Longsor Bantargebang: Lalai Jakarta, Bekasi Celaka

Penulis : Tim Riset Betahita.id

Analisis

Selasa, 17 Maret 2026

Editor : Aryo Bhawono

Ringkasan:

  • Minggu, 8 Maret 2026, gunung sampah setinggi 16 lantai di Zona 4 TPST Bantargebang longsor, menewaskan 7 orang dan melukai 6 lainnya.
  • Curah hujan ekstrem 264 milimeter per hari menjadi katalisator yang menghancurkan ketahanan geser material sampah yang ditumpuk (open dumping).
  • Fasilitas seluas 110,3 hektare ini dipaksa menerima 7.300 hingga 8.000 ton sampah per hari melalui 1.200 ritase truk. Pada awal 2026, keterisian kapasitas telah melampaui 86,4%, memaksa penumpukan vertikal material organik dan anorganik tanpa perkuatan struktural buatan.
  • Alih-alih mereduksi volume di sumber, otoritas memperpanjang masa operasional TPST hingga 2031 dengan kompensasi "uang bau". Di sisi lain, proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter dibatalkan akibat beban tipping fee Rp583.000 per ton, sementara laju pengerukan material pada proyek substitusi Refuse Derived Fuel (RDF) tertinggal jauh dari volume kedatangan sampah baru.
  • Mandat pemilahan warga melalui Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 terbukti tak efektif akibat ketiadaan sanksi koersif (denda) bagi pelanggar. Lebih jauh, infrastruktur pengangkutan justru mencampur kembali material yang telah dipilah, merusak nilai kalori sirkular dan memicu kelelahan partisipatoris (participatory fatigue) warga.
  • Mempertahankan paradigma "kumpul-angkut-buang" adalah investasi pada bencana berikutnya. Jakarta harus belajar di Kampung Samtama dan model pengelolaan di megapolis dunia.

LANGIT di atas kawasan TPST Bantargebang seperti bocor besar pada Minggu, 8 Maret 2026. Hujan turun dengan intensitas 264 milimeter per hari, atau setara dengan menjatuhkan beban tambahan seberat 264 kilogram air (14 galon air) ke setiap luasan satu meter persegi permukaan sampah. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, curah hujan ini termasuk salah satu rekor tertinggi sepanjang sejarah aglomerasi Jakarta.

Hujan tak berkesudahan itu menjadi destruktif karena melemahkan struktur gunung sampah di Zona 4. Sekitar pukul 14.30 WIB, tumpukan sampah setinggi 50 meter—setara bangunan 16 lantai—itu longsor.

Material menimpa truk yang sedang antre untuk membongkar muatan, menghancurkan warung-warung kecil yang beroperasi di sekitar zona aktif, serta memutus jalan operasional dan menutup aliran Sungai Ciketing sepanjang 40 meter. Tujuh orang tewas dalam tragedi ini dan 6 lainnya terluka.

Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Istimewa.

Sebenarnya, kecelakaan ini sudah bisa duga bakal datang sejak lama. Penyebabnya terkait kelemahan sistem open dumping yang diterapkan di zona itu. Open dumping memiliki tingkat kohesi material sangat rendah, sementara porositasnya tinggi. Ketika air hujan dalam jumlah besar masuk ke dalam pori-pori tumpukan sampah, tekanan air pori (pore water pressure) meningkat dan menurunkan ketahanan geser (shear strength) material penyusunnya. Ketika tegangan geser melebihi ketahanan geser material pada bidang gelincir meluncur ke bawah tanpa dapat dikendalikan.

Dengan bahasa sederhana, gunung sampah itu mengancam serupa dengan bukit gembur yang dihantam hujan tiba-tiba. Atau layaknya roti yang dicelup ke dalam secangkir kopi: susunan materialnya melemah, kehilangan kohesi, dan akhirnya hancur lebur ketika mencapai titik saturasi cairan. Begitulah sampah organik dan cairan sisa gaya hidup urban melumpuhkan Bantargebang.

