Ditjen Gakkum Gunakan Undang-Undang TPPU dalam Kasus Kayu Ilegal Papua

Penulis : Redaksi Betahita

Hukum

Rabu, 30 Januari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan ( Gakkum ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan terus melakukan pendalaman berbagai kasus peredaran kayu ilegal. Sebelumnya, Gakkum menangkap kapal membawa kayu ilegal dari Papua di Surabaya dan Makassar, 6 Desember 2018 dan 9 Januari 2019 lalu.

Baca juga: KPK: Jangan Atas Namakan Masyarakat untuk Keruk SDA

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya diberikan kewenangan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Saat ini pihaknya tengah mendalami kemungkinan digunakannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

“Kan itu ada aliran uangnya. Kita sedang coba menghitung mengikuti uangnya. Itu untuk kasus Surabaya dan Makassar. Kita akan dalami itu. Kita mendalami penggunaan UU PPTPPU. Karena pasti ada uang yang menghasilkan uang yang dibutuhkan dan ada pihak-pihak yang terlibat, “kata Rasio Ridho Sani, usai Diskusi Publik Membedah Masalah dan Menggali Solusi Pascapeliputan Investigasi Tempo” Mesin Cuci Kayu Ilegal “di Hotel Morissey Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan terus melakukan pendalaman berbagai kasus peredaran kayu ilegal./Foto Raden Betahita

Rasio Ridho Sani menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang tentang Kehutanan. Dirinya berharap, dengan melakukan penegakan hukum, negara dapat memperkuat segala upaya kelola sumber daya alam yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, negara juga bisa melakukan pengelolaan sumber daya alam untuk memberi perlindungan masyarakat dari bencana ekologis yang dapat terjadi dari kerusakan sumber daya alam hutan.

“Tidak kalah penting tentu harus memastikan penegakan hukum agar ada efek jera. Sehingga kita bisa membangun budaya kepatuhan yang pada akhirnya tentu meningkatkan wibawa negara kita semakin hari semakin baik.”

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, Sustyo Iriyono menambahkan, sejauh ini sudah terdapat 40 pihak yang diperiksa, 6 di antaranya berasal dari masing-masing industri lanjutan.  Status hukum para pihak yang diperiksa tersebut nantinya akan dinaikkan menjadi tersangka, bilamana ada bukti keterlibatan mereka.

“Ini masih penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Banyak sekali saksi-saksinya. Cuma kemarin yang paling banyak di Surabaya. Yang di Jakarta dia cuma sandar. Ada satu kontainer, kitakan punya manifest, kita konfirmasi ke petikemas bukan merupakan kayu incaran kita dan kita intercept di Makassar.”

Sebelumnya, pada 9 Januari 2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibantu Tim Gabungan Pemberantasan Illegal Logging melakukan penyitaan terhadap 57 kontainer berisi kayu jenis merbau asal Papua yang diduga ilegal di Pelabuhan Sukarno-Hatta Makassar, Sulawesi Selatan. Kontainer kayu merbau ilegal tersebut disita sebelum dikirimkan ke Surabaya.

Selain menyita 57 kontainer kayu ilegal di Makassar, pada 6 Desember 2018 lalu, Kementerian LHK dan Detasemen Intelejen Komando Armada II TNI AL, juga melakukan penggerebekan terhadap gudang di kawasan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam aksi tersebut 34 kontainer berisi kayu ilegal dari Papua Barat, diamankan. Selain di Surabaya, ada 3 kontainer kayu ilegal yang sudah disita dari gudang di Pasuruan dan 3 kontainer lain di Gresik, Jawa Timur.

SHARE