Masyarakat Adat Toba Desak Penataan Ulang Bekas Konsesi PT TPL

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Masyarakat Adat

Selasa, 21 April 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Komunitas masyarakat adat bersama organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber-GOKESU) mendesak pemerintah menata ulang wilayah eks konsesi kebun kayu PT Toba Pulp Lestari (TPL) pasca-pencabutan izin.

Desakan ini disampaikan Sekber GOKESU yang juga dihadiri sejumlah pengurus kelompok masyarakat sipil dan enam komunitas adat yang salama ini menghadapi konflik berkepanjangan dengan PT TPL, saat beraudiensi dengan Bupati Toba Effendi Napitupulu di kantornya pada Selasa, 7 April 2026.

Keenam komunitas masyarakat adat tersebut adalah Adat Natinggir, Natumikka, Tukko Nisolu, Simenakhenak, Janji Maria, dan Lintong. Wilayah adat keenam komunitas ini beririsan dengan wilayah eks konsesi TPL.

Ketua Umum Sekber-GOKESU, Pastor Walden Sitanggang menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah daerah agar berpihak pada masyarakat adat, khususnya dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir.

Foto udara hamparan tanaman eukaliptus muda di areal izin PT TPL. Foto: Auriga Nusantara.

Pastor Walden menyebut saat ini ada enam komunitas masyarakat adat di Toba yang  berkonflik dengan TPL, yang baru-baru ini dicabut izin PBPH-nya oleh pemerintah. Menurutnya, keenam komunitas tersebut harus segera diakui pemerintah guna mencegah terjadinya konflik baru.

”Kami berharap audiensi ini menjadi ruang penting untuk membangun sinergi agar pemerintah benar-benar mendengar dan memahami perjuangan masyarakat adat, sekaligus mengakuinya sebagai bentuk solusi yang adil dan berkelanjutan,” kata Pastor Walden dalam audiensi dengan Bupati Toba Effendi Napitupulu.

Rocky Pasaribu dari perwakilan KSPPM memaparkan luas eks konsesi TPL di Kabupaten Toba mencapai sekitar 13.609 hektare, dengan kurang lebih 4.722 hektare beririsan dengan wilayah enam komunitas masyarakat adat.

Menurutnya, pencabutan izin TPL membuka peluang besar bagi pemulihan hak atas tanah ulayat masyarakat adat, pencegahan konflik dan kriminalisasi, penguatan kewenangan daerah, serta pemulihan ekologis kawasan hutan dan sumber air. Namun, tanpa kebijakan yang berpihak, kondisi ini juga berpotensi memicu konflik baru.

Disebutnya, pasca-pencabutan izin TPL, ada dua solusi yang dapat ditempuh. Pertama, melalui skema penetapan masyarakat adat yang diikuti dengan pengakuan hutan adat. Kedua, melalui perubahan status kawasan menjadi areal penggunaan lain (APL) agar dapat dikelola langsung oleh masyarakat adat.

Hal senada disampaikan Sahala Pasaribu dari perwakilan komunitas Masyarakat Adat Natinggir agar masyarakat dapat hidup tenang dan mengelola tanah leluhur tanpa rasa takut, perlu dilakukan pendekatan administratif yang tidak kaku sehingga bisa sejalan dengan realitas adat yang masih hidup.

“Kami berharap proses verifikasi dilakukan langsung ke wilayah adat, agar bukti sosial dan historis dapat dilihat secara nyata,” ujarnya.

Amron Pasaribu dari perwakilan komunitas Masyarakat Adat Lintong mengungkapkan bahwa usulan pengakuan terhadap komunitas masyarakat adatnya telah diajukan sejak 2022, namun hingga kini belum pernah diverifikasi. Menurutnya, identitas masyarakat adat bukan hanya persoalan administratif, tetapi warisan leluhur yang menjaga keberlanjutan hidup sekaligus alam.

”Konflik terus berulang karena ketidakpastian status wilayah,” katanya.

Menanggapi hal ini, Bupati Effendi Napitupulu menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Sebagai langkah konkret, sebutnya, pemerintah daerah berencana membentuk kembali tim verifikasi masyarakat adat dengan melibatkan organisasi pendamping. Kemudian, melakukan studi banding ke daerah yang telah berhasil mengakui masyarakat adat. Effendi juga mengatakan pemerintah daerah akan segera memproses perbaruan usulan dari enam komunitas masyarakat adat serta membuka kemungkinan mengusulkan sebagian eks konsesi TPL menjadi APL sebagai alternatif penyelesaian.

“Paling lambat empat hari ke depan, Surat Keputusan Tim Verifikasi Masyarakat Hukum Adat di Toba akan dibuat ulang dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil yang hadir hari ini,” kata Effendi.

Setelah SK tersebut ia tanda tangani, imbuhnya, tim dan lembaga yang terlibat untuk segera melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah berhasil menetapkan SK pengakuan masyarakat adat.

“Ini semua perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen kita menyelesaikan persoalan ini di Toba,” ucapnya.

SHARE