Tim KLHK Sita 10 Ekor Burung Dilindungi dari Nenek 70 Tahun
Penulis : R. Ariyo Wicaksono
Hukum
Minggu, 07 Juni 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Seorang nenek berusia 70 tahun di Kecamatan Lengkong, Garut, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum karena memelihara 10 burung dilindungi. Ia terjaring operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang digelar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Kabupaten Garut, 4 Juni 2020.
Operasi penyitaan 10 ekor burung dilindungi ini berawal dari informasi dari masyarakat. Satwa yang disita terdiri atas Kakaktua jambul kuning (Cacatua sulphurea) sebanyak 3 ekor, Nuri kepala hitam (Lorius lory) sebanyak 4 ekor, Bayan merah (eclectus roratus) sebanyak 1 ekor, dan Nuri kepala merah (Eos borneo) sebanyak 2 ekor.
Berdasarkan penuturan pemilik, burung-burung dilindungi ini merupakan pemberian atau titipan anak-anaknya yang mereka peroleh dari pasar burung di Jakarta dan Garut. Tim menyita burung itu dan menitip-rawatkannya di Lembaga Konservasi Cikembulan, Garut melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono mengatakan, kasus 10 ekor burung dilindungi ini tengah dilakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus. Tim melanjutkan pengumpulan data dan informasi penjualan burung dilindungi di Kabupaten Garut dan Jakarta.
Di samping menyita burung, tim juga mengamankan seorang pria berinsial RGK berusia 40 tahun yang menyimpan pipa rokok dari gading gajah sumatera.
Sustyo Iriyono menguraikan, terdapat 3 batang pipa rokok yang berhasil sita dan diamankan dari RGK, warga Desa Pada Asih, Kecamatan Pasir Wangi, Garut. Pipa rokok tersebut telah dipastikan terbuat dari gading gajah sumatera (Elephas maximus) melalui uji forensik sebelum melanjutkan proses penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan, RGK mengaku akan menjual 3 pipa, yang berukuran 10 cm, 12 cm dan 18 cm, dengan harga berkisar sekitar Rp500 ribu hingga Rp4,5 juta. Menurut pengakuan RGK, dirinya hanya memiliki 2 pipa rokok saja, sedangkan 1 pipa rokok gading gajah lainnya merupakan titipan yang akan dijual lagi. Menurut RGK, pipa rokok gading gajah ini didapatnya dari beberapa pihak di Garut.
"KLHK berkomitmen selalu melindungi dan melestarikan sumber daya alam. Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor dan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, yang serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jejaring yang terputus-putus," kata Sustyo Iriyono, Jumat (5/6/2020).
RGK akan didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana maksumum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
Ditahannya RGK ini merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan PE, pemilik gading gajah di Pekanbaru oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, akhir Februari 2020 lalu. Melalui penyidikan diketahui bahwa PE akan melakukan pengiriman gading gajah kepada RGK.
SHARE