Kegagalan Sistemik

Pemerintah pusat segera merespon tragedi di tepi kantor itu. Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan longsor di Bantargebang bukan sekadar kecelakaan yang disebabkan oleh faktor alam (force majeure), melainkan kegagalan sistemik dari penerapan metode pengelolaan sampah open dumping yang terus dipertahankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan melakukan penyidikan komprehensif serta penegakan hukum untuk memastikan tidak ada lagi toleransi terhadap tata kelola yang membahayakan nyawa manusia.

Sementara itu, Pemprov Jakarta langsung menutup Zona 4. Penutupan total ini, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, hingga proses evakuasi dan stabilisasi lereng dinyatakan selesai.

Bayangkan kesibukan karena penutupan ini. Zona 4 adalah salah satu zona utama. Jika tidak, Jakarta sembelit. Pemprov harus merekayasa ulang alur pembuangan dengan mengalihkan 1.200 rit truk harian ke titik buang lain di dalam Kawasan. Ini tidak gampang karena TPST sudah sangat sesak dan telah lama digerogoti penyakit kronis berupa kekurangan tempat. Akibat kurang lahan itulah sampah di Zona 4 selama ini ditumpuk hingga ketinggian yang secara teknis tidak rasional.

Menghampar seluas 110,3 hektare dan mulai beroperasi pada 1989, TPST ini adalah tempat pembuangan akhir berskala raksasa satu-satunya bagi lebih dari 10,6 juta penduduk DKI Jakarta. TPST disiapkan untuk menampung sekitar 70 juta ton sampah. Namun, laju penumpukan sampah ternyata melampaui perkiraan. Setiap harinya, fasilitas di Kota Bekasi ini menerima sampah dari Jakarta dengan volume antara 7.300 hingga 8.000 ton, diangkut oleh tidak kurang dari 1.200 ritasi truk. Akibatnya, pada awal 2026, TPST ini telah mendekati batas toleransi operasional. Kapasitas TPST telah terisi lebih dari 86,4 persennya.

Terbatasnya sisa ruang membuat sampah ditumpuk secara vertikal. Padahal, memadatkan campuran material organik dan anorganik pada ketinggian tersebut berbahaya, menuntut perkuatan struktural buatan seperti tiang pancang. Soalnya, sampah organik tidak ajeg, terus meluruh seiring waktu, mengakibatkan tumpukan sampah berongga dan melemahkan keseluruhan struktur.

Untuk mengatasi saturasi sampah, Pemprov DKI Jakarta mengimplementasikan Landfill Mining. Sampah lama akan dikeruk dan diolah menjadi material bahan bakar di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di lokasi yang sama. Lahan yang sudah kosong itu kemudian diisi oleh sampah segar.

Solutif di atas kertas, kenyataannya laju pengerukan sampah jauh lebih lambat dibandingkan laju kedatangan sampah baru. Alhasil, inovasi teknologi ini seperti tindakan paliatif daripada kuratif.

Namun itu persoalan di tempat sampah, bukan di meja birokrasi. Faktanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi menyepakati perpanjangan operasional TPST Bantargebang untuk lima tahun ke depan, dari 2026 hingga 2031. Dalam kesepakatan ini, Jakarta juga harus menyediakan dana kompensasi langsung—disebut "uang bau"—kepada ribuan kepala keluarga di Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu. Jakarta juga harus membangun infrastruktur fisik pelengkap, seperti dua flyover di simpang Bantargebang dan Kemang Pratama untuk memecah kemacetan logistik akibat antrean ribuan truk sampah, serta keharusan penyediaan jaringan air bersih terpadu melalui konsorsium PAM Jaya dan PDAM Tirta Patriot, untuk mengganti pasokan air tanah warga yang telah terkontaminasi oleh resapan air lindi yang sangat beracun.

