Kasus Pencemaran Lingkungan, PT HAYI Dihukum Bayar Rp12 M

Penulis : Betahita.id

Lingkungan

Senin, 27 Juli 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan PT How Are You Indonesia (PT. HAYI) terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi perusahaan di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, Jawa Barat dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability), pada Kamis, 23 Juli 2020.

Kasus perdata ini diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melawan PT  HAYI dengan nomor perkara: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr. 

Baca juga: Soal Kematian 5 Penyu Dekat PLTU, Gubernur Bengkulu: Jangan Sampai Ada Pencemaran

Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 12 miliar. Atas putusan tersebut, PT. HAYI yang diwakili oleh Liu Yi Chen selaku Direktur menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan.

Jasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK mengatakan bahwa, komitmen kesanggupan untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan ini, ditunjukkan oleh PT. HAYI dengan melakukan pembayaran bertahap, yaitu tahap pertama dibayar 24 Juli 2020 sebesar Rp. 2,13 miliar, sisanya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi komitmen PT. HAYI untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Ia menambahkan, komitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) seperti yang dilakukan oleh PT HAYI ini seharusnya diikuti oleh korporasi lainnya. 

Rasio Sani juga menyatakan bahwa saat ini 12 perusahaan telah dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan. Akan tetapi baru 3 perusahaan yang secara sukarela membayar ganti rugi kepada negara melalui KLHK.

"Kami akan terus mengejar perusahaan yang belum membayar ganti rugi lingkungan. Kami tidak berhenti untuk melakukan eksekusi putusan-putusan ini," kata Rasio Sani.

"Saat ini nilai ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan yang belum dieksekusi mencapai Rp19 triliun," kata Jasmin Ragil seperti dikutip siaran pers Humas KLHK, 27 Juli 2020.

Pemeriksaan saluran air yang digunakan oleh PT HAYI di Cimahi untuk membuang limbah. PT HAYI diputus bersalah melakukan pencemaran oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 23 Juli 2020. (Dok.sorotindonesia.com)

SHARE