Simpang Siur Perangkat Regulasi Penyelamatan Gajah
Penulis : Aryo Bhawono
SOROT
Selasa, 28 April 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Umi tergeletak tak bernyawa di pinggir kebun sawit milik warga di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Jambi. Jasadnya menghimpit kawat dan tiang listrik yang melintang di antara tanaman sawit. Nazori bin Abdul Malik, si pemilik kebun, menemukan jasad gajah sumatera (Elephas maximus sumatrae) berkelamin betina itu sehari kemudian, pada 2 Mei 2024 lalu.
Kebun itu berada di kawasan konservasi dalam konsesi hutan produksi PT Lestari Asri Jaya (LAJ), perusahaan kelompok industri ban Michelin. Kawasan itu pula yang menjadi jalur lintasan gajah sumatera di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh.
Nazori paham betul dengan tiang dan kawat yang terhimpit jasad Umi. Awal Mei 2024, instalasi pagar itu dipasang mengelilingi kebunnya. Tiang dan kawat itu merupakan bagian dari instalasi tersebut, untuk mencegah gajah merangsek masuk.
Selepas berkebun pada 29 Mei 2024, tangannya meraih saklar dan mengaktifkan aliran listrik bersumber tenaga surya. Kabel melintang dari solar panel menuju aki 100 volt, terhubung inverter, dan mengaliri pagar kawat listrik.
Namun arus listrik bolak-balik (AC) yang dihasilkan memaksa siapapun, termasuk gajah, menempel pada kawat yang tersentuh. Tegangan inilah yang diyakini menghabisi nyawa Umi.
Kematian Umi menjadi salah satu kisah kegagalan regulasi perlindungan gajah. Ia rebah di perlintasan jelajah gajah Bentang Alam Bukit Tiga Puluh. Kawasan itu seharusnya menjadi area aman bagi gajah karena ditetapkan sebagai Wild Conservation Area (WCA) di konsesi yang berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh milik grup perusahaan Michelin.
Nazori kemudian divonis bersalah oleh PN Tebo dan diganjar 1 tahun empat bulan penjara karena membunuh satwa dilindungi.
Setidaknya 363 tempat tinggal (rumah dan gubuk) kini berdiri di dalam WCA, menyebabkan gangguan besar terhadap keselamatan gajah sumatra. Data: Geopix
Penegakan hukum terhadap pemilik pagar listrik maut ini hanya menyelesaikan satu dari sekian masalah di lapangan. Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, menyebutkan Umi terlanjur mati akibat. Meski pelaku telah dihukum namun negara telah kehilangan satwa berstatus critically endangered atau kritis menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Menurutnya permasalahan di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh lebih pelik. Catatan Geopix menunjukkan dalam area WCA di konsesi PT LAJ seluas 9.700 hektare tersebar pagar listrik non-standar sepanjang 46,6 kilometer di 44 titik. Umi adalah salah satu korban atas pagar itu.
Rumah aman bagi gajah dalam konsesi itu pun sudah berubah menjadi perkebunan dan pemukiman ilegal. Geopix mencatat sudah ada lebih dari 363 bangunan dan sekitar 700 kepala keluarga tinggal di dalam area konservasi.
Sekitar 9.700 hektare lahan yang dialokasikan oleh PT LAJ/RLU untuk area konservasi, kini hanya tersisa sekitar 1.723 ha, tak cukup untuk jadi habitat gajah dan satwa liar lainnya.
Annisa menyebutkan perlindungan gajah membutuhkan grand design yang memuat strategi komprehensif karena gajah memiliki kekhasannya sendiri. Mereka memiliki kawasan jelajah yang luas melebihi kawasan konservasi seperti taman nasional. Makanya strategi khusus harus diterapkan karena risiko konflik dan perburuan muncul saat gajah berada di luar kawasan konservasi.
