Satwa yang diberi nama Putri Singgulung ini masuk karantina pada Minggu (14/6/2020). Namanya merujuk kepada lokasi asalnya di Bukit Singgulung. Sehari sebelumnya, Putri berhasil dievakuasi oleh KSDA Sumbar dari Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Proses evakuasi selama 12 jam dan translokasi lebih dari 8 jam dimulai sejak Putri memasuki kandang jebak (box trap) pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, BKSDA Sumbar menerima laporan kemunculan satu induk harimau dengan dua anaknya yang meresahkan warga sejak 7 Mei 2020.