Peraturan Menteri Siti Ini akan Membuat Ulin Punah

Penulis : Redaksi Betahita

Biodiversitas

Rabu, 04 Maret 2020

Editor : Redaksi Betahita

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan kayu ulin dari daftar pohon yang dilindungi meski tak mendapat rekomendasi LIPI, karena protes pengusaha sawit. Liputan ini terselenggara atas kerja sama majalah Tempo, Betahita, dan Free Press Unlimited dalam program Investigasi Bersama Tempo.

Betahita.id – Seumur hidup, Effendi Buhing baru melihat gelondongan kayu ulin pada 19 April 2018. Sebagai Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan di Lamandau, Kalimantan Tengah, ia hanya mendengar sayup-sayup soal kayu khas Pulau Borneo dengan nama Latin Eusideroxylon zwageri itu. "Warnanya cokelat gelap," kata laki-laki 53 tahun ini pada pertengahan November 2019.

Waktu itu Effendi mendapat laporan dari penduduk bahwa ada perusahaan sedang menebang kayu di dalam hutan yang areanya mereka klaim masuk wilayah adat. Menurut laporan itu, perusahaan tersebut sedang membersihkan lahan untuk ditanami kelapa sawit. Effendi buru-buru mendatangi lokasi yang disebut pelapor itu.

Di sana, ia melihat puluhan orang menebang kayu-kayu berdiameter lebih dari satu meter. Setelah roboh, kayu-kayu gelondongan itu mereka pindahkan ke truk. Pekerja lain mengolahnya menjadi papan berukuran 10 x 10 sentimeter atau 20 x 20 sentimeter dengan panjang rata-rata 4 meter.

Unggak ulin (Eusideroxylon zwageri) di dalam lokasi penebangan di konsesi PT Sawit Mandiri Lestari/Kennial Laia

Effendi memperoleh informasi truk itu menuju Desa Suja, tempat barak karyawan PT Sawit Mandiri Lestari berada. Di sini, kayu berwarna cokelat gelap yang biasa disebut kayu besi itu bertumpuk lebih banyak. "Itulah kayu ulin," ujarnya.

Truk yang membawa log menurunkan kayu di tumpukan kayu gelondongan, sementara truk pembawa papan menurunkannya di sisi lain lapangan barak. Effendi tak bisa memperkirakan jumlahnya. "Mungkin ribuan kubik," katanya.

Effendi mengakui lokasi penebangan kayu itu memang masuk konsesi PT Sawit Mandiri sesuai dengan izin usaha perkebunan yang dikantongi perusahaan itu pada 27 April 2017. Status konsesi itu makin kukuh karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan hak guna usaha pada 19 Agustus 2017.

Sebagai ketua adat, Effendi sudah bolak-balik mengajukan permohonan pengakuan tanah ulayat mereka. Pada 2016, dia mendaftarkan wilayah adat Laman Kinipan ke Badan Registrasi Wilayah Adat di Bogor, Jawa Barat. Mereka juga mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kantor Staf Presiden untuk meminta pengakuan. Namun usahanya masih nihil.

Alih-alih mengecualikan lahan adat tersebut, PT Sawit Mandiri Lestari mengirim alat berat pada awal 2018 ke sana. Perusahaan membersihkan lahan itu dari segala kayu, tanpa kecuali. Sementara itu, bagi penduduk adat, wilayah tersebut dimuliakan karena mereka sangat menghormati kayu ulin, yang sudah jarang berdiri karena penebangan masif sebelum Reformasi 1998.

Di luar soal konflik lahan antara masyarakat adat dan PT Sawit Mandiri, penebangan kayu ulin itu menjadi sorotan para aktivis lingkungan hidup. Juru Kampanye Hutan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan, Muhammad Ichwan, mengatakan kayu ulin terlarang ditebang karena dilindungi beberapa peraturan.

Salah satunya Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 54/Kpts/Um/2/1972 tentang Pohon-pohon di Dalam Kawasan Hutan yang Dilindungi. Selain itu, ulin masuk daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), organisasi nirlaba yang berfokus pada konservasi alam sejak 1998 dan menjadi rujukan perlindungan flora dan fauna yang hampir punah. "Ulin masuk daftar tumbuhan yang langka dan endemis," ujar Ichwan.

