KLHK Perlu Anggaran Rp 200 T untuk Rehabilitasi DAS, Target Selesai 2030
Penulis : Redaksi Betahita
Hutan
Rabu, 14 November 2018
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Lebih dari 14 juta hektare hutan dan lahan kritis di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia akan direhabilitasi. Program pemulihan tersebut masuk dalam master plan yang sedang disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan ditargetkan selesai pada 2030.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam forum kehumasan pemerintah mengatakan pemulihan DAS saat ini tidak hanya ditekankan pada menanam pohon, tapi juga membangun hutan. Menurutnya, hal itu didorong oleh masih banyaknya bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Padahal, upaya rehabilitasi hutan dan lahan terus dilakukan.
Periode 2015-2017, pemerintah telah melakukan rehabilitasi hutan dan lahan pada total wilayah seluas 77,032 hektare. Namun, upaya tersebut masih sangat kurang seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) IB Putera Parthama. Menurutnya langkah korektif harus ditingkatkan secara signifikan. Apalagi total lahan kritis yang ada saat ini mencapai 14,01 juta ha.
“Mulai tahun 2019 dilakukan langkah koreksi, yaitu luasan rehabilitasi hutan dan lahan diperluas 10 kali lipat yaitu menjadi 207,000 ha, dan akan terfokus pada 14 DAS prioritas, 15 danau prioritas, 65 dam/bendungan, dan daerah-daerah rawan bencana. Jadi tidak tersebar merata, seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Putera dalam siaran pers, 12 November 2018.
Untuk rencana pemulihan tersebut dibutuhkan dana Rp 200 triliun yang akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Putera, kondisi DAS di Indonesia memang memerlukan upaya dan dana yang besar. “Kalau nanti tidak tersedia dana sebesar itu ya berarti tidak terlaksana pemulihannya,” katanya.
Peningkatan luas rehabilitasi hutan dan lahan pada 2019 nantinya akan berlanjut dan ditingkatkan sesuai master plan yang sedang disiapkan KLHK untuk periode 2020-2030. Lebih lanjut Putera menekankan bahwa keberhasilan rehabilitasi lahan kritis tidak begitu saja menghilangkan bencana hidrologis seperti banjir.
“Hanya rehabilitasi lahan kritis saja, tidak akan mencegah banjir. Banjir akan tetap terjadi meskipun hulu sebuah DAS sudah kembali berhutan, apabila daya tampung sungai berkurang. Jadi kuncinya ialah adanya Rencana Pengelolaan DAS Terpadu, yang diacu oleh seluruh sektor Kementerian/Lembaga terkait,” tegas Putera.
Sektor kementerian/lembaga terkait yang dimaksud antara lain Kementerian PUPR, Kementerian ATR, Kementerian Pertanian, dan seluruh pemerintah daerah dalam suatu DAS.
Dalam meningkatkan keberhasilan rehabilitasi hutan dan lahan, KLHK melakukan aksi korektif, mulai dari perencanaan, peningkatan pengawasan dan monitoring sejak perencanaan, pemanfaatan teknologi, serta pelibatan konsultan pengawas independen.
SHARE