Proyek Bendungan Warsamson Ditolak Pemuda Moi
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Masyarakat Adat
Minggu, 22 Maret 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Puluhan masyarakat adat suku Moi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, yang tergabung dalam Generasi Muda Asbaken Raya menggelar aksi penolakan terhadap rencana pembangunan Bendungan Warsamson oleh pemerintah di wilayah adat mereka. Aksi tersebut digelar pada Jumat (13/3/2026) di pinggir Sungai Warsamson pada siang hari dan malam harinya dilanjutkan dengan pemutaran film di Kampung Klatomok, Kabupaten Sorong.
Ayub Paa, koordinator aksi anti Bendungan Warsamson menilai bendungan ini bukan untuk kepentingan masyarakat adat Moi. Sebaliknya bendungan itu untuk kepentingan korporasi yang akan beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong dan untuk kepentingan korporasi lainnya di Kota Sorong.
“Lebih lanjut, bendungan tersebut akan menghilangkan ratusan hak adat milik marga-marga (keret), kehilangan wilayah adat adalah kiamat bagi kami (masyarakat adat),” kata Ayub, dalam sebuah keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Ayub, bendungan tersebut tidak bisa bangun tanpa persetujuan masyarakat adat. Ia mendesak negara memberikan penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagaimana ketentuan Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tersebut bukan pelengkap konstitusi tetapi bagian penting dari kontrak sosial antara masyarakat dengan negara.
“Berdasarkan Pasal 28I Ayat 3, Ayub mendesak Pemerintah untuk tidak memaksa sesuatu (program) yang mengancam keberadaan dan merampas ruang hidup masyarakat adat Papua khususnya suku Moi,” ujarnya.
Senada dengan Ayub, Marlon Salamala bilang, masyarakat adat tidak butuh bendungan yang direncanakan pemerintah, yang di butuhkan adalah hutan dan sungai (Warsamson) yang selama ribuan tahun telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat adat Moi.
“Warsamson bukan sekedar sungai, dia adalah sumber kehidupan manusia dan tempat tumbuh kembang keanekaragaman hayati yang ada di sepanjang aliran sungai,” kata Ayub.
Pemuda adat lainnya, Ipus Sapisa, menyebut para pemuda adat telah menolak proyek PLTA Warsamson sejak 2022. Jika pemerintah memaksakan untuk tetap membangun bendungan itu, ia khawatir akan ada pertumpahan darah.
“Ini sikap tegas kami untuk menolak semua proyek yang akan merampas tanah dan hutan adat kami,” ujar Ipus.
Ipus menambahkan, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 35/PUU-X/2012 adalah dasar bagi para pemuda adat untuk memberikan consent atas setiap pembangunan di wilayah adat mereka.
Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah berencana akan membangun bendungan Warsamson untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang akan menenggelamkan kawasan hutan dan tanah adat seluas 6.855 hektare untuk kepentingan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Raja Ampat, dan Kota Baru Sorong dengan nilai proyek sebesar USD2.747.361,29. Rencana ini telah mendapat penolakan yang luas dari masyarakat adat Moi.
Generasi Muda Asbaken Raya mendesak agar Pemerintah Indonesia menghentikan semua program utamanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam dan merampas hak-hak masyarakat adat. Mereka juga mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana Pembangunan Bendungan Warsamson di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya yang akan menenggelamkan kawasan hutan dan tanah masyarakat adat suku Moi.
SHARE

Share

