Berlakukan Penalti Sampah kepada Warga Jakarta
Penulis : Yosep Suprayogi, Pemimpin Redaksi Betahita.ID
EDITORIAL
Selasa, 17 Maret 2026
Editor : Aryo Bhawono
DELAPAN RIBU TON. Ini adalah jumlah sampah yang diproduksi Jakarta setiap hari. Dengan 8000 ton itu, hanya perlu 150 hari untuk menumpuknya menjadi setinggi 50 meter, di atas tapak seluas 9 hektare.
Tumpukan sampah setinggi gedung 16 lantai inilah yang pada 8 Maret lalu longsor, setelah hujan menyiramnya dengan 14 galon air per meter perseginya. Sebanyak 7 warga tewas, 6 lainnya terluka.
Peristiwa ini terjadi 30 km dari tepi Jakarta, tetapi Anda, warga Jakarta, adalah arsitek utamanya.
Pada sampah pencabut nyawa tersebut, sangat mungkin terselip sisa makanan dari dapur Anda, atau plastik pembungkus paket belanja luring, barang bekas, dan gelas kopi plastik sekali pakai. Secara sirkular, materi organik seharusnya berakhir sebagai kompos atau pakan biokonversi, sementara plastik masuk ke rantai daur ulang. Namun, di Jakarta, segregasi ini gagal sejak di teras-teras rumah.
Kendati ada warga yang telah patuh memilah sampah, sistem logistik Pemprov mematahkan disiplin itu. Kedua jenis material tersebut dicampur kembali di dalam kompartemen truk pengangkut. Di Bantargebang, pada gunung sampah campuran tersebut, limbah organik sisa gaya hidup urban membusuk, membuat rongga-rongga kosong di antara material anorganik.
Ketika air hujan dalam jumlah masif meresap masuk, struktur itu melemah. Mekanikanya layaknya sepotong roti yang dicelup ke dalam secangkir kopi: susunan materialnya kehilangan kohesi, dan akhirnya hancur lebur ketika mencapai titik saturasi cairan. Begitulah sampah organik dan cairan sisa gaya hidup urban melumpuhkan Bantargebang.
Membayar retribusi untuk mengurus sampah kepada Pemprov tidak lantas membatalkan tanggung jawab ekologis. Merasa cukup dengan 'uang bau' tanpa upaya mengelola dari sumber adalah jebakan arogansi berbahaya, seperti sedang terjadi di Singapura, yang mengalami kelumpuhan sistem daur ulangnya karena warganya menolak mengotori tangan. Di sisi lain, retribusi publik itu seharusnya menjadi alas hak hukum bagi warga untuk menggugat pemerintah yang lalai mencampuradukkan kembali sampah di rantai angkut.
Sebenarnya, preseden pengelolaan sampah yang baik telah ada di dalam kota. Warga RW 03 Cempaka Putih Timur, melalui Kampung Samtama, berhasil mencegat aliran organik di tapak melalui budidaya maggot. Sampah dapur terurai tanpa bau, diproses sebelum sempat membusuk di bak truk Pemprov yang lalai. Warga juga secara sukarela membersihkan kotoran pada sampah anorganik sebelum sampah ini masuk rantai daur ulang.
Jika contoh baik sudah ada, tapi gagal direplikasi, masalahnya berpangkal pada ketiadaan instrumen pemaksa. Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga telah mendelegasikan tanggung jawab pemilahan ke tingkat rumah tangga, namun regulasi ini tumpul. Pergub ini cacat karena hanya bersandar pada imbauan moral dan mengamputasi instrumen penalti. Padahal, rekayasa perilaku urban berskala masif mensyaratkan intervensi langsung pada kantong warganya.
Seoul, misalnya, berhasil menekan belasan persen residu buangannya dalam waktu singkat berkat kebijakan retribusi berbasis volume (Pay-As-You-Throw). Siapa yang membuang sampah tak terpilah, ia harus membayar mahal untuk setiap kantongnya.
Tanpa penerapan sanksi ekonomi di tingkat hulu, TPST Bantargebang akan segera menemui tenggat waktunya. Tak peduli sebesar apa kapital dibakar untuk membangun fasilitas pengolahan di hilir, sistem ini akan runtuh oleh volumenya sendiri.
Jika Jakarta menolak berubah, bersiaplah menghadapi krisis sanitasi di depan mata. Bayangkan yang bisa terjadi ketika 10 juta lebih penduduk metropolis ini mengalami sembelit sistemik bersama-sama, tidak bisa membuang limbahnya, meski hanya untuk satu hari.
SHARE

Share

