Kasus Hutan Lindung Jadi Kavling di Batam Segera Disidangkan
Penulis : Betahita.id
Deforestasi
Selasa, 23 Juni 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Sidang kasus dugaan perambahan dan perusakan hutan lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam, akan segera digelar. Komisaris PT Prima Makmur Batam, Z, yang menjadi tersangka, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, 18 Juni 2020.
Penyidik Gakkum KLHK dengan dikawal Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan didampingi jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung, menyerahkan tersangka Z dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Batam.
"Tersangka Z melanggar Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena kegiatan PT PMB merusak lingkungan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, untuk dijadikan lahan perumahan," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, seperti dikutip laman KLHK, 19 Juni 2020.
"Tersangka Z terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan Z harus dihukum seberat-beratnya. Ribuan kavling lahan perumahan di kawasan hutan lindung ini telah dijual secara illegal oleh PT. PMB. Lingkungan di lokasi ini telah rusak berat. Kejahatan yang dilakukan Z ini sangat merugikan masyarakat dan negara.
Rasio menambahkan pengusutan tidak akan berhenti di Z. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar para pelaku lainnya," ungkapnya.
Direktur PT. PMB, R, telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 kali, namun mangkir tanpa keterangan, sehingga akan dilakukan pencarian dan upaya paksa untuk dihadapkan ke penyidik KLHK.
"Kami akan terus mengejar meminta pertanggungjawaban atas kejahatan serius yang dilakukan oleh Z maupun pelaku lainnya. Mereka ini harus dihukum penjara dan denda seberat-beratnya, serta keuntungan yang mereka dapatkan dari kejahatan ini harus dirampas untuk negara," kata Rasio Sani.
Kasus perusakan hutan lindung ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait penggunaan secara illegal kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, di Kota Batam, untuk kawasan perumahan. Perusakan kawasan hutan lindung ini mendapat perhatian Komisi IV DPR RI.
Pada Februari 2020, Ketua Komisi IV DPR, Sudin dan anggota Komisi IV DPR bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengecek kondisi lokasi yang dilaporkan. Saat kunjungan tersebut, ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kavling perumahan menggunakan alat berat. Di lokasi tersebut kemudian tim menangkap Z.
Dalam penindakan tersebut, penyidik KLHK mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 8 dump truck, 1 buldozer, dan 3 ekskavator di lokasi. Setelah ditangkap di Batam, tersangka Z dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas 1A, di Salemba, untuk pemeriksaan, kata Yazid.
SHARE