Krisis Sampah: Pemerintah Wajib Kurangi dari Sumber

Penulis : Kennial Laia

Sampah

Rabu, 13 Mei 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Pemerintah harus segera mengatasi krisis sampah di Indonesia, dengan melakukan pengurangan sampah dari sumber, di tengah krisis ekologis perkotaan dan ancaman musim kemarau panjang akibat fenomena El Niño. 

Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Wahyu Eka Styawan mengatakan, pengurangan sampah di hulu wajib, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. 

Menurut Wahyu, rata-rata kota di Indonesia saat ini menghadapi krisis ganda, yakni memburuknya kondisi di tempat pemrosesan akhir (TPA) serta menurunnya ketersediaan air bersih bagi masyarakat. El Niño, yang diperkirakan mulai melanda Indonesia pada pertengahan tahun juga disebut akan memperparah kondisi tersebut, karena penumpukan gas metana dari gunungan sampah yang mudah terbakar dalam cuaca panas. 

WALHI mencatat, merujuk pada data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sedikitnya terdapat 35 TPA terbakar sepanjang 2023. Sementara itu data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 14 TPA mengalami kebakaran dalam kurun waktu tiga bulan, antara Agustus dan Oktober 2023. Salah satu faktor dari kebakaran juga akibat dari konsentrasi metana yang cukup besar di TPA. Di Bantar Gebang, Bekasi, misalnya, menghasilkan 105.120 metrik ton per tahun, menjadi penyumbang gas metana terbesar kedua di dunia. Gas ini juga bertanggung jawab 30% atas pemanasan global yang saat ini terjadi. 

Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Istimewa.

“Kebakaran ini bukan peristiwa alamiah, melainkan konsekuensi dari praktik open dumping yang masih dominan, di mana akumulasi gas metana dari timbunan sampah memicu letupan api yang sulit dipadamkan,” kata Wahyu, Minggu, 10 Mei 2026. 

Menurut Wahyu, kejadian kebakaran TPA di kota besar menunjukkan sistem pengelolaan sampah yang  gagal dan membahayakan keselamatan warga. 

“Krisis ini berakar dari kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanat pengurangan sampah dari sumber dan mendorong tanggung jawab produsen. Alih-alih membatasi produksi sampah, terutama plastik sekali pakai, pemerintah justru terus mempromosikan pendekatan hilir yang tidak menyelesaikan persoalan,” ujarnya. 

Dia menyebut hal tersebut termasuk penggunaan teknologi seperti Waste to Energy (WtE), Refuse Derived Fuel (RDF), hingga pirolisis dipromosikan sebagai solusi cepat.

Di sisi lain, krisis air bersih juga semakin meluas. BNPB mencatat lebih dari 4,87 juta jiwa terdampak kekeringan di berbagai wilayah. Penurunan debit air baku di sejumlah daerah telah mengganggu layanan air minum, dan berpotensi memburuk seiring prediksi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait El Niño 2026 yang dapat memperparah kekeringan urban serta meningkatkan konsentrasi pencemaran di sumber-sumber air. “Pada konteks ini pemerintah sering membiarkan alih fungsi lahan, ekstraksi air tanah berlebihan dan pencemaran sungai tanpa langkah penegakkan hukum dan pemulihan,” kata Wahyu. 

“Kami tegaskan, bahwa pendekatan ini tidak mengurangi timbulan sampah, melainkan justru mempertahankan bahkan meningkatkan produksi sampah sebagai bahan bakar. Selain itu, bencana yang semakin masif di kawasan urban seperti Jakarta, Semarang, Surabaya hingga Palembang, merupakan bukti krisis, apalagi ekstraksi air tanah semakin masif, pencemaran semakin tak terbendung dan krisis ke depan adalah kita akan tertumpuk sampah dan kekurangan air bersih,” kata Wahyu.

Menurut WALHI, solusi krisis sampah saat ini harus dimulai dari perubahan sistemik di hulu, dengan menghentikan alih fungsi lahan, membatasi ekstraksi air tanah berlebihan, mengurangi produksi sampah sejak awal, serta memastikan tanggung jawab produsen atas seluruh siklus hidup produknya. Tanpa langkah ini, proyek pengolahan sampah dan penyediaan air hanya akan menjadi solusi tambal sulam yang mahal dan berisiko.

“Di tengah ancaman krisis iklim dan kekeringan, pemerintah harus memprioritaskan pengurangan sampah dari sumber, mewajibkan tanggung jawab produsen, penghentian open dumping, perlindungan wilayah resapan, pembatasan pengambilan air tanah, serta penegakan hukum lingkungan yang tegas untuk mencegah pencemaran dan bencana berulang,” kata Wahyu. 

SHARE