Langkah ini segera dikritik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Longsor Bantargebang, menurut WALHI, menunjukkan pengelolaan sampah tak pernah belajar dari sejarah. WALHI mengutip Tragedi Leuwigajah di Cimahi pada 2005 yang menewaskan ratusan jiwa akibat ledakan gas metana dan longsoran sampah.

Data WALHI juga mengungkap bahwa dalam enam bulan terakhir telah terjadi sekitar tiga hingga lima insiden longsor di berbagai fasilitas pembuangan sampah di Indonesia. Memaksakan kelanjutan operasional model pemusatan sampah raksasa tanpa melakukan intervensi masif untuk memotong laju produksi sampah dari sumber di tingkat kota, kata WALHI, merupakan bentuk kejahatan sistemik dan pengabaian terencana terhadap prinsip-prinsip keadilan ruang dan hak asasi warga negara atas lingkungan yang aman.

Di Bantargebang, ketidak adilan itu nyata terlihat pada profil korban. Mereka yang terdampak bukan para pengambil kebijakan yang menetapkan sistem pengelolaan limbah kota, melainkan masyarakat akar rumput—sopir truk, pedagang kecil, dan pekerja informal—yang dipaksa bekerja di lingkungan dengan risiko keselamatan kerja sangat tinggi. Bagi WALHI, insiden ini merepresentasikan ketidakadilan ekologis yang selama ini dibiarkan terjadi oleh negara.

Solusi di Hilir: Dari Proyek ke Proyek

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai berbagai cetak biru untuk memutus ketergantungan pada TPST Bantargebang. Yang mula-mula adalah pembangunan fasilitas insinerator. Karena biayanya mahal, proyek ini dibatalkan. Pemprov kemudian memilih teknologi sirkular yang anggarannya moderat.

Proyek ITF Sunter

Selama bertahun-tahun, proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter diyakini sebagai ujung tombak solusi pengolahan sampah modern di Jakarta. ITF akan mengubah sampah menjadi energi (Waste-to-Energy/WtE). Pemerintah pusat memasukkan ITF sebagai Program Strategis Nasional (PSN) melalui  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.

Namun, pada pertengahan 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatalkan kelanjutan proyek ini. Alasannya, proyek ini akan menggoyang kapasitas fiskal daerah. Berdasarkan kesepakatan dengan pengembang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta—melalui BUMD PT Jakarta Propertindo—diharuskan untuk membayarkan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) atau tipping fee sebesar Rp583.000 per ton sampah yang diproses. Dengan asumsi operasional ITF Sunter yang direncanakan mampu melahap 2.200 ton sampah per hari, APBD DKI Jakarta akan terbebani kewajiban pembayaran tipping fee senilai lebih dari Rp1,27 miliar setiap harinya, atau mendekati setengah triliun rupiah per tahun. Ketika dibatalkan, angka tipping fee bahkan membengkak, bisa mencapai Rp2-3 triliun per tahun.

Proyek RDF

Pemprov mengganti ITF dengan Refuse Derived Fuel (RDF), seperti yang ada di Bantargebang. Teknologi RDF berfokus pada proses pencacahan, pengeringan, dan pemilahan mekanis material sampah mudah terbakar—seperti plastik, kertas, kayu, dan biomassa kering—menjadi bentuk briket atau pelet (fluff). Produk akhir ini memiliki nilai kalori yang setara dengan batu bara kalori rendah dan diminati oleh industri berat yang menggunakan kiln atau tanur putar bersuhu tinggi, khususnya pabrik semen.

Fokus pembangunan RDF berada di utara dan barat Jakarta. Di utara, dibangun di Rorotan yang kini telah memasuki tahap uji coba.

RDF Rorotan didesain untuk mengolah hingga 2.500 ton sampah per hari pada tahap awal. Diharapkan, RDF Rorotan akan menjadi "bendungan pencegat" yang memotong sekitar 1.000 dan kemudian 1.500 ton dari total 8.000 ton sampah harian yang dikirim ke Bantargebang.

