Puncak Kemarau Belum Datang, 67 Ribu Ha Lahan Sudah Terpanggang
Penulis : Aryo Bhawono
Karhutla
Kamis, 23 April 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Area Indikatif Terbakar (AIT) sepanjang Januari hingga Maret 2026 mencapai 71 ribu hektare. Lebih dari separuh area terbakar (52,23% atau 35 ribu ha) tumpang tindih dengan izin dan konsesi.
Data AIT MADANI Berkelanjutan ini menunjukkan sinyal krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dimulai secara masif jauh sebelum musim kemarau tiba. Total AIT sepanjang Januari hingga Maret 2026 mencapai 71 ribu ha. Angka ini jauh lebih tinggi dari periode yang sama pada 2025 (4,1 ribu ha) ketika Indonesia menghadapi El Niño.
Direktur MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad, menyebutkan sebanyak 94 persen di antaranya merupakan area terbakar baru selama periode tersebut, yang artinya memperluas dampak lingkungan akibat karhutla. Sebesar 3,6 ribu ha (5,1 persen) merupakan area kebakaran berulang yang terindikasi terbakar setiap bulannya selama periode ini.
“Meningkatnya angka kebakaran di awal tahun ini sangat mengkhawatirkan mengingat BMKG memprediksi musim kemarau 2026 akan datang lebih awal, berlangsung lebih panjang, dan berpotensi lebih parah karena dipengaruhi oleh El Niño lemah hingga moderat pada semester kedua,” ungkapnya.
Laju kebakaran meningkat secara tajam pada Maret 2026 di beberapa provinsi terdampak. Kalimantan Barat mencatat area terbakar terluas, yaitu 23,85 ribu hektar, diikuti Provinsi Riau dengan 16,67 ribu ha.
Emisi Gambut Ancam Target FOLU Net Sink 2030
Temuan paling signifikan menunjukkan bahwa 65,1 persen dari total area terbakar atau 43,9 ribu ha berada di fungsi ekosistem gambut. Gambut menyimpan karbon dalam jumlah masif, kebakaran pada ekosistem esensial ini menyebabkan pelepasan emisi karbon dalam jumlah masif, sehingga secara langsung mengancam target iklim Indonesia.
Di sisi lain, sektor Forest and Other Land Use (FOLU) ditargetkan mencapai net sink pada 2030. Namun, data mencatat kebakaran seluas 53,52 persen atau 36 ribu ha justru terjadi di dalam wilayah rencana operasional FOLU Net Sink. Kondisi ini menandakan bahwa komitmen net sink belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan yang kuat bagi ekosistem gambut.
Analisis juga mengungkapkan kelemahan tata kelola yang kritis. pertama, lebih dari separuh area terbakar (52,23 persen atau 35 ribu hektar) tumpang tindih dengan izin dan konsesi. Izin sawit mendominasi dengan 19 ribu hektar area terbakar, artinya praktik pengelolaan lahan di wilayah perusahaan masih menjadi faktor utama kerentanan. Lonjakan AIT di izin sawit naik hampir dua kali lipat dari Januari ke Maret 2026.
Sedangkan pada 2025 Kementerian Kehutanan telah melakukan beberapa kali penegakan hukum pada perusahaan yang area izinnya terbakar. Namun, terus berulangnya kebakaran pada area izin menunjukkan bahwa sampai hari ini, penindakan belum menimbulkan efek jera pada perusahaan.
Kedua, moratorium tidak efektif: hampir separuh area terbakar (49 persen atau 33 ribu ha) berada di area moratorium izin baru (PIPPIB). Angka ini menunjukkan instrumen perlindungan ini tidak berjalan efektif.
Selain merusak tutupan hutan pada area ini, kebakaran juga akan menurunkan nilai ekologis kawasan moratorium sebagai kawasan yang seharusnya dilindungi bukan hanya pada tutupannya, tetapi juga pada nilai ekologisnya.
“Hari ini baru 3 bulan tahun berjalan, namun AIT di area moratorium sudah menembus 33 ribu ha. Dengan ancaman kemarau panjang ke depan, peristiwa ini harus jadi alarm bagi Kemenhut selaku pemegang kelola atas area tersebut,” ungkap Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist MADANI Berkelanjutan.
Ketiga, lemahnya perlindungan di area biodiversitas. Seluas 7,8 ribu ha area AIT berada di area Key Biodiversity Area (KBA) yang merupakan kawasan sangat penting bagi kelangsungan spesies dan ekosistem.
MADANI Berkelanjutan pun mendesak pemerintah mengambil langkah drastis dan konkret. Pemerintah perlu melakukan pengetatan pengawasan izin dan konsesi dengan pemberian sanksi tegas, bukan sekadar teguran administratif kepada pemegang izin dan konsesi. Penguatan dan menegakkan moratorium hutan perlu dilakukan di hampir separuh area yang terbakar berada di zona moratorium.
Akselerasi restorasi gambut secara masif dan responsif mendesak untuk dilakukan. Data mencatat sekitar 65 persen kebakaran terjadi di gambut yang sudah rusak. Artinya, upaya restorasi saat ini belum memadai untuk mencegah kebakaran berulang.
Pencegahan karhutla harus masuk sebagai komponen utama dalam strategi pencapaian NDC dan FOLU Net Sink, bukan hanya sebagai program pengendalian bencana.
"Karhutla di awal tahun ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Jika Indonesia serius dengan komitmen iklimnya, pencegahan karhutla bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang tidak bisa ditunda," kata Nadia.
SHARE

Share

