Duka dari Seblat: 2 Gajah dan 1 Harimau Mati di Hutan Produksi
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Biodiversitas
Minggu, 03 Mei 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Cerita tragis gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) masih terus berdatangan. Kali ini datang dari Bentang Alam Seblat, di Kabupaten Bengkulu Utara dan Muko-Muko, Bengkulu. Sepasang induk dan anak gajah sumatera ditemukan mati di kawasan Hutan Produksi (HP) Air Teramang, dan pada waktu yang hampir bersamaan satu harimau sumatera juga dilaporkan telah membangkai di perbatasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Air Ipuh II-HP Air Dikit, pada 29 April 2026.
Berdasarkan lokasinya, bangkai sepasang gajah tersebut berada dalam konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) PT Bentara Agra Timber (BAT). Sedangkan bangkai harimau, berada id konsesi PBPH PT Anugerah Pratama Inspirasi (API). Dalam pernyataan resminya, Koalisi Selamatkan Bentang Seblat, menilai kasus kematian gajah dan harimau ini terjadi karena kelalaian pemerintah, terutama karena penegakan hukum yang tidak tuntas.
Menurut catatan koalisi, sejak 2018, telah terjadi sedikitnya tujuh kasus kematian gajah sumatera, tanpa satu pun pelaku yang berhasil terungkap, apalagi dihukum. Seluruh kejadian tersebut berada di konsesi PBPH dua perusahaan tersebut, menjadi sebuah fakta yang mencerminkan lemahnya penegakan hukum sekaligus kegagalan sistemik dalam melindungi satwa kunci di habitatnya. Koalisi menganggap kondisi ini adalah hal yang tragis, dan angka kematian gajah itu hanya berdasarkan yang tercatat atau terungkap saja, jumlah sesungguhnya sangat mungkin lebih besar, mengingat keterbatasan pemantauan di lapangan.
Koalisi menyebut, sejak November 2025 hingga April 2026 penertiban kawasan hutan di Seblat dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Tim satgas telah memusnahkan 24 ribu batang sawit yang telah dihancurkan atau setara 240 hektare, 11 pondok dirobohkan dan 12 orang diamankan dan 5 tersangka sedang diproses hukum.
Namun, dalam pantauan Koalisi Selamatkan Bentang Seblat, penertiban kawasan ini berjalan setengah hati karena faktanya hingga saat ini areal hutan khususnya habitat inti gajah yang babak belur dan berubah menjadi batang-batang sawit ribuan hektare milik sejumlah cukong-cukong besar masih berdiri tegak.
Direktur Kehutanan Auriga Nusantara, Supintri Yohar, mengatakan areal tanaman sawit ilegal dan pembukaan baru dalam kawasan hutan di habitat gajah Bentang Alam Seblat, termasuk dalam HP Air Teramang sudah diketahui sejak lama, bahkan kematian gajah non-alami telah terjadi berkali-kali di kawasan ini. Dengan kondisi tersebut seharusnya pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan telah memiliki perencanaan yang komprehensif sehingga kasus kematian gajah non-alami seperti ini tidak terulang lagi.
“Terutama pasca Wakil Menteri dan Menteri Kehutanan berkunjung ke Seblat akhir tahun lalu. Pembukaan hutan secara luas dan masif di areal habitat pasti akan mengancam gajah, karena satwa ini memerlukan ruang yang cukup luas dan aman untuk menjamin kelestariannya,” kata Supin, dalam sebuah keterangan tertulis, pada Jumat (1/5/2026).
Koalisi menganggap, dalam lima bulan terakhir, kinerja Satgas PKH cenderung berhenti pada pendekatan simbolik melalui pemasangan plang larangan merambah hutan, tanpa diikuti tindakan korektif yang nyata di lapangan. Di sisi lain, penegakan hukum oleh Gakkum Kehutanan justru lebih banyak menyasar pelaku lapis bawah (anak ladang), sementara aktor utama dan penguasaan lahan skala besar di habitat inti tidak tersentuh. Pola ini menunjukkan adanya deviasi fokus penanganan, alih-alih menyasar akar persoalan, intervensi yang dilakukan justru menghindari locus utama krisis, yaitu penyelamatan habitat inti gajah di Bentang Alam Seblat.
Areal Bentang Seblat di hutan produksi Air Teramang yang menjadi habitat gajah sumatera dikuasai dan ditanami sawit. Didokumentasikan pada 10 Februari 2026. Sumber: Auriga Nusantara.