Catatan redaksi menunjukkan grand desain melalui Strategi Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah 2007-2017 telah habis masa berlakunya. Pada 2019, SRAK periode 2019-2029 justru tidak terpublikasi.
Sepanjang 2020-2021 terjadi pergantian regulasi konservasi dan penyelamatan gajah yang terlalu cepat. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) mengeluarkan SK.39/ KSDAE/SET/KSA.2/1/2020 mengenai Rencana Tindakan Mendesak Penyelamatan Populasi Gajah Sumatra Periode 2019-2022.
Namun baru saja terbit, keputusan ini dicabut melalui SK.400/KSDAE/KKH/KSA.2/8/2021 perihal pencabutan SK RTM. Selanjutnya, Dirjen KSDAE mengeluarkan Surat Edaran No 7/KSDAE/KKH/KSA.2/10/2021 tentang Arahan Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Pengelolaan Gajah Sumatera.
Ketiadaan SRAK bagi gajah mempersulit upaya penyelamatan dan konservasi gajah. Perlindungan kantong habitat gajah tersisa seharusnya dilakukan secara menyeluruh, meliputi perencanaan tata kelola secara efektif yang tidak hanya bertumpu pada sektor kehutanan tetapi juga sektor-sektor yang lain yang terintegrasi.
Menurutnya keterhubungan aspek kunci, kejelasan mandat, dan mekanisme berbagi tanggung jawab dengan sektor-sektor pembangunan lain terutama di luar kehutanan seperti tambang dan perkebunan, juga menjadi aspek penting.
“Sebab saat ini sebagian besar populasi gajah tersebar di luar kawasan yang dilindungi, baik di dalam konsesi PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) maupun bahkan di luar kawasan hutan. Contohnya di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh,” ujarnya.
Perbandingan Dokumen Kebijakan Konservasi gajah. Data: Auriga Nusantara
Peneliti Satwa Auriga Nusantara, Riszki Is Hardiyanto, menyebutkan perjalanan regulasi konservasi dan perlindungan gajah itu menunjukkan ketidaksinambungan antara strategi, implementasi, dan instruksi lapangan.
Tiga regulasi pemerintah, menurut Riszki, hanya muncul secara parsial. Keunggulan masing-masing regulasi itu tak bersinambung. SRAK kuat secara konseptual namun lemah implementasi, RTM responsif terhadap krisis namun tidak berkelanjutan, sementara Surat Edaran paling operasional namun tidak memiliki kerangka strategis dan evaluatif yang memadai.
Fragmentasi kebijakan ini menimbulkan implikasi serius, seperti inefisiensi implementasi karena program tidak berkelanjutan, kebingungan di tingkat pelaksana akibat perubahan arah kebijakan, tidak optimalnya penanganan ancaman utama seperti konflik dan kehilangan habitat, serta hilangnya momentum konservasi di tingkat tapak.
“Jika kondisi ini terus berlanjut, maka risiko percepatan penurunan populasi gajah menjadi semakin besar,” ujarnya.
Menurutnya pemerintah mesti mengubah desain kebijakan konservasi. Pertama, pembangunan sistem kebijakan berlapis (multi-tier policy system) yang mengintegrasikan strategi jangka panjang (SRAK), rencana aksi operasional (pengganti RTM), dan instruksi teknis untuk implementasi lapangan, sehingga kebijakan tidak berjalan secara parsial.
Kedua, penguatan dasar hukum dengan meningkatkan status regulasi ke tingkat yang lebih kuat seperti Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden. Peningkatan status regulasi ini menjamin stabilitas kebijakan.
Ketiga, integrasi dengan tata ruang harus menjadi prioritas, dengan memastikan bahwa habitat dan koridor gajah diakomodasi dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta sinkron dengan kebijakan pembangunan.
