Status Taman Nasional Mutis Diminta Dicabut
Penulis : Aryo Bhawono
Masyarakat Adat
Jumat, 08 Mei 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur mendesak pencabutan penetapan Taman Nasional Mutis. Penetapan status ini dinilai tidak selaras dengan realitas sosial-ekologis di kawasan itu.
Walhi NTT mendukung penolakan Masyarakat Adat Lingkar Gunung Mutis terhadap penetapan status Taman Nasional Mutis. Mereka menganggap pendekatan kebijakan konservasi penetapan taman nasional ini tidak selaras dengan realitas sosial-ekologis di kawasan tersebut.
Pada 27 April 2026, Masyarakat Adat Lingkar Mutis melakukan aksi setelah menganggap proses dialog bersama Kementerian Kehutanan tidak mengakomodir keberatan atas mekanisme pelibatan yang dinilai terbatas. Undangan pertemuan disebut hanya menyasar sejumlah tokoh tertentu, tanpa melibatkan secara utuh dan bermakna keseluruhan komunitas adat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Direktur Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menyebutkan penetapan status kawasan hutan adat Mutis melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 melanggar prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC), yang secara internasional menjadi standar dalam kebijakan yang beririsan dengan wilayah hidup masyarakat adat.
Dialog bersama Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hayati muncul desakan dari masyarakat adat yang akhirnya disepakati bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun di dalam kawasan Mutis hingga konflik benar-benar diselesaikan.
“Kesepakatan ini menunjukkan pengakuan bahwa pengelolaan kawasan tidak dapat berjalan normal dalam situasi konflik terbuka. Namun demikian, penghentian aktivitas tersebut masih bersifat sementara dan belum menyentuh persoalan mendasar terkait status kawasan dan pengakuan hak masyarakat adat,” ucapnya melalui rilis pers pada Kamis pekan lalu (30/4/2026)..
Secara ekologis, kawasan Mutis Timau memiliki posisi strategis sebagai bentang alam penyangga kehidupan di Pulau Timor. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu hulu utama sistem hidrologi yang memasok air bagi berbagai wilayah di Nusa Tenggara Timur.
Kawasan Mutis memiliki nilai ekologis penting menjaga ketersediaan air bagi ribuan warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, hingga Kabupaten Kupang.
Vegetasi khas seperti hutan ampupu (Eucalyptus urophylla) menjadi penopang utama fungsi resapan air sekaligus habitat bagi keanekaragaman hayati endemik.
Selama ini praktik pengelolaan berbasis masyarakat adat justru berkontribusi terhadap keberlanjutan ekosistem. Masyarakat adat memiliki sistem pengaturan ruang yang membagi kawasan ke dalam zona-zona tertentu—mulai dari wilayah sakral, wilayah pemanfaatan terbatas, hingga ruang penggembalaan—yang dijalankan melalui norma adat.
“Sistem ini tidak hanya mengatur pemanfaatan sumber daya, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologis melalui pembatasan aktivitas di area tertentu, termasuk di sekitar mata air,” ucapnya. Namun, sejak perubahan status kawasan dan dibukanya akses aktivitas, masyarakat melaporkan adanya sejumlah temuan yang berdampak pada keaslian dan kesakralan Mutis. Temuan masyarakat menunjukkan adanya pencemaran berupa sampah di kawasan hutan, aktivitas di sekitar sumber mata air tanpa pengawasan memadai, serta ketiadaan fasilitas sanitasi yang menyebabkan praktik buang air besar sembarangan.
Selain itu, muncul laporan mengenai aktivitas yang dianggap melanggar norma di wilayah yang secara adat dipandang sakral, termasuk di sekitar mata air Tunematan/ Wailepe.
Menurutnya pembukaan akses tanpa sistem pengelolaan yang berbasis komunitas justru meningkatkan risiko degradasi ekosistem. Hal ini memperkuat kekhawatiran akan ancaman bahwa konservasi yang tidak melibatkan masyarakat lokal cenderung kehilangan efektivitasnya, karena mengabaikan aktor yang selama ini berperan langsung dalam menjaga kawasan.
“Konflik ini juga mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam, di mana negara masih memposisikan diri sebagai otoritas tunggal tanpa mengakui sistem hukum dan pengelolaan yang telah ada,” ucapnya.
Pengakuan terhadap masyarakat adat telah ditegaskan, termasuk melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
Keputusan masyarakat adat berulang kali melakukan ritual adat untuk penutupan kawasan Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo.
“Kami mendesak pemerintah mencabut penetapan status Taman Nasional Mutis yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat,” ujarnya.
Pemerintah juga harus menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Mutis, termasuk aktivitas pengelolaan dan pariwisata, hingga konflik diselesaikan secara adil dan menyeluruh. Wilayah Mutis juga harus ditetapkan sebagai hutan adat yang dikelola oleh masyarakat adat sesuai hukum adat dan kearifan lokal.
SHARE

Share
