Buang Limbah Berbahaya Sembarangan, Dirut Perusahaan Ditangkap
Penulis : Redaksi Betahita
Lingkungan
Jumat, 07 Februari 2020
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id - Direktur utama perusahaan jasa pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ditangkap. Perusahaan bernama PT NTS tersebut diduga beroperasi tanpa izin dan membuang limbah B3 sembarangan sehingga mencemari lingkungan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka berinisial NS ini ditangkap pada Senin, 21 Januari 2020 di Jakarta. NS ditahan di Rumah Tahanan Cipinang setelah diperiksa sebagai saksi. Menurut Direktur Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berkas kasus telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan dan penyidikan, didapat bukti yang cukup bahwa NS diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar peraturan pengelolaan limbah B3," kata Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
"Pengawas menemukan adanya kegiatan pemanfaatan limbah B3 dan pembuangan limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin. Perusahaan juga melakukan pengumpulan limbah B3 di area yang tidak memiliki izin," kata Yazid.
Baca Juga: Chevron Penyumbang Limbah B3 Terbanyak
Menurut Yazid, NS diduga melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan. Pembuangan limbah B3 oleh perusahaannya telah mengontaminasi tanah di area perusahaan seluas 9.000 meter persegi di Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan. PT NTS juga melakukan pengelolaan limbah B3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin.
Hasil analisis laboratorium terhadap sampel tanah di area PT NTS diyakini telah tercemar dan terkontaminasi oleh logam berat. Di antaranya, arsen, barium, chrom hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, dan nikel. Jenis logam ini dapat meracuni air tanah dan mengganggu kesuburan tanah.
Arsen sangat beracun dan dapat menyebabkan kanker pada manusia. Barium, contoh lainnya, dapat menyebabkan kesulitan bernapas dan kerusakan hati. Jika mengontaminasi air, keduanya dapat berakibat fatal bagi manusia yang meminumnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kejahatan pencemaran limbah B3 yang dilakukan oleh NS merupakan kejahatan yang sangat serius. Selain mencemari lingkungan, jenis limbah tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"NS harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya," kata Rasio di Jakarta, 5 Februari 2020.
NS diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NS dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksium Rp10 miliar.
Rasio menambahkan bahwa saat ini pengawas dan penyidik KLHK sedang mendalami kepatuhan beberapa perusahaan jasa pengolah limbah B3. Ia mengingatkan agar perusahaan jasa pengolah limbah B3 tidak mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat demi mencari keuntungan dengan tidak mengelola limbah B3.
Baca Juga: Lumpur Panas di Bekasi Diduga Limbah B3
"Ancaman hukumannya sangat berat. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan jasa pengelola limbah lainnya. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terkait limbah B3 seperti ini," kata Rasio.
SHARE