BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan Satwa Burung Nuri dan Kakatua
Penulis : Redaksi Betahita
Hukum
Rabu, 23 Januari 2019
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku akhir tahun 2018 berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi yaitu burung kakatua oranye dan nuri kepala hitam (Lorius lory).
Baca juga: KPK: Satwa Liar Dilindungi Biasa Jadi Gratifikasi
Penangkapan pertama terjadi pada Minggu, 16 Desember 2018 malam. Sebuah mobil penumpang diamankan di Pelabuhan Kapal Fery Liang, Ambon. BKSDA Maluku dan aparat keamanan mengamankan 19 ekor burung kakatua oranye yang berada pada bagasi belakang mobil.
Burung dilindungi tersebut dimasukkan pada pipa-pipa paralon. Ruang gerak yang terbatas membuat beberapa ekor burung terlihat lemas saat ditemukan. Kakatua oranye berstatus vulnerable (VU)/ rentan dalam daftar merah IUCN terindikasi mengalami tren populasi yang menurun. Salah satu penyebabnya karena praktik penangkapan di alam oleh penyelundup untuk diperjual-belikan.
Burung telah diamankan di kandang transit BKSDA Maluku untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan untuk kasus penyelundupan BKSDA Maluku telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum Maluku Papua dan Instasi terkait untuk proses penyidikan.
Pada Jumat, 21 Desember 2018, BKSDA Maluku menggagalkan upaya penyelundupan burung nuri kepala hitam. Bekerja sama dengan Polsek KP3 Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, petugas mengamankan 12 burung .
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat lewat Call Center BKSDA. Informasi awal mengungkapkan bahwa terdapat burung dilindungi di dalam sebuah kapal barang yang sedang singgah di Ambon. Setelah diperiksa, petugas mendapati seorang ABK menyembunyikan burung di dek kapal bagian bawah.
Dari keterangan awal, burung tersebut didapat dari Papua dan akan dijual di Surabaya. ABK yang diduga membawa satwa tersebut diamankan di Kantor Polsek KP3 Ambon untuk diproses lebih lanjut.
Permintaan yang tinggi jenis Nuri dan Kakatua dari Pulau Jawa menjadi salah satu penyebab terjadinya aksi penyelundupan burung dari Timur Indonesia.
Nuri Kepala Hitam masuk ke dalam jenis burung dilindungi lewat Peraturan Menteri LHK Nomor P.92 tahun 2018. Aksi perdagangan ilegal jenis Nuri dan Kakatua biasa dilakukan lewat jalur laut dengan kapal-kapal barang maupun penumpang. Kota Ambon menjadi pintu terakhir jalur laut di Indonesia Timur sebelum mereka berlayar ke arah barat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan satwa liar dan langka dilindungi biasa menjadi objek hadiah atau gratifikasi. Praktik ini melibatkan aparat dan pejabat pemerintah.
Baca juga: Hari Cinta Satwa: 7 Binatang Ini Terancam Punah di Indonesia
“Itu common, kalau mereka memberikan gratifikasi burung Cenderawasih. Itu banyak tapi jarang dilaporkan,†kata Laode seusai konferensi pers peluncuran kampanye “Stop Perdagangan Ilegal Satwa Lliar Langka dan Dilindungi†di Jakarta, Senin, 5 November 2018.
SHARE