Izin Reklamasi Teluk Benoa Kadaluwarsa, KKP: Ini Permohonan Baru
Penulis : Redaksi Betahita
Konservasi
Sabtu, 22 Desember 2018
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Izin lokasi Reklamasi Teluk Benoa yang dikeluarkan pemerintah untuk PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) pada Agustus 2014 dinilai telah berakhir. Menurut Koordinator ForBali Wayan Suardana, izin lokasi diterbitkan pertama kali oleh Tjitjip Sutarjo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Yudhoyono, yang berlaku 2 tahun sejak 25 Agustus 2014 hingga 25 Agustus 2016.
Baca juga: KKP Bantah Menteri Susi Keluarkan Izin Reklamasi Teluk Benoa
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 122/2012 tentang Reklamasi, izin lokasi bisa diperpanjang sekali selama dua tahun. Menurut Wayan Suardana, seperti dikutip Balipost.com, seharusnya berakhir pada Agustus 2018.
Dengan mengantongi izin lokasi, TWBI berhak menyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), dan jika AMDAL tersebut dinilai layak maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan selanjutnya Izin Lingkungan. Izin itu menjadi dasar bagi permohonan izin pelaksanaan reklamasi dari pemerintah.
Karena sikap penolakan yang masif dari masyarakat Bali, baik ForBALI dan seluruh komponennya bersama Pasubayan Desa Adat/Pekraman BTR, akhirnya sepanjang periode tahun 2014 sampai tahun 2018, AMDAL tersebut belum bisa diluluskan atau belum bisa dinyatakan layak karena terganjal faktor sosio kultural (adanya penolakan dari masyarakat). Setelah tidak bisa memenuhi kelayakan AMDAL dalam tenggang waktu 25 Agustus 2014 s/d 25 Agustus 2016, PT. TWBI kembali mengajukan perpanjangan izin lokasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Hal ini karena dibenarkan oleh hukum, bahwa untuk izin lokasi reklamasi diperbolehkan diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali saja. Izin lokasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali sehingga berlaku lagi selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak 25 Agustus 2016 s/d 25 Agustus 2018 (Perpres No. 122 th 2012).
Dengan demikian batas akhir (kadaluwarsa) izin lokasi yang dimiliki PT. TWBI berakhir pada 25 Agustus 2018. Sejak itu pula pembahasan AMDAL tersebut berhenti dan jika tidak dinyatakan layak oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka AMDAL tersebut tidak dapat dibahas lagi.
Namun menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi, permohonan izin lokasi yang diajukan PT TWBI merupakan permohonan baru. “Mereka melengkapi semua syarat untuk permohonan izin lokasi reklamasi baru,” katanya ketika dihubungi betahita.id, Sabtu, 22 Desember 2018.
Brahmantya juga menjelaskan terkait Teluk Benoa karena merupakan Kawasan Strategis Nasional, maka ijin lokasinya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini KKP sesuai dengan UU No. 27/2007 jo UU No.1/2014
Sesuai Perpres 51/2014 yang mengatur rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, KKP memberikan ijin lokasi sepanjang sesuai dengan arahan tata ruang dalam Perpres tersebut.
Brahmantya menyatakan, jika KLHK menyetujui AMDAL yang diajukan TWBI, KKP akan mengkaji kembali secara teknis sesuai dengan persyaratan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa termasuk ijin lingkungan apakah sesuai dengan kriteria teknis. “Apabila sudah sesuai, KKP akan menerbitkan ijin pelaksanaan reklamasi,” katanya.
SHARE