KPA: Kekerasan kepada Petani kian Menjadi setelah Ada Pansus PKA

Penulis : Kennial Laia

Agraria

Selasa, 19 Mei 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Konflik agraria di Indonesia semakin memburuk. Petani dan masyarakat adat terus mengalami kekerasan dan kriminalisasi di seluruh Indonesia. Pemerintah didesak untuk segera melakukan penanganan serius.  

Hal ini disampaikan Konsorsium Pembaruan Agraria saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Senin, 18 Mei 2026. KPA mencatat setidaknya terjadi 341 letusan konflik agraria sepanjang 2025. Kasus kekerasan dan kriminalisasi tercatat naik sebanyak 32%. 

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, sejak pembentukan  Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR pada Oktober 2025, terjadi 492 kasus kekerasan dan kriminalisasi petani dan masyarakat adat di berbagai wilayah. Konflik lahir dari kesalahan kebijakan yang mengedepankan kepentingan investasi skala besar – melalui konsesi perkebunan, kehutanan, pertambangan, Bank Tanah dan berbagai proyek strategis nasional, kata Dewi. 

"Kalau yang namanya konflik agraria struktural, itu terjadi karena sejak awal pemerintah sudah abai dalam mengakui hak atas tanah masyarakat. Tidak kunjung didaftarkan tanahnya, tidak kunjung diselesaikan konfliknya - maka semakin terakumulasi karena konflik agraria baru terus bertambah akibat kebijakan pembangunan pemerintah," kata Dewi, Senin, 18 Mei 2026. 

Dok. Konsorsium Pembaruan Agraria

Dewi mengatakan, negara lebih sering menurunkan aparat kepolisian dan TNI dalam menangani konflik di lapangan, yang memperparah situasi. Padahal pelibatan kementerian dan lembaga berwenang lebih penting.

Angka kekerasan selama delapan bulan Pansus PKA 

Dewi mengatakan, hingga saat ini Pansus PKA dinilai belum melakukan langkah berarti untuk meredam darurat konflik agraria. Di antaranya audit reforma agraria, konsultasi publik bersama gerakan reforma agraria, serta kunjungan-kunjungan ke lokasi prioritas reforma agraria. 

Di sisi lain, kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang hak atas tanahnya terus terjadi. Data KPA menunjukkan, sepanjang Oktober 2025-1 Mei 2026, terdapat 22 petani dan masyarakat yang ditembak, 272 orang mengalami kekerasan, dan 450 orang dikriminalisasi. 

"Pansus tidak boleh berhenti sebagai simbol politik. Ia harus menjadi instrumen nyata untuk menyelesaikan konflik agraria dan mendorong BP-RAN bekerja secara tegas dalam pemulihan hak rakyat.,”  kata Dewi.

Dewi mengatakan, pemerintah harus segera membentuk badan pelaksana reforma agraria (BP-RAN) serta membahas dan mempercepat pengesahan RUU Reforma Agraria. 

“Pemerintah juga harus memberikan jaminan perlindungan hukum dan rasa aman bagi masyarakat di wilayah konflik agraria, termasuk menghentikan seluruh pelibatan Polri dan TNI dalam penanganan konflik agraria,” ujarnya. 

SHARE