TuK Indonesia Tuding Bank BUMN Danai Perusahaan Pelaku Karhutla
Penulis : Redaksi Betahita
Hukum
Jumat, 01 November 2019
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Sebanyak 64 perusahaan yang disegel KLHK karena lahan dan hutannya terbakar, berada di bawah kendali 17 kelompok perusahaan induk seperti Austindo, Batu Kawan, Cargill, DSN, Genting Group, Harita Group, LG International, Provident Agro, Rajawali Group dan Royal Golden Eagle, demikian hasil investigasi TuK INDONESIA (Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan).
Baca juga: Jikalahari: Pemerintah Harus Gandeng OJK Atasi Karhutla
Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Edi Sutrisno mengatakan, melalui analisis keuangan 17 kelompok perusahaan ini terungkap bahwa mereka telah menerima pinjaman korporasi dan fasilitas penjaminan setidaknya US$ 19,2 miliar atau sekitar Rp 266 triliun sejak 2015.
Dengan demikian, Edi berpendapat bahwa penyandang dana, baik dari dalam maupun luar Indonesia, telah membahayakan kondisi hutan dan lingkungan Indonesia.
“Hanya untuk mencari profit sebesar-besarnya, kemudian menyetorkan keuntungan tersebut kepada pemegang saham dan investor di negeri asalnya,” katanya dalam diskusi Ke:Kini di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 30 Oktober 2019.
Menurut Edi, pemberi pinjaman tunggal terbesar untuk kelompok perusahaan ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), diikuti oleh Maybank dan Bank Nasional Indonesia (BNI). Dari 10 bank teratas yang mendanai grup korporasi ini, bank-bank dari Indonesia mewakili bagian pendanaan terbesar, dengan nilai sebesar yaitu US $ 3,3 miliar dolar AS, diikuti oleh bank-bank Tiongkok US$ 2,0 miliar dolar AS dan bank-bank Malaysia sebesar 1,9 miliar.
Selain tiga negara tersebut, Edi menyebutkan bahwa perusahaan yang terafiliasi karhutla juga mendapatkan dana dari negara Singapura (11 persen) dan Jepang (6 persen).
Dalam pemaparannya, Edi menunjukan bahwa para penyandang dana grup terbesar yang banyak berasal dari luar Indonesia telah meresikokan kondisi hutan dan lingkungan di Indonesia untuk mencari profit sebesar-besarnya, kemudian menyetorkan keuntungan tersebut kepada pemegang saham dan investor di negeri asal.
Terdapat 156 induk investor nasional dan mayoritas asing, menyediakan utang dan penjaminan. Kemudian 482 induk investor, nasional dan mayoritas asing, menyediakan obligasi dan menjadi pemegang saham grup perusahaan yang terafiliasi dengan karhutla.
Karhutla tahun 2019 ini banyak terjadi di atas gambut maupun mineral, seperti kebakaran tahun 2015 lalu tahun ini Presiden Jokowi datang lagi ke Riau, kali ini ke kabupaten Pelalawan. “Dulu Jokowi bilang akan melakukan evaluasi izin, dan di tahun 2019 ini, menyatakan bahwa karhutla adalah produk dari kejahatan terorganisirâ€, kata Made Ali Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
Menurut Made, upaya menghentikan karhutla tidak bisa hanya melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan, KLHK sebagai ujung tombak.
KLHK perlu secepatnya menyasar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga jasa keuangan untuk terlibat menghentikan kejahatan terorganisir terkait karhutla dengan mendorong mereka melakukan penapisan investasi dengan mempertimbangkan keberlanjutan dan melahirkan panduan pembiayaan yang pro natura, yang akan berkontribusi pada pencegahan karhutla.
“KLHK juga perlu bekerja sama dengan otoritas keuangan internasional karena kajian membuktikan, pembiayaan ini banyak berasal dari luar Indonesia,†katanya.
Berdasar olah data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Januari hingga September 2019, jumlah hotspot pada lokasi konsesi kehutanan dan perkebunan terdeteksi sebanyak 837 jumlah korporasi (HGU: 440, IUPHHK-HT: 235, IUPHHK-HA: 162 izin). Pada saat yang sama pemerintah masih terus saja memberikan klaim bahwa penanganan Karhutla masih lebih baik dari tahun 2015, dengan mengabaikan fakta ada kenaikan signifikan hotspot hingga 100 persen dari 2016 ke 2019.
Wahyu Perdana, Manajer Kampanye WALHI Eksekutif Nasional, menyayangkan sikap pemerintah yang seperti tidak mengakui dan menutup mata kondisi darurat kebakaran hutan di lahan korporasi. Fakta ini menunjukkan PR pemerintah dalam penegakan hukum terhadap korporasi masih cukup besar, tidak dieksekusinya putusan-putusan atas ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup dalam kasus-kasus karhutla secara maksimal, menunjukkan tidak seriusnya penegakan hukum.
“Tidak menyentuh sektor pembiayaan yang mengakibatkan korporasi yang terlibat karhutla masih terus beroperasi dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang semakin parah dari tahun ke tahun,†katanya
Semenjak karhutla besar tahun 2015, pembiayaan yang disediakan oleh para penyandang dana tidak mengalami penurunan, bahkan terus tumbuh dan terutama ditujukan untuk membiayai grup bisnis para taipan, sebagian besar portofolio berasal dari bank-bank BUMN, BUMD serta swasta nasional yang ditujukan untuk membiayai korporasi yang sudah disegel ini.
Wahyu menyarankan OJK sebaiknya segera menuju tahap berikutnya dari Roadmap Keuangan Berkelanjutan, berkoordinasi lebih baik dengan KLHK melalui pertukaran informasi, penciptaan kebijakan pembiayaan yang lebih baik, yang dapat mendorong penegakan hukum. OJK juga seharusnya mampu secara efektif memainkan peran pengawasannya terhadap lembaga jasa keuangan untuk memitigasi risiko sistemik terhadap perekonomian nasional.
SHARE