Keempat, pembangunan sistem monitoring dan evaluasi berbasis indikator kinerja yang jelas dan berbasis data, seperti tren populasi, tingkat konflik, dan angka kematian. Terakhir, pendekatan konservasi perlu bergeser ke skala lanskap dengan menekankan konektivitas habitat dan perlindungan koridor, bukan hanya fokus pada kantong populasi.
“Secara keseluruhan, tantangan utama konservasi Gajah Sumatera tidak hanya terletak pada aspek ekologis, tetapi juga pada ketidakterpaduan kebijakan (SRAK-RTM-SE). Tanpa perbaikan dalam desain dan implementasi kebijakan, upaya konservasi akan terus berjalan tidak optimal dan berisiko dalam jangka panjang,” ucapnya.
Annisa menyebutkan hal serupa. Hasil monitoring mereka di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh menunjukkan persoalan di tingkat implementasi, pengawasan, dan akuntabilitas. Setidaknya, tiga poin krusial harus dilakukan pemerintah setelah penataan regulasi, yakni penguatan sistem monitoring dan evaluasi berbasis data, penegakan hukum yang tegas dan konsisten, serta akuntabilitas korporasi maupun pemegang izin.
“Banyak habitat dan koridor gajah berada di dalam konsesi perusahaan baik kehutanan (PBPH) maupun non-kehutanan sehingga regulasi harus dilaksanakan secara tegas dan secara eksplisit mewajibkan perusahaan untuk melindungi dan memulihkan koridor satwa liar, menghapus praktik berbahaya seperti pagar listrik non-standar, dan bertanggung jawab atas konflik yang terjadi di wilayah izinnya,” kata Annisa.
Saat ini sebanyak 22 kantong habitat gajah sumatra menghadapi permasalahan dengan rumah Umi. Wilayah jelajah dalam kantong itu melampaui kawasan konservasi sehingga kawanan gajah harus berhadapan dengan masyarakat dan konsesi.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengungkapkan dinamika kebijakan terkait konservasi gajah, termasuk penyesuaian pada SRAK, RTM, maupun Surat Edaran, tidak mengubah arah utama upaya konservasi. Dinamika ini merupakan bentuk adaptasi terhadap kebutuhan dan tantangan di lapangan.
“Prinsip dasar yang dipegang tetap konsisten, yaitu menjaga populasi gajah, melindungi habitat dan koridor jelajahnya, menekan konflik manusia dan gajah, serta memperkuat kolaborasi multipihak,” ucapnya menjawab pesan pertanyaan redaksi pada Selasa (28/4/2026).
Tantangan yang ada, menurut dia, adalah penguatan kesinambungan antara perencanaan strategis dan implementasi operasional, termasuk kejelasan pembagian peran, dukungan pendanaan, serta sistem monitoring dan evaluasi yang terintegrasi.
Cukupkah Berharap pada Inpres Prabowo?
Pada 2 Februari 2026 lalu Presiden Prabowo mengungkap rencananya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatra dan gajah Kalimantan pada rapat terbatas di Istana.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap presiden akan menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung Kementerian Kehutanan menjaga populasi gajah, termasuk pembentukan area preservasi dan koridor habitat yang memungkinkan gajah bergerak antar kantong habitat serta mencegah fragmentasi populasi.
"Contohnya di HGU yang sudah terbit izin sawit yang terbit di Sumatera, maka akan dibentuk apa yang disebut sebagai area preservasi. Area preservasi yaitu sebuah wilayah yang memungkinkan ada koridor gajah antar kantong tadi, Sehingga gajah ini dapat bergerak dari satu kantong ke kantong yang lain, jadi ini sangat penting sekali," ucap Menteri Juli di website Kementerian Kehutanan.
Terpisah, Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia, Donny Gunaryadi, mengaku dirinya terlibat penyusunan inpres ini. Menurutnya beberapa substansi isu pembicaraan tersebut cukup bagus untuk menguatkan upaya konservasi dan penyelamatan gajah.