Satu fasilitas RDF lagi akan dibangun di Pegadungan, untuk menangkap aliran limbah dari zona barat ibu kota. Pemprov masih merampungkan studi kelayakan dan desain dasar untuk fasilitas ini.

Dibanding ITF, sistem RDF memiliki viabilitas finansial lebih baik. Alih-alih membayar ratusan ribu rupiah per ton untuk biaya bakar seperti pada skema ITF, fasilitas RDF berpotensi mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk dan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) telah menandatangani kesepakatan untuk menyerap produk RDF Jakarta.

Kebutuhan operasional harian kedua pabrik semen tersebut mencapai 2.500 ton bahan bakar alternatif. Saat ini, kebutuhan itu baru sanggup dipasok fasilitas RDF di Bantargebang sekitar 700 ton per hari.

Proyek PLTSa

Di Bantargebang, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga dikebut dengan masuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Danantara disebutkan akan mengambil alih inisiatif pembiayaan investasi PLTSa berteknologi termal.

Kehadiran Danantara secara fundamental mengubah dinamika hubungan pusat-daerah dalam penanganan sampah. Hal ini merespons aspirasi dari legislatif daerah, yang mengatakan adanya stagnasi diskusi antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat terkait ketidakjelasan skema pembiayaan, lokasi, dan pemilihan teknologi PLTSa yang berlarut-larut.

Di Hulu dan Tengah: Tersumbat di Sana Sini

Penyediaan infrastruktur berskala besar di tahap ujung pipa (end-of-pipe)—baik itu RDF maupun PLTSa—tidak akan memberikan resolusi yang permanen jika anomali di titik asal produksi sampah tidak diselesaikan. Rantai pasok pengelolaan limbah Jakarta, dari tingkat rumah tangga (hulu) hingga TPS perantara (tengah), dipenuhi oleh sumbatan kebijakan, konflik kepentingan, dan kelembaman rekayasa sosiologis.

Kegagalan Peraturan Gubernur 77/2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk memutus rantai masalah sampah dari sumbernya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga. Regulasi ini mendelegasikan tanggung jawab pemilahan dasar langsung kepada masing-masing dari jutaan rumah tangga di wilayah administratif ibu kota.

Namun, evaluasi atas penerapan Pergub ini menemukan efektivitasnya masih sangat rendah. Dari total populasi lebih dari 1,5 juta rumah tangga yang tersebar di lebih dari 2.700 Rukun Warga (RW) di Jakarta, angka partisipasi aktif—di mana warga secara disiplin memisahkan material organik (sisa makanan) dari anorganik (plastik, logam, kertas)—masih kurang bermakna (berapa banyak atau persen?).

Keengganan kolektif ini karena pemilahan yang benar membutuhkan alokasi waktu, ruang spesifik di dalam area hunian yang terbatas, serta pemahaman mendalam tentang kategorisasi sampah. Tuntutan ini tak terselesaikan karena alpanya instrumen pemaksa. Pergub 77/2020 bersifat imbauan dan lebih berfokus pada penghargaan (reward) dibandingkan penjatuhan sanksi koersif (punishment) seperti denda bagi keluarga yang mencampur kembali sampah mereka.

Padahal dampak dari sampah campuran ini merusak keseluruhan rantai sirkular sampah. Sampah sisa makanan dan material cair dalam jumlah besar mencemari bahan kertas dan plastic yang bisa didaur ulang, mengoksidasinya, menimbulkan aroma tak sedap, serta merusak kualitas kalor material yang dituntut fasilitas RDF. Banyak material yang tadinya bisa didaur ulang menjadi sampah mati yang berujung ke Bantargebang.

Dipilah Warga, Disatukan di Angkutan Sampah

Kendala di tingkat rumah tangga diperparah oleh defisiensi infrastruktur pengangkutan di tingkat perantara. Sistem armada pengambilan yang disediakan—mulai dari petugas gerobak dorong, motor roda tiga, hingga truk derek kompresor—mayoritas masih tidak kompatibel dengan prinsip sirkular ekonomi.