Status merah dan daftar dilindungi itu rupanya tak masuk kriteria Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada 28 Desember 2018, atau delapan bulan setelah Effendi memergoki penebangan itu, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menerbitkan Peraturan Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Ada 10 tanaman, termasuk ulin, yang dikeluarkan dari daftar tersebut.

Salah satu toko yang menjual kayu ulin di daerah Bantilan, pasar kayu di Kota Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah./Foto: Betahita/Kennial Laia

Menteri Lingkungan Hidup memang berhak membuat daftar flora dan fauna yang dilindungi atau bebas dieksploitasi. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, prosedurnya mesti melalui rekomendasi otoritas keilmuan, dalam hal ini Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. "Kami tak mengeluarkan rekomendasi apa pun untuk daftar itu," ucap peneliti botani LIPI, Wita Wardani, pada awal Desember 2019.

Wita mengatakan Kementerian dua kali bersurat ke LIPI meminta rekomendasi atas daftar pohon dan hewan yang tak lagi dilindungi. Surat pertama dikirimkan pada Oktober 2019. Waktu itu, kata Wita, Kementerian Lingkungan Hidup meminta LIPI mengkaji sembilan jenis tanaman, termasuk ulin, untuk dikeluarkan dari daftar dilindungi seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018.

Para pengusaha memprotes aturan tersebut dengan alasan tak bisa menjual kayu yang telanjur ditebang karena masih dalam daftar perlindungan. Mereka meminta lima jenis tanaman mesti dikeluarkan dari daftar. Kementerian Lingkungan Hidup lalu menyurati LIPI pada 27 Desember 2019.

Menurut Wita, LIPI belum mengadakan kajian bahkan rapat membahas permintaan tersebut. Esoknya, 28 Desember 2018, terbit Peraturan Menteri Nomor 106 tersebut. "Kami tak ingin ulin dikeluarkan dari daftar dilindungi," ujar peneliti botani LIPI lain, Debby Arifiani. "Tapi justifikasi kami tak diterima."

Selain populasinya terbatas, kata Debby, ulin mesti dilindungi karena eksploitasi besar-besaran kayu ini di Kalimantan. Salah satunya untuk dijadikan rangka bangunan. Ulin adalah kayu endemis pulau ini yang terkenal karena kekuatannya. "Sehingga nilai ekonominya memang tinggi," ucap Debby.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak bersedia menjelaskan urusan kayu ulin ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup yang kini juga menjabat pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Bambang Hendroyono, menolak berkomentar. "Saya sedang sibuk," katanya ketika ditemui di sela seminar di Yogyakarta pada Kamis, 27 Februari lalu.

Kepada wartawan pada pertengahan 2019, Bambang membantah kabar bahwa lembaganya mengeluarkan kayu ulin dari daftar dilindungi tanpa rekomendasi. Menurut dia, sudah ada kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup sebelum mengeluarkan kayu tersebut sehingga bisa dieksploitasi. "Jadi kami tidak mengeluarkan tanpa dasar," ujarnya ketika ditemui wartawan di Kantor Staf Presiden.

Menurut Bambang, alasan pokok dikeluarkannya ulin dan sembilan jenis tanaman lain dari daftar haram ditebang setelah kementeriannya melihat rencana kerja tahunan perusahaan-perusahaan pemilik konsesi hutan. Tapi ia memastikan, meski tak lagi dilindungi, "Kementerian akan selektif mengeluarkan izin pemanfaatan kayu."

Wita Wardani mengatakan memang tak ada aturan spesifik mengenai sanksi jika Kementerian mengeluarkan kebijakan tanpa rekomendasi lembaganya. "Kewajiban kami memberi rekomendasi," katanya. "Mungkin Kementerian mengambil kesimpulan karena mereka mengira LIPI lambat dan saat itu kondisinya mendesak."

Ketua Forum Pohon Langka Indonesia Tukirin Partomihardjo menambahkan, memang tak ada aturan yang mewajibkan Kementerian Lingkungan Hidup mengikuti rekomendasi LIPI. Kementerian, menurut dia, bisa membuat tim sendiri untuk mengkaji flora dan fauna yang dimasukkan atau dikeluarkan dari daftar dilindungi. "Tapi semestinya secara obyektif berpatokan pada rekomendasi yang diberikan otoritas keilmuan," ujar ahli botani pensiunan LIPI ini.

