Paska Covid-19: Masih Perlukah Indonesia Memperluas Kebun Sawit?

Penulis : Mouna Wasef

Kolom

Jumat, 08 Mei 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Sektor minyak sawit global merasakan dampak pandemik coronavirus. Hal ini dikarenakan permintaan turun di seluruh dunia, perdagangan terganggu, dan produksi terhambat, termasuk di Indonesia dan Malaysia selaku produsen utama minyak sawit. Permintaan minyak sawit yang rendah mengakibatkan harga terus turun di bawah US$452 per ton per Mei 2020.

Tekanan harga ini menjadi ancaman bagi industri sawit global terutama bagi Indonesia yang merupakan produsen terbesar minyak sawit dunia. Setelah berakhirnya era bonanza komoditas, ketika harga minyak sawit mencapai US$ 1.300 per ton pada 2011, harga minyak sawit cenderung turun. Fluktuasi harga dibentuk oleh penawaran dan permintaan pasar. Harga jatuh bila permintaan turun sedangkan penawaran (produksi) meningkat.

Naik turunnya harga juga berelasi dengan kelebihan produksi. Meski permintaan cenderung naik dalam dekade terakhir, namun kenaikan produksi melebihi kenaikan permintaan sehingga pasokan melimpah. Pada 2019 stok minyak sawit global mencapai 8,16 juta ton (USDA, April 2020). Indonesia merupakan negara dengan kelebihan produksi tertinggi. Per April 2020 stoknya sebesar 1,69 juta ton (USDA, April 2020). Kelebihan produksi ini ditengarai akibat masifnya ekspansi lahan perkebunan sawit.

Saat ini, moratorium sawit tengah diberlakukan, meskipun banyak pihak menilai belum ada capaian yang signifikan. Fakta di lapangan menunjukkan ekspansi masih terjadi. Di Papua, sepanjang tahun 2019, terjadi pembukaan lahan yang diduga untuk perkebunan sawit seluas 228.510 hektare (CNN Indonesia, September 2019).

Tampak dari atas kondisi pembukaan hutan untuk lahan sawit/Foto: Dok. Save Our Borneo

Menurut KPPU pada diskusi Ngopini-Sawit yang diselenggarakan Auriga pada 4 Mei 2020, untuk menyiasati larangan ekspansi, perusahaan menambah kepemilikan luas lahannya dengan mengakuisisi lahan perusahaan-perusahaan kecil dan petani mandiri.

Harga fluktuatif yang cenderung menurun dan kelebihan produksi ini seharusnya menjadi isyarat bagi pemerintah agar tidak semata bergantung pada komoditas sawit. Tidak lagi memberikan izin pembukaan lahan sawit, namun memperkuat regulasi dan insentif yang mendorong intensifikasi. Hal ini karena keunggulan luas lahan sawit di Indonesia tidak diimbangi dengan produktivitas lahan yang baik. Rata-rata produktivitas perkebunan sawit di Indonesia hanya 15-17 ton per hektare per tahun. Angka ini jauh di bawah Malaysia yang mencapai 30 ton per hektare per tahun (GAPKI, Agustus 2019).

Untuk meningkatkan produktivitas perlu digunakan teknologi yang lebih baik dan benih unggul bersertifikat. Manajemen pengolahan lahan juga harus mengikuti standar perkebunan yang baik, terutama bagi petani mandiri. Pemerintah perlu membuat peta jalan industrialisasi sawit yang fokus pada pengembangan sektor hilir, bukan lagi pada ekspansi lahan. Dari data Trase, masih sangat sedikit kelompok korporasi yang bergerak di hilir dibanding hulu. Ada 187 grup usaha di sektor perkebunan dan 178 di pengolahan dibanding 25 grup usaha di sektor pengilangan dan 55 di ekspor minyak sawit.

Ekspansi lahan untuk mendorong produksi hanya jadi alasan klasik untuk membuka kawasan hutan dan menjadikannya landbank. Indikasi ini terlihat dari data Kordinasi-Supervisi Sawit KPK (2018) bahwa luas areal perizinan sawit yang sudah diterbitkan mencapai 20 juta hektare, sementara luas tutupan sawit sekitar 16,83 juta hektare (16,38 juta hektare berdasarkan SK Kementan No. 833/KPTS/SR.020/M/12/2019). Terdapat sekitar 3,2 juta hektare yang belum dilakukan penanaman.

Melanjutkan ekstensifikasi dengan membuka hutan hanya akan memperburuk citra minyak sawit Indonesia. Mengutip penelitian dari Duke University (2019), industri sawit masih menjadi penyebab deforestasi terbesar di Indonesia. Selama periode tahun 2011 – 2016 telah mengakibatkan deforestasi seluas 2,08 juta hektare atau 23 persen dari kerusakan hutan nasional. Ekspansi sawit memperparah kerusakan lingkungan, hilangnya biodiversitas, serta konflik dengan masyarakat adat dan penduduk lokal.

Pemerintah harus bergerak cepat mengembangkan potensi industri hilir. Saat ini industri hilir dikuasai oleh negara lain sehingga nilai tambah tidak bisa kita nikmati. Hilirisasi industri minyak sawit Indonesia harus ditempatkan sebagai strategi industrialisasi nasional. Hingga saat ini baru ada 19 perusahaan yang beroperasi di industri oleokimia (data dikutip dari presentasi LPEM UI pada diskusi Ngopini-Sawit 4 Mei 2020). Jika sektor ini terus dikembangkan maka akan memberikan nilai tambah hingga 200% dibandingkan nilai tambah perkebunan sawit yang hanya sebesar 12%.

Oleh karena itu, pemerintah harus tegas menghentikan ekspansi lahan. Kebijakan moratorium perizinan bisa menjadi pintu masuk untuk menyusun rancang ulang pengembangan industri sawit nasional.

Mouna Wasef
Peneliti Auriga Nusantara

SHARE