Padahal, dalam identifikasi mendalam yang dilakukan Koalisi sejak 2018 telah menemukan sejumlah cukong besar yang membuka hutan untuk dijadikan sawit dengan luas bervariasi mulai dari puluhan hektare hingga ratusan hektare. Berikut inisial nama-nama cukong yang mendalangi penghancuran hutan Seblat menjadi kebun sawit di kawasan HPT Air Ipuh I, disebut BS dan WH, di HPT Air Ipuh II tercatat nama ZHR dan RSD, di HP Air Teremang ada WR dan AMH.
Inisial lain yang terlibat yaitu MRZ, terlibat di wilayah administrasi Mukomuko. SPN, RSM, RGR, YN, GRD, NRM, SNT dan SRN terlibat di kawasan HP Air Teramang dan area SP 8. Sementara DRS, KHD dan BMB terlibat di wilayah Air Rami, meliputi Dusun Pulau dan Hutan Air Ikan.
Dari pemetaan Koalisi, total luas kawasan hutan Bentang Seblat mencapai 112 ribu hektare, dari luas itu, areal yang babak belur mencapai 30.017 hektare. Areal ini terdiri dari HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, HPT Air Majunto, HPT Lebong Kandis, HP Air Dikit, HP Air Rami, HP Air Teramang, HPK Seblat, TN Kerinci Seblat, TWA Seblat dan merupakan habitat kunci satwa liar kharismatik terutama gajah sumatera di wilayah Provinsi Bengkulu.
Menurut Koalisi, selain dihabisi oleh para cukong, dalam areal Bentang Seblat juga terdapat konsesi 2 perusahaan kehutanan yang mendapat izin dari Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut yaitu BAT dan PT API.
Berdasarkan temuan Konsorsium Bentang Alam Seblat pada 2024, kerusakan hutan di areal konsesi PT API mencapai 14.183 hektare dari luas total konsesi 41.988 hektare dan PT BAT yang memiliki konsesi seluas 22.020 hektare, seluas 6.862 hektare telah berubah menjadi sawit dan tanaman pertanian lainnya.
Areal Bentang Seblat, di kawasan hutan produksi Air Teramang yang menjadi habitat gajah sumatera dikuasai dan ditanami sawit yang masih dipanen rutin. Didokumentasikan pada 10 Februari 2026. Sumber: Auriga Nusantara.
“Ketidakberanian mencabut PBPH PT BAT dan PT API dan ketidakadilan dalam penegakan hukum terhadap cukong akan terus membuat korban jatuh. Yang kami tahu, Satgas Merah Putih sedang melaksanakan kerja penegakan hukum di kawasan Bentang Seblat, akan tetapi secara bersamaan terjadi kematian tragis terhadap satwa gajah dan harimau pada waktu yang hampir bersamaan,” kata Ali Akbar, Ketua Kanopi Hijau Indonesia.
Koalisi beranggapan, fakta bahwa Satgas PKH yang dominan hanya memasang tanda larangan dan Gakkum Kemenhut lewat operasi Satgas Merah Putih yang setengah hati menindak para cukong besar perusak hutan, membuat penghuni rimba Bentang Seblat menjadi korban. Mirisnya lagi, aktivitas pemanenan sawit dalam hutan masih terus berlanjut.
Hal ini terungkap dari pengamatan lapangan yang dilakukan tim Koalisi pada 10 Februari 2026. Kenyataan ini juga menyisakan tanda tanya bagi para petani kecil yang merasakan adanya diskriminasi penegakan hukum di Bentang Seblat, atau berjalan timpang dan tidak adil.
“Penertiban perambah yang dilakukan selama ini cenderung simbolik dan tidak menyasar aktor utama perusakan hutan. Dua kali operasi tidak cukup jika sawit ilegal masih berdiri dan habitat terus terfragmentasi. Kematian induk dan anak gajah serta seekor harimau di Bentang Seblat adalah bukti paling jelas bahwa operasi yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan dan gagal melindungi habitat satwa,” kata Egi Saputra, Direktur Genesis Bengkulu.
Koalisi menguraikan, pada akhir Desember 2025 Satgas PKH dalam dokumen Berita Acara (BA) menyatakan bahwa aktivitas penegakan hukum di bentang seblat telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya kendali pengamanan kembali diserahkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, sebagai pemangku struktural pengamanan kawasan ini. Dengan situasi ini, hampir dapat dikatakan pasti Pemda Bengkulu tidak memiliki kemampuan yang mumpuni untuk melakukan pengamanan di kawasan dengan total luasan lebih dari 112 ribu hektare tersebut.
