun dan peralatan kebakaran.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan bahwa agar ada efek jera yang lebih besar, maka pihaknya akan menerapkan penegakan hukum pidana tambahan.
"Terkait perusakan lingkungan akibat Karhutla di lokasi PT KS, kami menerapkan pidana tambahan atau hukuman berupa perbaikan akibat tindak pidana yang dikenakan itu. PT KS harus bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan lahan seluas 2.600 Ha akibat kebakaran dilokasi mereka," kata Yazid, dalam siaran pers yang disampaikan pada 2 April 2020 lalu.
SHARE