Material yang telah susah payah dipilah oleh warga dicampurkan kembali oleh petugas operator gerobak ke dalam satu kompartemen truk pengangkut menuju TPS (Tempat Penampungan Sementara). Praktik di midstream ini menyia-nyiakan regulasi pemilahan di hulu dan memicu turunnya tingkat kepatuhan warga.

Teladan: Dari Seoul, Singapura, Jerman

Megalopolis di berbagai belahan dunia memiliki purwarupa nyata tentang apa yang berhasil diimplementasikan dan apa yang menjadi lubang kegagalan dalam manajemen sampah. Jakarta dapat mempelajarinya.

Seoul: Volume-Based Waste Fee

Seoul, Korea Selatan, telah lebih dari dua dekade bertransformasi dari kota dengan masalah timbunan limbah akut menjadi pionir ekonomi perilaku urban. Resolusi mereka bertumpu pada kebijakan radikal Volume-Based Waste Fee (VBWF) atau sistem Pay-As-You-Throw yang diperkenalkan pada tahun 1995.

Di bawah regulasi ini, setiap rumah tangga dan bisnis mikro di Seoul diwajibkan membeli kantong sampah dengan spesifikasi warna dan logo terdaftar dari pemerintah distrik, jika mereka ingin membuang limbah non-daur ulang. Kebijakan prabayar ini berdampak karena semakin banyak individu menghasilkan sampah buangan (residu), semakin sering mereka harus mengeluarkan uang untuk membeli kantong sampah tersebut.

Sistem ini berevolusi lebih jauh dengan penerapan biaya pembuangan berbasis berat (weight-based disposal fee) untuk limbah sisa makanan organik. Inovasi ini secara instan juga menurunkan jumlah sisa makanan yang dibuang hingga 7,3% pada tahun pertama saja. Intervensi berbasis retribusi ini membuktikan bahwa tanpa keterlibatan penalti ke kantong rumah tangga, himbauan lingkungan akan berakhir sia-sia.

Singapura: Model yang Gagal

Sementara Seoul menawarkan blueprint insentif ekonomi, Singapura adalah kisah yang harus dihindari oleh Jakarta. Walau Singapura dipuji atas keandalan teknologi Waste-to-Energy dan penataan rapi pulau timbunan abunya (Pulau Semakau), arsitektur daur ulang residensial mereka sedang mengalami kemerosotan drastis.

Data Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) Singapura mengungkapkan, daur ulang di tingkat domestik merosot ke rekor terendah, ke angka 12-13% pasca-Pandemi. Padahal, target yang dicanangkan sebesar 30% pada tahun 2030.

Akar malapetakanya terletak pada rancang bangun program pengumpulannya: penggunaan tong sampah daur ulang biru dengan sistem tercampur (commingled bin system). Dalam satu wadah komunal, seluruh limbah seperti kertas kardus kotak kurir e-commerce, kaca, plastik kemasan, dan kaleng logam disatukan begitu saja, diasumsikan agar memudahkan masyarakat. Nyatanya, sistem ini melahirkan "daur ulang yang kotor". Makanan yang belum dibilas bersih, residu sirup, minyak, dan bahkan popok kotor membusuk dan merusak keseluruhan kualitas tumpukan kertas dan plastik. Tingkat kontaminasi tercatat hingga 40%.

Ada sebab kultural dari kegagalan ini. Singapura yang sangat mengurusi warganya—di mana warga membayar biaya konservasi lingkungan tinggi untuk menyewa buruh kebersihan asal luar negeri—mengakibatkan masyarakat merasa tidak perlu repot mengotori tangan.