Artinya, situasi yang ada sekarang sempurna sebagai penyebab kematian satwa langka yang dilindungi seperti gajah dan harimau di Bentang Seblat, Satgas PKH masih meninggalkan pekerjaan rumah yang berat dan Dinas Kehutanan provinsi tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan rumah tersebut.
Koalisi menyebut bahwa dalam beberapa kematian gajah di Bentang Seblat, seperti yang terjadi pada 2021 dan 2023, pihak aparat keamanan, BKSDA dan beberapa jajaran pemerintah pada tingkat Provinsi Bengkulu tidak mampu mengungkap sampai tuntas kejahatan yang terjadi. Hal ini menjadi cermin bahwa APH dan pemangku di Bengkulu tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan hal ini.
Menurut Koalisi, Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia harus bertanggung jawab atas situasi tersebut. Karena kematian gajah dan harimau merupakan ekses dari kerja-kerja Satgas PKH dan Gakkum Kehutanan yang tidak tuntas. Para pihak tersebut, imbuh Koalisi, harus turun kembali ke lapangan dan melakukan pengusutan terhadap kematian satwa ini dan menangkap cukong atau pemodal perambah hutan yang masih melenggang kangkung.
Selain itu, Koalisi juga beranggapan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, juga harus bertanggung jawab atas kematian satwa gajah ini, lantaran terbukti gagal dalam melaksanakan tugas kebijakan pencegahan, pengamanan, penyidikan, serta penerapan hukum (administrasi, perdata, pidana) di sektor kehutanan Bentang Seblat.
Menurut hasil pemeriksaan, dua gajah yang mati di konsesi PT BAT tersebut adalah satu individu berkelamin betina yang merupakan induk dengan kisaran usia 25 tahun dan satu gajah lainnya berjenis kelamin jantan dengan perkiraan umur 2 tahun. Gading/caling dua satwa tersebut masih utuh.
Dalam nekropsi yang dilakukan pada Jumat (1/5/2026), tim medis hanya mengambil sedikit bagian sampel saja, dikarenakan kondisi bangkai gajah sudah mengalami pembusukan, dan diperkirakan gajah-gajah tersebut mati sekitar delapan sampai sepuluh hari sebelumnya. Dugaan sementara, dari hasil pengamatan dokter hewan adalah keracunan. Namun untuk kepastiannya dan identifikasi yang lebih mendetail, perlu dilakukan uji laboratorium terhadap sampel-sampel organ gajah-gajah itu.
Adapun terhadap bangkai harimau yang ditemukan mati di HP Air Dikit, berdasarkan hasil pemeriksaan dan nekropsi yang dilakukan tim medis pada Sabtu (2/5/2026), harimau sumatera tersebut diketahui berkelamin jantan dan sudah mati sekitar 5-6 hari sebelumnya. Tim medis mengumpulkan beberapa sampel dari bagian jantung, paru-paru, hati, ginjal, cairan/isi lambung, genetik kulit dan bagian ekor untuk dilakukan uji laboratorium mengetahui penyebab kematian.
Seekor harimau sumatera (Panthera tigris Sumatrae) yang ditemukan mati di kawasan Bentang Seblat, di perbatasan antara HPT Air Ipuh II dan HP Air Dikit, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada 29 April 2026. Sumber: Koalisi Selamatkan Bentang Seblat.
“Kami dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian berturut-turut, dari kematian dua ekor gajah dan satu ekor harimau yang keduanya terjadi di dalam kawasan hutan produksi. Mengingat gajah dan harimau merupakan satwa liar yang dilindungi secara penuh oleh negara, sehingga peristiwa ini juga menjadi perhatian serius bagi kami,” kata Said Jauhari, Kepala Seksi KSDA Wilayah 1-BKSDA Bengkulu, Sabtu (2/5/2026).
Said bilang, jika terbukti adanya indikasi upaya memburu, menangkap, melukai, membunuh satwa liar yang dilindungi, berdasarkan Undang-Undang RI 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV (Rp200 juta) dan paling banyak kategori VII (Rp5 miliar).
“Serta kami menghimbau ketika terjadi interaksi/konflik dengan satwa liar agar tidak melakukan tindakan yg melukai, membahayakan dan bahkan membunuh, tapi melapor via Call Centre BKSDA Bengkulu di 08117388100,” kata Said.
SHARE

Share
