Cegah Wabah Corona, KLHK Tutup Taman Nasional
Penulis : Redaksi Betahita
Ekosistem
Selasa, 24 Maret 2020
Editor : Redaksi Betahita
BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup sejumlah kawasan konservasi, khususnya untuk kepentingan kunjungan wisata, demi mengatisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Penutupan kawasan konservasi untuk aktivitas wisata ini rencananya akan diberlakukan hingga 31 Maret mendatang.
Baca juga: 3 Orangutan Dilepasliarkan di Taman Nasional Katingan
Dalam siaran pers yang diterima betahita.id, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno mengatakan, hingga Kamis (19/3/2020), sebanyak 56 kawasan konservasi ditutup untuk kunjungan wisata, baik domestik maupun mancanegara.
Kawasan wisata yang ditutup tersebut terdiri dari 26 taman nasional (TN), 27 taman wisata alam (TWA) dan 3 suaka margasatwa (SM). Namun, Wiratno melanjutkan, jumlah kawasan konservasi yang ditutup untuk kunjungan wisata ini ada kemungkinan akan bertambah.
"Kami sesuaikan dengan dinamika yang terjadi, yang direspon oleh kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setempat," kata Wiratno, Kamis (19/3/2020).
Kawasan konservasi yang sementara ditutup tersebut adalah:
- TN Gunung Leuser (Aceh-Sumatera Utara)
- TN Bukit Duabelas (Jambi)
- TN Kerinci Seblat (Sumatera Barat-Jambi)
- TN Bukit Tigapuluh (Riau)
- TN Way Kambas (Lampung)
- TN Berbak Sembilang (Sumsel-Jambi)
- TN Kepulauan Seribu (DKI Jakarta)
- TN Gunung Halimun Salak (Jawa Barat-Banten)
- TN Gunung Ciremai (Cirebon-Kuningan)
- TN Gunung Gede Pangrango (wilayah Sukabumi dan Cianjur)
- TN Karimunjawa (Jawa Tengah)
- TN Merbabu (Jawa Tengah)
- TN Gunung Merapi (Jawa Tengah-Yogya)
- TN Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur)
- TN Alas Purwo (Jawa Timur)
- TN Gunung Rinjani (Nusa Tenggara Barat)
- TN Gunung Tambora (Nusa Tenggara Barat)
- TN Gunung Palung (Kalimantan Barat)
- TN Tanjung Puting (Kalimantan Tengah)
- TN Sebangau (Kalimantan Tengah)
- TN Bukit Baka Bukit Raya (Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah)
- TN Kutai (Wilayah Bontang)
- TN Bantimurung Bulusaraung (Sulawesi Selatan)
- TN Taka Bonerate (Sulawesi Selatan)
- TN Aketajawe Lolobata (Maluku Utara)
- TN Lore Lindu (Sulawesi Tengah)
- TWA Grojogan Sewu (Karanganyar-Jawa Tengah)
- TWA Telogo Warno/Pengilon (Wonosobo-Jawa Tengah)
- TWA Sumber Semen (Rembang-Jawa Tengah)
- TWA Gunung Selok (Cilacap-Jawa Tengah)
- TWA Guci (Tegal-Jawa Tengah)
- TWA Kawah Ijen (Jawa Timur)
- TWA Bukit Kelam (Sintang-Kalimantan Barat)
- TWA Tanjung Belimbing (Kalimantan Barat)
- TWA Bukit Tangkiling (Kalimantan Tengah)
- TWA Tanjung Keluang (Kalimantan Tengah)
- TWA Malino (Sulawesi Selatan)
- TWA Lejja (Sulawesi Selatan)
- TWA 17 Pulau Riung (NTT)
- TWA Baumata (NTT)
- TWA Gugus Pulau Teluk Maumere (NTT)
- TWA Menipo (NTT)
- TWA Camplong (NTT)
- TWA Bipolo (NTT)
- TWA Teluk Kupang (NTT)
- TWA Ruteng (NTT)
- TWA Pulau Rusa (NTT)
- TWA Pulau Lapang (NTT)
- TWA Pulau Batang (NTT)
- TWA Tuti Adagae (NTT)
- TWA Wera (Sigi-Sulawesi Tengah)
- TWA Bancea (Poso-Sulawesi Tengah)
- TWAL Pulau Tokobae (Morowali Utara-Sulawesi Tengah)
- SM Pulau Rambut (Jakarta)
- SM Muara Angke (Jakarta)
- SM Pinjan Tanjung Matop (Tolitoli-Sulawesi Tengah).
