Karpet Merah Menuju Kepunahan Satwa Liar Indonesia

Penulis : Riszki Is Hardianto dan Sulih Primara Putra, Peneliti Kehutanan Yayasan Auriga Nusantara

OPINI

Jumat, 01 Mei 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Demi pertumbuhan ekonomi dan atas nama pembangunan, hutan dianggap sah dibabat. Itu sama saja seperti memadamkan api dengan menambah kayu bakar. Alih-alih menjadi jalan keluar, kehilangan hutan justru mempercepat krisis yang ingin dihindari.

Data terbaru menunjukkan deforestasi di Indonesia kembali melonjak pada 2025, dan kali ini bukan sekadar soal angka yang membesar. Data Status Deforestasi di Indonesia 2025 dari Auriga Nusantara menunjukkan kehilangan 433.751 hektare hutan alam dalam satu tahun. Di dalamnya, 156.463 hektare berada di ruang hidup harimau, gajah, badak, dan orangutan. Ini bukan sekadar degradasi lanskap. Ini adalah pengikisan langsung terhadap fondasi terakhir biodiversitas Indonesia.

Empat spesies kunci itu bukan simbol konservasi semata. Mereka adalah indikator hidup atau matinya ekosistem hutan tropis. Ketika habitat mereka menyusut dalam skala ratusan ribu hektare dalam satu tahun, yang terancam bukan hanya populasi satwa, tetapi seluruh jejaring kehidupan yang bergantung pada hutan yang sama. Dalam konteks ini, lonjakan deforestasi 2025 bukan sekadar kemunduran, melainkan percepatan menuju titik kritis.

Yang membuat situasi ini semakin genting adalah cara kehilangan itu terjadi. Lebih dari separuh deforestasi berlangsung secara legal, di dalam izin yang dikeluarkan negara. Ini berarti penyusutan habitat satwa liar tidak lagi tersembunyi di wilayah ilegal, tetapi berlangsung di ruang yang secara administratif dianggap sah. Ketika hukum justru menjadi kendaraan hilangnya habitat, maka perlindungan biodiversitas kehilangan pijakan paling dasarnya.

PT Mayawana Persada diduga terus melakukan pembukaan lahan gambut serta hutan alam yang menjadi habitat orang utan di Kalimantan Barat. Dok Istimewa

Di Sumatera, tekanan terhadap satwa liar berlangsung dalam bentuk pengepungan lanskap. Kawasan seperti Giam Siak Kecil yang menjadi habitat kunci harimau dan gajah tidak berdiri sendiri, tetapi dikelilingi konsesi industri dalam skala besar. Fragmentasi semacam ini memutus konektivitas habitat, mempersempit ruang jelajah, dan meningkatkan konflik dengan manusia. Dalam jangka pendek, ini menekan populasi. Dalam jangka panjang, ini mengunci kepunahan.

Di Kalimantan, cerita yang sama berulang dengan skala yang tidak kalah besar. Deforestasi terus terjadi di dalam konsesi yang telah lama diketahui merusak habitat orangutan. Ketika pembukaan hutan tetap berjalan meski sudah terungkap ke publik, pesan yang muncul jelas. Kita memang tidak pernah menganggap perlindungan satwa liar penting di negara ini.

Sementara itu, negara justru memperluas ruang risiko. Program cadangan pangan, energi, dan air mencakup jutaan hektare kawasan yang masih memiliki hutan alam. Pada 2025 saja, lebih dari 78 ribu hektare deforestasi terjadi di dalam kawasan ini. Di atas kertas, ini adalah kebijakan pembangunan. Di lapangan, ini adalah pembukaan jalan baru bagi kehilangan habitat satwa terancam punah.

Biodiversitas Indonesia kini berada dalam tekanan berlapis. Habitat menyusut, lanskap terfragmentasi, dan tekanan kebijakan terus bertambah. Dalam kondisi seperti ini, pembicaraan tentang penyelamatan satwa liar tidak bisa lagi berdiri terpisah dari kritik terhadap model pembangunan yang berjalan. Karena yang terjadi hari ini bukan sekadar hilangnya hutan, melainkan penghapusan sistematis ruang hidup spesies yang masih tersisa.

Di tengah tekanan ini, langkah yang paling mendesak bukan sekadar memperkuat retorika konservasi, melainkan menghentikan sumber kehilangan itu sendiri yaitu habitatnya. Pemerintah perlu segera membekukan izin baru di hutan alam tersisa dan mengevaluasi konsesi aktif yang terbukti berada di lanskap habitat satwa kunci.

Perlindungan tidak bisa lagi berbasis batas administratif kawasan, tetapi harus mengikuti bentang alam ekologis yang memastikan konektivitas habitat tetap terjaga. Tanpa itu, upaya konservasi akan selalu kalah cepat dari laju pembukaan hutan.

Di sisi lain, akuntabilitas korporasi harus dipindahkan dari komitmen sukarela ke kewajiban yang mengikat. Transparansi rantai pasok dan penegakan hukum terhadap deforestasi di dalam konsesi menjadi kunci untuk menghentikan pola berulang yang sama. Tanpa tekanan nyata. Di sisi lain, akuntabilitas korporasi harus dipindahkan dari komitmen sukarela ke kewajiban yang mengikat.

Transparansi rantai pasok dan penegakan hukum terhadap deforestasi di dalam konsesi menjadi kunci untuk menghentikan pola berulang yang sama. Tanpa tekanan nyata terhadap pelaku utama, deforestasi akan terus berlangsung dalam siklus yang sama, sementara satwa liar kehilangan ruang hidupnya tanpa jeda. Jika kebijakan tidak segera berbalik arah, maka yang kita saksikan hari ini bukan lagi krisis yang bisa dicegah, melainkan proses kepunahan yang sedang dipercepat.

SHARE