WWF Gandeng KPK dan Polri Kampanye Stop Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Penulis : Redaksi Betahita

Konservasi

Selasa, 06 November 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id -Bertepatan dengan momen Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2018, World Wildlife Fund (WWF) Indonesia bersama sejumlah lembaga/instansi negara meluncurkan kampanye menghentikan perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia. Tujuannya, menurunkan tingkat perdagangan satwa liar yang dilindungi dengan cara meningkatkan partisipasi publik.

CEO WWF Indonesia Rizal Malik mengatakan Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati satwa endemik dibandingkan negara-negara lain. Namun di sisi lain, Indonesia juga menjadi sumber dan transit bagi perdagangan satwa liar yang dilindungi. WWF-Indonesia menemukan bahwa 85 persen satwa liar yang diperdagangkan berasal dari alam dan hasil perburuan liar.

Lebih lanjut, Rizal menyitir laporan WWF global berjudul Living Planet Report 2018 yang diluncurkan pada 30 Oktober 2018. Laporan itu mengungkapkan, setidaknya 60 persen hewan vertebrata musnah dalam kurun waktu 50 tahun. Ancaman utama untuk spesies yang diidentifikasi dalam laporan tersebut secara langsung terkait dengan aktivitas manusia, salah satunya perdagangan satwa liar akibat tingginya permintaan pasar terhadap beberapa spesies.

“Ini sangat mencemaskan. Karena itu, WWF ingin menaikkan urgensi atau keseriusan dalam melihat masalah ini. Bersama mitra lain, kita berusaha berkampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya keanekaragaman hayati dan ancaman yang terjadi,” kata Rizal dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta, Senin, 5 November 2018.

Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) . Dok.menkhk.go.id

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M Fadil Imran mengatakan pihaknya turut berupaya menekan angka perdagangan satwa liar dilindungi dengan mengimbau masyarakat untuk melaporkan perdagangan satwa liar  baik secara daring maupun melapor ke kantor polisi wilayahnya.

“Bareskrim Polri sudah  menyiapkan e-Pelaporan Satwa Dilindungi, yang untuk sementara bisa diunduh di Android. Masyarakat juga bisa langsung melapor ke kepolisian terdekat atau melalui hotline di Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu,” kata Fadil.

Instansi atau pemangku kepentingan konservasi keanekagaraman hayati yang turut terlibat dalam kampanye ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Tentara Nasional Indonesia (TNI), lembaga swadaya masyarakat, pemuka agama, pekerja seni, dan atlet Asian Para Games 2018.

SHARE