"Khusus untuk Taman Nasional Komodo, di Nusa Tenggara Timur (NTT), kami juga menutup kunjungan kapal pesiar (Cruise), mengingat cruise biasa sandar langsung di dermaga Pulau Komodo, dan membawa wisatawan dalam jumlah banyak. Di sisi lain Balai TN Komodo belum memiliki peralatan deteksi dini virus corona yang memadai," tambah Wiratno.
Selain penutupan beberapa kawasan konservasi, Wiratno juga menyampaikan langkah-langkah yang perlu ditindaklanjuti jajarannya di 74 Balai/Balai Besar KSDA dan Taman Nasional. Yaitu melakukan evaluasi dan mengantisipasi penutupan kunjungan ke lembaga konservasi umum, termasuk kebun binatang, taman satwa dan penangkaran satwa liar, jika seandainya diperlukan.
Aktivitas repatriasi satwa liar yang telah direncanakan dari negara lain, ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Adapun penanganan konflik satwa liar, penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran satwa, tetap dilaksanakan sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
Terkait pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan jajaran Direktorat Jenderal KSDAE, Wiratno mengarahkan untuk memaksimalkan pelayanan melalui sistem online. Untuk pelayanan yang belum dapat dilakukan secara online, maka aktivitas tersebut ditunda sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
"Masyarakat tetap dapat menghubungi Call Center Direktorat Jenderal KSDAE serta Call Center pada 74 UPT jajaran Direktorat Jenderal KSDAE di daerah."
Berbagai upaya ini, dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, dan arahan Menteri LHK dalam surat edaran nomor SE.1/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Untuk kondisi ini, kami atas nama Kementerian LHK, menyampaikan terima kasih atas kerjasama, dan dukungan seluruh SKPD pemerintah provinsi, dan kabupaten serta seluruh mitra. Kami berharap, dengan membangun gerakan bersama secara terpadu, kita dapat menghadapi dan menyelesaikan berbagai persoalan terkait COVID-19 ini."
Terpisah, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi,
Nandang Prihadi mengatakan, kebijakan penutupan sementara sejumlah kawasan konservasi tersebut rencananya akan berlaku hingga 31 Maret 2020. Terkait rencana kunjungan Presiden Joko Widodo ke Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), yang rencana akan dilakukan pada 29 Maret mendatang, Nandang bilang, rencana tersebut besar kemungkinan akan ditunda.
"Sampai 31 Maret atau sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait Covid-19. Ditunda (rencana Presiden ke TNTP). Sementara begitu, untuk jadwal Presiden kan dengan protokol Presiden. Persiapan dan sebagainya tetap dilakukan oleh teman-teman di lapangan," kata Nandang, Kamis (19/3/2020).
Dari pantauan dan informasi yang terhimpun, beberapa taman nasional sudah ditutup sejak beberapa hari lalu. Seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) misalnya. Dalam Surat Edaran Nomor: SE.443/BTNWK-1/2020 yang dikeluarkan Balai TNWK disebutkan, taman nasional yang berada di Provinsi Lampung ini sejak 17 Maret 2020 lalu sudah dinyatakan ditutup untuk sementara. Khususnya kawasan wisata Pusat Latihan Gajah (PLG) dan Wisata Minat Khusus Way Kanan. Penutupan sementara tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Hal sama juga dilakukan Balai TNTP di Kalimantan Tengah. Kepala Balai TNTP, Helmi mengatakan, TNTP ditutup sementara bagi kunjungan wisatawan asing dan nusantara (domestik) sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kotawaringin Barat terhitung mulai 18 Maret 2020, hingga waktu yang akan ditetapkan kemudian.
"Penutupan dilakukan menyeluruh termasuk seluruh destinasi wisata alam di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting untuk sementara, terhitung mulai Rabu, 18 Maret 2020, sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," kata Helmi.
SHARE