Suhaimi menuturkan kebijakan reklamasi di Ancol, perlu ditelisik karena menyangkut penambahan daratan di kawasan itu. Kebijakan reklamasi, kata dia, tidak boleh merugikan masyarakat di sekitarnya.
Menurut Suhaimi, reklamasi di Ancol, masih bisa dilakukan dengan penambahan daratan yang ada jika tidak merusak lingkungan dan mengungungkan bagi pemerintah. "Bagaimana kajian sisi bisnisnya. Kalau menambah PAD dan tidak mengganggu masyarakat mungkin bisa dilakukan," ujarnya.
Ia mengingatkan Pemerintah DKI harus mengawali kebijakan ini dengan studi kelayakan yang jelas. Yang pasti Amdal reklamasi harus dikaji dengan baik agar reklamasi tidak merugikan masyarakan dan merusak lingkungan. "Intinya harus ada kajian terlebih dulu."