Jerman: Kedaulatan Produsen

Sementara itu, di Eropa, Jerman tidak membebankan krisis sampah seluruhnya pada pemerintah kota, namun melibatkan pembuat produk. Ada regulasi Packaging Ordinance yang menggagas kewajiban Extended Producer Responsibility (EPR) melalui mekanisme logo "Der Grüne Punkt" (Titik Hijau). Dalam skema legal ini, perusahaan Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) dipaksa membiayai sirkulasi penarikan kembali kemasan plastik dan kardus berlapis mereka. Kewajiban ini menghadirkan tekanan fiskal yang memotivasi desainer kemasan korporat untuk memotong drastis ketebalan produk atau menggantinya dengan mono-material yang jauh lebih mudah didaur ulang, mencegat krisis sebelum sampah lahir.

Jakarta: Kampung Samtama

Jakarta juga menyimpan cetak biru kesuksesan pengelolaan sampah di tingkat tapak. Contoh baik itu berada di RW 03 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, yang telah ditetapkan sebagai model percontohan Kampung Samtama (Sampah Tanggung Jawab Bersama).

Di RW 03, kompartementalisasi sampah dimulai dari teras depan rumah. Warga membentuk "Bank Sampah Jingga" sejak 2016. Adapun nama gerakannya "Sedekah Plastik". Warga secara sukarela melepas tutup botol plastik, membersihkan stiker kemasan pelumas atau sabun, memadatkan botol, dan memasukkannya ke dalam wadah ram kawat komunal. Seluruh uang hasil penjualan dikonversi untuk biaya perawatan fasilitas sosial hingga penanaman lahan hijau lingkungan warga, menumbuhkan perasaan kepemilikan komunal terhadap perbaikan lingkungan.

Namun poin yang revolusioner dari Sedakah Plastik Adalah pengurangan beban materi organiknya. Mengingat bahwa lebih dari 50% hingga 60% buangan rumah tangga di Jakarta merupakan cairan, sayur, sisa tulang dan makanan, inisiatif Kampung Samtama mencegat aliran tersebut agar tidak masuk gerobak, lalu ke Bantargebang. Pencegatnya Adalah biokonversi maggot.

Warga menggunakan fasilitas komposter mandiri untuk membudidayakan larva Black Soldier Fly (BSF) atau maggot. Larva BSF sangat rakus melahap tumpukan sisa sayur dan nasi basi,  tanpa menimbulkan bau busuk menyengat seperti proses pembusukan tanpa oksigen (anaerobik) di tempat pembuangan besar. Maggot yang gemuk kemudian dipanen sebagai subtitusi pakan unggas dan perikanan yang kaya protein, sementara residu kotorannya (kasgot) membuahkan pupuk kompos berkualitas tinggi yang merevitalisasi tanah kota yang gersang.

Dari kumpul-angkut-buang ke sirkular

Tragedi bukit sampah di Bantargebang pada Maret 2026 merupakan akumulasi pengelolaan yang cacat—terpaku pada proses menyingkirkan ("kumpul-angkut-buang") tanpa disertai reduksi pada titik lahirnya residu. Ketiadaan kemauan politik (political will) untuk memaksakan regulasi di tingkat rumah tangga akan memaksa fasilitas di bagian midstream dan downstream menahan beban kolosal yang mustahil dikompensasi.

Penyediaan infrastruktur berskala besar di tahap ujung pipa (end-of-pipe)—baik melalui fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) maupun proyeksi Waste-to-Energy—maupun perluasan TPST secara matematis tidak akan pernah cukup untuk mengimbangi laju 7.500 ton buangan harian. Selama hulu dibiarkan beroperasi tanpa instrumen pemaksa, sistem ini akan terus menghasilkan residu. Preseden Volume-Based Waste Fee di Seoul maupun anomali positif di Kampung Samtama telah membuktikan hal yang sebaliknya: rantai sirkular hanya akan bekerja ketika kewajiban didistribusikan secara mengikat ke teras-teras rumah tangga dan neraca korporasi pembuat kemasan.

Apa yang dilakukan di Kampung Samtama dan megalopolis dunia itu bisa menjadi modal untuk mengubah model manajemen sampah dari “kumpul-angkut-buang” menjadi “model sirkular” yang bernilai ekonomi.

SHARE