Masyarakat Adat Papua Tuntut Perkebunan Sawit Keluar dari Tanah Ulayat

Penulis : Redaksi Betahita

Hutan

Jumat, 16 November 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Masyarakat adat Papua dan Papua Barat (Orang Asli Papua) mendesak PT Bintuni Agro Prima Perkasa (PT BAPP), yang membuka perkebunan kelapa sawit, segera keluar dari tanah ulayat mereka. Tuntutan itu disampaikan melalui unjuk rasa yang digelar di kantor pusat PT Bintuni di Indofood  Tower, di daerah Sudirman, Jakarta, Kamis, 15 November 2018.

Baca juga: Tolak Sawit, Masyarakat Adat Papua Serahkan Petisi ke KLHK

Dalam unjuk rasa itu, perwakilan Suku Mpur, Lembar Kembar, Kabupaten Distrik menyerukan penolakan mereka terhadap kehadiran PT Bintuni Agro Prima Perkasa di Lembar Kebar dengan luas konsesi 19,369 hektare. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Salim Group yang juga memiliki Indofood.

Tokoh marga Ariks dari Lembar Kebar, Samuel Ariks mengatakan PT BAPP tidak transparan terhadap masyarakat adat di area hutan yang menjadi konsesi perusahaan. Selain itu, PT BAPP juga beroperasi di tanah ulayat Suku Mpur tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan dengan masyarakat.

Dok.Betahita

Masyarakat adat Papua dan Papua Barat berunjuk rasa di depan gedung Indofood Tower, Jakarta/ Betahita

“PT BAPP tidak terbuka dengan masyarakat dan melakukan penyimpangan terhadap kesepakatan. Perusahaan menjelaskan hanya melakukan uji coba kebun jagung selama tiga tahun pada lahan terbuka dan alang-alang, kenyataan perusahaan menggusur dan membongkar hutan dan dusun sagu masyarakat,” kata Samuel Ariks di depan Indofood Tower.

“Saya ke sini agar hak izinnya dicabut, karena hutan kami sudah digusur. Yang kami kasih cuma savana dan alang-alang, kemudian dia bongkar lahan kasih habis. Kami minta kepada Indofood untuk mencabut PT BAPP dari lembah kami di Tabrauw,” kata Tokoh adat Suku Mpur dari Lembar Kebar Veronika Manimbu kepada Betahita.

Direktur Yayasan Pusaka Franky Samperante mengatakan izin-izin di Provinsi Papua dan Papua Barat banyak yang bermasalah. Contohnya banyak perusahaan yang masuk di kawasan hutan atau gambut. Menurutnya, pemerintah mengeluarkan izin kepada perusahaan tanpa mengecek kembali kondisi hutan apakah primer atau lahan gambut.

“Di sinilah pemerintah berkontribusi pada deforestasi. Menurut saya jika sistem ini terus dilakukan tanpa ada pengawasan dan evaluasi, tanpa ada penegakan hukum yang kuat maka akan terjadi luas di hutan Papua,” kata Franky.

Veronika Manimbu, tokoh marga dari Suku Mpur, Lembar Kebar, Kab. Tambrauw, Papua Barat/ Betahita

“Pemerintah punya rencana terkait Inpres moratorium, meski belum ada langkah konkrit. Melalui Inpres, menjadi sebuah satu langkah yang lebih kuat agar ada perubahan yang berarti, mengingat perubahan deforestasi yang terjadi saat ini cukup luas dan membuat keresahan. Mestinya mereka melakukan langkah yang lebih maju supaya mereka review, evaluasi dan pencabutan izin,” tambahnya.

Izin bermasalah?

Pada 2009 PT BAPP memperoleh izin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun mulai menanam jagung dalam skala luas sejak tahun 2015. Menurut pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Gempita Hutapea dari segi administrasi, PT BAPP bermasalah. Pasalnya, perusahaan tersebut menanam dua komoditas, sawit dan jagung, di konsesi mereka.

Tigor mengatakan dari analisis hukum yang dilakukan, izin lokasi dan izin perkebunan usaha untuk jagung keluar dalam waktu dua hari yakni pada tanggal 28 September 2015. Dari situ, timnya menyimpulkan proses perizinan perusahaan tersebut tanpa AMDAL dan izin lingkungan.

Dok. Betahita

Tigor mengatakan proses perizinan tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana. Katanya, Undang-Undang 32/2009 mengatur bahwa setiap orang atau pejabat yang memiliki izin usaha tanpa AMDAL dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara 1,5 tahun.

“Ada potensi pidana yang dilakukan oleh bupati yang mengeluarkan izin maupun perusahaan yang beroperasi. Apalagi ditambah dengan proses yang izinnya adalah jagung, kemudian jadi kelapa sawit. Ini bermasalah juga,” kata Tigor kepada Betahita, Kamis, 15 November 2018.

“Maka KLHK harus melakukan tindakan terhadap kedua perusahaan ini untuk segera menghentikan aktivitas di lapangan. Bupati juga selain melakukan dugaan pidana, juga maladminsitrasi, sehingga secara hukum, izin-izin itu bermasalah secara administrasi dan harus dicabut dan dibatalkan,” katanya.

Para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri. meski pihak perusahaan pemilik perkebunan sawit tidak menemui mereka.

SHARE