Ia mengaku kedudukan regulasi berupa inpres dapat mendudukkan pemangku kepentingan untuk berkolaborasi mengingat daya jelajah gajah yang melampaui area konservasi. Selama ini konservasi gajah di luar area konservasi menghadapi tantangan ketika berhadapan dengan konsesi korporasi dan lahan masyarakat.
“Saya ikut dalam pembicaraan inpres ini dan melihat isi pembicaraan dan diskusi yang berlangsung saya pikir cukup menggembirakan,” kata daia dalam diskusi ‘Koridor yang Terputus: Gajah Sumatra Tanggung Jawab Siapa’ di Pesta Media AJI Jakarta pada Minggu (12/4/2026).
Optimisme sama juga diungkap Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko. Ia mengaku optimis kekuatan hukum yang rencananya diterbitkan dari meja presiden ini.
Sementara Ristianto menyebutkan rencana penerbitan Inpres perlindungan dan konservasi gajah menjadi momentum penting. Isu ini bersifat lintas sektor dan lintas kewenangan, habitat dan koridor jelajah gajah banyak berada di luar kawasan konservasi.
Inpres, kata dia, dapat menjadi payung koordinasi dan sinergi peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, infrastruktur, serta para pemangku kepentingan lainnya.
“Pendekatan berbasis bentang alam menjadi kunci, dengan didukung target yang terukur, penguatan sistem data dan monitoring, serta kejelasan tanggung jawab setiap pihak,” kata dia.
Ia memberikan catatan poin penting kebijakan kosnervasi gajah. Pertama, pendekatan bentang alam bukan hanya kawasan konservasi. Gajah memiliki daya jelajah luas. Kedua, target yang terukur, seperti perlindungan kantong habitat prioritas, pemulihan koridor, penurunan konflik, dan penurunan kematian gajah akibat jerat, racun, listrik, maupun perburuan.
Ketiga, sistem monitoring dan evaluasi yang baku. Data populasi, kematian gajah, konflik, tutupan habitat, koridor, dan intervensi lapangan harus dipantau secara berkala. Dan keempat, pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, UPT, pemegang izin, aparat penegak hukum, masyarakat, akademisi, dan mitra konservasi.
Inpres perlu perlu memuat pengakuan dan perlindungan koridor jelajah gajah dalam tata ruang dan perizinan, kewajiban pengelola lahan untuk menjaga jalur lintasan gajah, mekanisme mitigasi konflik yang cepat, serta integrasi data pergerakan gajah dan perubahan tutupan lahan ke dalam pengambilan keputusan.
Beberapa langkah antisipasi penurunan kualitas habitat mesti dilakukan dengan pengamanan kantong habitat prioritas dan koridor yang masih berfungsi, mencegah fragmentasi lebih lanjut melalui tata ruang dan evaluasi perizinan, memperkuat patroli terpadu di wilayah rawan jerat dan perburuan, memulihkan habitat yang terdegradasi, serta memperkuat sistem respons konflik berbasis masyarakat.
“Gajah memang tidak hanya bergantung pada hutan alam tertutup, tetapi hilangnya hutan alam tetap berisiko karena dapat mengurangi tempat berlindung, sumber pakan, konektivitas, dan keamanan ruang jelajah gajah. Ketika habitat menyempit dan terfragmentasi, peluang konflik dengan manusia meningkat,” kata dia.
Meski menjadi angin segar, namun Riszki dan Annisa, mengungkap bahwa secara ideal dan fundamental menggantungkan regulasi gajah dari ‘niat baik’ presiden menunjukkan masih buruknya tata kelola dan koordinasi lintas sektor pemerintahan di Indonesia.
“Sektor-sektor pemerintahan masih bekerja secara parsial, mengabaikan kompleksitas dan komprehensivitas penyelamatan gajah di Indonesia sehingga perlu ‘dipaksa’ untuk berkolaborasi dengan perangkat Inpres,” ujar Annisa.
SHARE

Share