Agaknya Bambang belum mendengar apa yang terjadi di Lamandau. PT Sawit Mandiri Lestari (SML) sudah menebang pohon itu bahkan jauh sebelum pemerintah mengizinkannya dimanfaatkan. Executive Operation PT Sawit Mandiri Haeruddin Tahir mengakui perusahaannya menebang kayu di area konsesi karena mengantongi izin pemanfaatan kayu sejak 2015.

Perusahaan, kata Haeruddin, sudah dua kali memperpanjang izin tersebut pada Februari 2018 sehingga penebangan pada April 2018 memakai surat tersebut. "Karena itu, dalam proses pembukaan lahan, kayu yang ditebang bisa dimanfaatkan PT SML dengan memenuhi semua kewajiban terhadap negara," ucap Haeruddin melalui surat kepada redaksi pada akhir November 2019.

Haeruddin juga memastikan bahwa perusahaannya tak menjual kayu ulin yang mereka tebang. Menurut dia, semua kayu ulin yang ditebang dipakai untuk sarana perkebunan.

Untuk menguji klaim Haeruddin, Betahita bertanya kepada penebang di PT Sawit Mandiri. Eno -ia minta nama aslinya tak disebut- mengaku mendapatkan upah Rp1,2 juta per meter kubik dari ulin yang ia tebang. Pembayarnya bukan PT Sawit Mandiri, melainkan seorang cukong kayu dari Desa Batu Tambun, masih di Lamandau.

Foto udara lokasi penebangan kayu di dalam konsesi perusahaan di Kalimantan Tengah./Foto: Kennial Laia

Lokasi tebangan Eno berada di tengah hutan, di area berbukit, yang jarang disambangi penduduk setempat. Masyarakat adat menyebutnya wilayah Sungai Toin. Lokasi ulin berada 30 meter dari jalan tembus yang dibuka PT Sawit Mandiri. Menurut Eno, dari sana, penebang mengangkut kayu ke barak PT Sawit Mandiri -seperti yang dilihat Effendi Buhing- sebelum diangkut ke Kota Pangkalan Bun, yang berjarak 195 kilometer, oleh para sopir suruhan cukong kayu.

Betahita mengikuti truk-truk kayu yang mengangkut ulin itu. Mereka berhenti di toko-toko kayu di kota itu. Beberapa pemilik toko kayu menyebut bahwa kayu ulin yang mereka jual berasal dari 'atas' yang merujuk ke Lamandau. Toni, seorang pedagang kayu, bahkan mengaku mendapat pasokan ulin dari konsesi PT Sawit Mandiri. "Di sana memang banyak ulin," ujarnya.

Para pedagang lain mengatakan jamak mereka menerima kayu ulin dari banyak perusahaan di Lamandau atau di daerah lain. Seperti yang tertera dalam data Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 20 perusahaan tercatat memanfaatkan kayu ulin.

Salah satunya PT Mitrabara Adiperdana, yang ada di Malinau, Kalimantan Utara. Berdasarkan data Sistem Informasi PNBP, perusahaan ini memproduksi kayu ulin sebanyak 24,88 meter kubik. Tapi sekretaris perusahaan Mitrabara Adiperdana, Chandra Lautan, membantah jika mereka disebut mengolah kayu besi.

Perusahaan, kata Chandra, hanya mengantongi izin produksi batu bara. "Di luar itu, saya belum bisa memberi tanggapan. Tapi kalau misalkan ada kayu ulin pun kami tidak menggunakan untuk kepentingan komersial, arena kami bukan industri kayu," ujar Chandra. "Biasanya kayu dipakai untuk keperluan operasional."

Selain itu, ada PT Berau Agro Kusuma, yang mengolah ulin 217,12 meter kubik. Perusahaan yang memproduksi karet di Berau, Kalimantan Timur, ini juga memiliki izin pemanfaatan kayu. Ketika ditanyai soal data PNBP itu, Siska dari bagian eksternal perusahaan mengatakan, "Kami tidak memproduksi kayu, Anda salah informasi."

KENNIAL LAIA (PANGKALAN BUN), SYAILENDRA PERSADA (JAKARTA), SHINTA MAHARANI (YOGYAKARTA)

SHARE