Indonesia Haus Dikhawatirkan Datang Lebih Cepat

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Ekosistem

Kamis, 26 Maret 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Indonesia saat ini dianggap tengah menghadapi krisis air yang berdampak pada lebih dari 2 juta penduduk. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), krisis air yang dihadapi Indonesia tidak dapat dipandang sebelah mata dan bukan semata-mata persoalan teknis. Untuk itu, kelompok masyarakat sipil ini mendesak pemerintah untuk berhenti mengeksploitasi air.

Walhi menguraikan, krisis air di Indonesia merupakan konsekuensi dari kegagalan kebijakan, yang mencakup eksploitasi sumber daya alam, perusakan kawasan hulu, serta persoalan tata ruang yang tidak berkelanjutan. Walhi berpendapat, Indonesia tidak perlu menunggu hingga 2045 untuk merasakan dampak krisis air. Indonesia kehausan air bersih bahkan bisa terjadi lebih cepat, apabila pola tata kelola lingkungan yang eksploitatif terus dipertahankan.

Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi, Wahyu Eka Styawan, mengatakan krisis air yang akan dihadapi Indonesia ini juga disebutkan dalam laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Tahun 2020. Dalam laporan tersebut, persentase wilayah yang mengalami krisis air diprediksi meningkat dari 6 persen pada 2000 menjadi 9,6 persen pada 2045.

Walhi menilai laporan ini menunjukkan situasi yang sangat genting dan berbahaya. Namun, ironisnya, pemerintah kerap tidak menjadikan laporan atau kajian semacam ini sebagai pijakan utama dalam perumusan kebijakan maupun dalam upaya perlindungan sumber daya air.

Ilustrasi: Penyaluran air bersih. Foto: Istimewa

“Kita melihat dari hulu, tengah, hingga hilir, kondisi sumber air kita benar-benar mengkhawatirkan. Di kawasan hulu, alih fungsi lahan terjadi secara masif. Bencana yang terjadi di Sumatera dan Jawa beberapa waktu lalu merupakan bukti konkret dari kerusakan tersebut,” kata Wahyu, dalam sebuah keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).

Sementara di wilayah tengah, imbuh Wahyu, pencemaran terus berlangsung sebagai dampak dari pembiaran negara terhadap para pencemar. Pencemaran Sungai Cisadane yang terjadi beberapa waktu lalu, adalah salah satu contoh nyatanya.

“Di wilayah hilir, seluruh kerusakan itu bermuara: air laut tercemar dan akhirnya menentukan kualitas air kita. Hampir semua titik sumber air saat ini juga telah tercemar, terutama oleh mikroplastik,” katanya.

Wahyu melanjutkan, situasi ini semakin diperparah pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Regulasi tersebut membuat pengaturan tata ruang berada di bawah kendali pemerintah pusat dengan orientasi utama pada akselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pasca revisi regulasi sumber daya air—dari dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019—air tetap diposisikan sebagai komoditas.

Meskipun memiliki bentuk berbeda, regulasi ini senafas dalam mendorong praktik privatisasi air. Kebijakan-kebijakan tersebut berdampak pada meningkatnya eksploitasi sumber daya air, tumpang tindih perizinan di kawasan hulu dan sumber air, serta semakin parahnya pencemaran.

Wahyu bilang, regulasi yang seharusnya menjadi ruang untuk melindungi sumber air justru mengalami reduksi yang signifikan. Alih fungsi kawasan, privatisasi air, dan pencemaran adalah realitas yang tidak bisa dihindari.

“Pemerintah, alih-alih mendorong kelimpahan air melalui target swasembada seperti dalam RPJMN, justru menormalisasi tumpang tindih tata ruang, membiarkan pencemaran semakin meningkat, dan terus membuka ruang bagi privatisasi air,” ucap Wahyu.

Walhi menegaskan bahwa persoalan air bukan semata urusan teknis. Pemerintah, dalam upaya mencapai swasembada air, kerap mencanangkan pembangunan berbagai waduk. Namun, rencana tersebut menyimpan potensi besar konflik agraria dan alih fungsi ruang.

Di satu sisi, pembangunan waduk ditujukan untuk memaksimalkan daya tampung air, tetapi di sisi lain justru menyebabkan penurunan daya dukung dan daya tampung alami lingkungan. Dengan demikian, akar persoalan krisis air di Indonesia terletak pada buruknya tata kelola lingkungan yang belum berorientasi pada keberlanjutan dan belum menempatkan air sebagai hak dasar rakyat.

Wahyu menuturkan, pada momentum Hari Air Sedunia yang diperingati tiap 22 Maret ini, Walhi mendesak pemerintah agar segera mengevaluasi kebijakan tata kelola lingkungan dan tata ruang. Walhi juga mendorong dilakukannya moratorium perizinan, khususnya di kawasan hulu dan sumber mata air, serta evaluasi dan pencabutan izin-izin yang tumpang tindih di kawasan perlindungan sumber air. Selain itu, pemerintah harus menegakkan hukum lingkungan secara tegas dengan memberikan sanksi kepada para pencemar sungai sekaligus mengevaluasi perizinan mereka.

“Tanpa langkah-langkah tersebut, tidak akan ada perbaikan. Krisis air akan semakin masif, dan ongkos yang harus dibayar akibat krisis tersebut akan sangat mahal. Pemerintah harus mengutamakan hak rakyat dengan memandang air sebagai hak, bukan sekadar urusan teknis,” ujar Wahyu.

SHARE