Salib Merah Penolakan PSN Merauke Dicabut Orang Tak Dikenal

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Masyarakat Adat

Senin, 16 Maret 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Salib Merah penolakan pembangunan jalan, bagian dari proyek strategis nasional (PSN) Merauke, yang ditancap Marga Kamuyen di Nakias, didapati telah dicabut oleh orang tak dikenal (OTK). Pencabutan Salib Merah itu baru diketahui saat beberapa anggota Marga Kamuyen melakukan patroli di wilayah adat mereka pada 3 Maret 2026.

Di lapangan, Salib Merah itu diganti dengan sebatang kayu yang berlilit janur kuning, yang mirip Sasi Adat yang biasa dilakukan oleh Komunitas Adat di wilayah Adat Marind. LBH Papua Merauke menduga pencabutan Salib Merah itu merupakan bagian dari skenario yang sedang dibangun dan dimainkan oleh pihak-pihak tertentu, untuk menciptakan konflik di tengah masyarakat adat dan memperlemah perjuangan masyarakat adat yang sedang berjuang mempertahankan tanah.

Teddy Wakum dari LBH Papua Merauke, mengungkapkan bahwa sebelum Salib Merah itu dicabut, telah terjadi penyerangan terhadap Esau Kamuyen, Ketua Marga Kamuyen dan keluarganya, yaitu pada Januari 2026. Kejadian penyerangan bermula pada 23 Januari 2026, saat bevak (rumah singgah biasa dibangun di hutan sebagai tempat singgah ketika mencari nafkah) milik Esau diduga dibakar oleh sekelompok orang.

“Anak laki-laki Esau, Norton Kamuyen, juga dipukul dengan bagian tumpul parang dan diancam,” kata Teddy, dalam sebuah keterangan tertulis, pada Kamis (12/3/2026).

Anggota Marga Kamuyen berfoto usai menancapkan Salib Merah sebagai bentuk penolakan pembangunan jalan proyek PSN dan penghentian aktivitas Jhonlin Group, pada 8 Oktober 2025. Namun pada 3 Maret 2026, Salib Merah itu diketahui telah dicabut oleh orang tak dikenal. Foto: LBH Papua Merauke.

Sehari setelahnya, sambung Teddy, sekelompok orang yang diduga berasal dari Kampung Yodom dan Kampung Nakias menyerang rumah Esau Kamuyen. Sekelompok orang tersebut membawa kapak, pedang, tombak, panah, serta senapan angin. Mereka menyerang dengan cara menembakkan anak panah dan tombak ke rumah Esau, sebuah tombak bahkan tertancap di dinding rumah.

“Sekelompok penyerang itu lalu masuk ke rumah dan mengobrak-abrik semua isi rumah, dan merusak sejumlah perabot rumah tangga. Tidak hanya melakukan perusakan, kelompok orang tersebut juga menjarah kendaraan bermotor milik Esau Kamuyen dan menebar  ancaman penganiayaan dan pembunuhan melalui pesan elektronik,” ujarnya.

Teddy mengatakan, karena tekanan yang begitu berat, Marga Kamuyen kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian penyerangan tersebut kepada kepolisian. Pada 14 Februari 2026, dengan didampingi oleh LBH Papua Merauke. Esau Kamuyen secara resmi memasukkan laporan polisi, dengan nomor: LP/B/39/II/2026/SPKT/Res Merauke/Polda Papua.

Di lokasi bekas Salib Merah, telah berdiri kayu berlilit janur kuning. Kayu berjanur kuning ini mirip Sasi Adat yang biasa dipasang oleh Komunitas Adat di wilayah Adat Marind. Foto: LBH Papua Merauke.

Dengan melihat berbagai rentetan peristiwa dugaan tindak pidana, hingga berujung pada pencabutan Salib Merah, LBH Papua Merauke menyatakan sejumlah pernyataan sikap, yaitu:

  1. Mengecam dengan tegas pihak-pihak yang dengan sengaja mencabut Salib Merah karena tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan konflik antar sesama masyarakat adat di Distrik Ngguti.
  2. Mendesak persekutuan gereja-gereja di Indonesia untuk turut memantau langsung perjuangan Marga Kamuyen di Kampung Nakias.
  3. Mendesak peran aktif dari Majelis Rakyat Papua Selatan, DPR Provinsi Papua Selatan dan Polda Papua untuk mencegah terjadinya konflik sosial di Distrik Ngguti.
  4. LBH Papua Merauke akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan perusakan terhadap simbol-simbol larangan dan properti Marga Kamuyen.

Sebelumnya, pada 8 Oktober 2025, masyarakat adat Merauke dari Marga Kamuyen yang bermukim di  kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan melakukan penancapan Salib Merah sebagai bentuk penolakan dan pelarangan semua aktivitas anak perusahaan PT Jhonlin Group yang dianggap telah menyerobot dan menghancurkan hutan adat Marga Kamuyen.

Aktivitas pembongkaran hutan oleh perusahaan ini adalah bagian dari pembangunan jalan sepanjang 135 km, yang ditetapkan melalui keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025. Jalan tersebut merupakan sarana prasarana ketahanan pangan yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN).

SHARE