24.000 Trenggiling Dibantai Penyelundup Sisik: Geopix

Penulis : Aryo Bhawono

Satwa

Jumat, 06 Maret 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Penyelundupan sisik trenggiling sebanyak 3 ton, berhasil digagalkan. Geopix memperkirakan 24.000 trenggiling dibantai dalam penyelundupan ini. 

Penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak tiga ton atau 3.053 kilogram, berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Tanjung Priok di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penyelundupan ini diduga bernilai hingga Rp 183 miliar. 

"3.053 kilogram sisik trenggiling tersebut, ini memiliki nilai jual kurang lebih sekitar Rp 60 juta per kilogram. Sehingga perkiraan total nilai barangnya mencapai Rp 183 miliar," kata Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).

Sisik trenggiling ini rencananya akan dikirim ke Kamboja. Namun pihak berwenang tengah mendalami jaringan penyelundup secara menyeluruh. 

Sisik trenggiling yang sudah siap dimasukkan ke dalam karung. Foto: Dokumentasi Center for Orangutan Protection

Geopix mengapresiasi langkah Bea Cukai Tanjung Priok ini. Namun terungkapnya kasus ini menunjukkan tragedi bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Perkiraannya setiap 1 kilogram sisik trenggiling yang diperjualbelikan berasal dari sekitar 5–8 ekor trenggiling yang diburu dan dibantai. 

Jumlah total sitaan sebesar 3.053 kilogram, maka diperkirakan ada sekitar 15.265 hingga 24.424 ekor trenggiling.

Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, menegaskan lebih dari 15.000 hingga 24.000 ekor trenggiling diperkirakan telah dibantai untuk menghasilkan tiga ton sisik trenggiling yang disita ini. 

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar ilegal masih berlangsung di Indonesia dalam skala besar, dan menjadikan Indonesia sebagai i target sumber bahan mentah sekaligus jalur perdagangan satwa liar ilegal dengan jaringan lintas negara yang sangat penting,” kata dia melalui rilis pers yang diterima pada Kamis (5/3/2026).

Kondisi memprihatinkan ini menjadi sinyal darurat bagi otoritas konservasi satwa liar dan penegak hukum untuk membenahi kerentanan perlindungan satwa liar di Indonesia. Penegakan hukum secara tegas, konsisten dan akuntabel harus berlanjut dan tidak boleh berhenti pada penyitaan barang saja. 

Annisa menekankan pengungkapan jaringan perdagangan ilegal maupun penindakan terhadap aktor utama harus menjadi prioritas penegakan hukum. 

“Kami juga mendesak agar seluruh sisik trenggiling hasil penyitaan dimusnahkan utuh secara transparan agar tidak muncul potensi untuk disalahgunakan dari tahun ke tahun, ” pungkas Annisa.

SHARE