Penetapan Tersangka Ketua Adat Fendy Cacat Prosedur: Koalisi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Kamis, 05 Maret 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Penetapan tersangka terhadap Ketua Adat Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi (39), yang terancam dipindana karena melawan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dianggap cacat prosedur. Sebab penetapan Fendy sebagai tersangka dilakukan secara tiba-tiba, serta terjadi pemaksaan ranah pidana terhadap praktik hukum adat yang sah.

Pendapat tersebut disampaikan saksi ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh Fendy melawan Polres Ketapang, yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, pada Senin (2/3/2026). Dalam kasus ini, Fendy, seorang pelindung hutan adat dari Desa Kualan Hilir, diduga dikriminalisasi dengan penetapan sebagai tersangka atas tuduhan pemerasan (Pasal 368 KUHP).

Pemerasan dimaksud disangkakan kepada Fendy setelah ia menerapkan keputusan adat terkait pelanggaran wilayah oleh perusahaan perkebunan kayu, PT Mayawana Persada. Didampingi oleh Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT), Fendy kini berjuang membatalkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 5 Maret 2026.

Dalam persidangan, pemohon menghadirkan dua saksi warga, yakni Sutalion Combong sebagai Ketua Adat Sabar Bubu dan Paulus Suwardiman Ketua RT 01 Dusun Lelayang, serta Moh. Fadhil sebagai saksi ahli hukum pidana dari IAIN Pontianak. Dalam persidangan Fadhil menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Ketapang mengandung cacat prosedur yang fatal.

Ketua Adat Dusun Lelayang, Kalimantan Barat, Tarsisius Fendy bersama Tim kuasa hukum dalam ruang sidang praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Ketapang, Senin, 2 Maret 2026. Foto: Istimewa.

"Pemohon tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas melanggar Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014," ujar Fadhil di hadapan hakim, sebagaimana tertulis dalam sebuah siaran pers yang diterima Betahita.id pada Selasa (3/3/2026).

Lebih lanjut, Fadhil menjelaskan bahwa unsur melawan hukum yang disebut sebagai pemerasan dalam Pasal 368 KUHP tidak terpenuhi. Fendy bertindak berdasarkan Kesepakatan yang ada dalam Berita Acara Pertemuan Masyarakat Adat Dusun Lelayang dan Dusun Sabar Bubu dengan pihak perusahaan PT Mayawana Persada.

"Tindakan Pemohon adalah tindakan atributif selaku pejabat adat yang sah. Termohon (Polres) telah gagal membedakan antara 'premanisme' dengan 'penegakan hukum adat'. Ini adalah bentuk Error in Objecto atau salah melihat objek perkara," ujarnya.

Akar masalah: deforestasi masif PT Mayawana Persada

Kriminalisasi terhadap Fendy adalah puncak dari konflik agraria panjang akibat aktivitas PT Mayawana Persada yang merusak hutan adat dan lahan gambut di Kalimantan Barat. Berdasarkan analisis Auriga dan Greenpeace pada 2024, perusahaan tersebut tercatat menggunduli sekitar 33 ribu hektare hutan alam—termasuk habitat orangutan dan kubah gambut kaya karbon.

Angka ini merupakan deforestasi terbesar di Indonesia pada 2023, yang berdampak langsung pada masyarakat adat di 14 desa di Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang–termasuk wilayah Lelayang di Desa Kualan Hilir.

Penggundulan hutan oleh PT Mayawana Persada masih berlanjut. Pada 2024-2025, Trend Asia menghitung bahwa luas deforestasi yang dilakukan perusahaan telah mencapai 8.297 hektare. Padahal, sejak 28 Maret 2024, KLHK telah menginstruksikan PT MP untuk berhenti membuka hutan pada area bekas tebangan atau Logged Over Area (LOA).

Saksi warga, Paulus Suwardiman, menceritakan bahwa konflik ini bahkan pernah berujung pada pembakaran pondok dan lumbung padi milik masyarakat Dusun Lelayang oleh pihak luar pada 2022.

"Kami hanya menjaga tanah warisan nenek moyang kami. Denda adat yang diberikan kepada perusahaan adalah hasil kesepakatan bersama, bukan pemaksaan pribadi ketua adat," kata Paulus.

Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT) menyatakan bahwa penyidikan terhadap Fendy seharusnya dihentikan atau ditangguhkan. Dasar penetapan tersangka adalah peristiwa pembayaran sanksi adat yang dituangkan dalam berita acara resmi dan dihadiri pihak perusahaan dan masyarakat. Karena itu status hukum sanksi tersebut harus diuji secara perdata atau adat terlebih dahulu, bukan langsung dipidanakan.

"Menetapkan tersangka di tengah adanya dokumen hukum yang sah yang mendasari perbuatan tersebut adalah tindakan yang prematur, sewenang-wenang, dan merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap pembela lingkungan,” ujar Abdul Aziz, penasihat hukum dari perwakilan KAMT.

“Polres Ketapang harus menghentikan kriminalisasi, dan pemerintah perlu mengevaluasi izin PT Mayawana Persada yang merusak ekosistem hutan dan merampas ruang hidup masyarakat adat,” imbuhnya.

Nyaris ditangkap paksa polisi

Sebelumnya, Fendy diikuti dan berusaha ditangkap paksa oleh pihak Polres Ketapang dan Polda Kalbar, usai memberikan testimoni di media briefing Pemaparan Hasil Pemantauan Deforestasi, Degradasi Hutan, Lahan dan Kawasan Gambut oleh PT Mayawana Persada sepanjang 2025, di Kota Pontianak. Upaya penangkapan Fendy ini terjadi di kantor Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo, Kalbar, pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun upaya penangkapan terhadap Fendy tersebut akhirnya urung dilakukan, karena Link-AR Borneo membantu bernegosiasi dengan petugas kepolisian yang datang. Sebagai gantinya, Fendy diwajibkan mendatangi Polres Ketapang pada 15 Desember 2025, untuk dimintai keterangan.

Ketua Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, mengatakan bahwa kasus yang menimpa Fendy ini dilatar-belakangi oleh timbulnya sengketa penguasaan tanah dan hutan antara masyarakat adat Dayak Kualan dengan PT Mayawana Persada, serta penetapan sanksi adat oleh masyarakat adat Dayak Kualan kepada  PT Mayawana Persada yang telah melakukan beberapa pelanggaran hukum adat.

Pelanggaran hukum adat dimaksud di antaranya adalah pecah-belah dan adu domba di antara masyarakat, penggusuran lahan, penghancuran tanaman tumbuh, pembakaran pondok ladang, peralatan kerja ladang, dan puluhan ton padi hasil ladang. Atas tindakan yang merugikan tersebut, masyarakat meminta pertanggung-jawaban PT Mayawana Persada melalui beberapa kali perundingan, di mana hasil perundingan tersebut dituangkan dalam berita acara.

“Sebagaimana berita acara yang ditanda-tangani kedua belah pihak, PT Mayawana Persada bersedia memberikan ganti rugi dan membayar sanksi adat sebagaimana norma hukum adat yang berlaku,” kata Syukri, pada Selasa (9/12/2025).

Akan tetapi dalam perkembangannya, lanjut Syukri, PT Mayawana Persada tidak mematuhi dan menjalankan isi berita acara, sehingga mendorong masyarakat mendesak dilakukannya dialog lanjutan (perundingan) dan kemudian menjatuhkan sanksi adat kembali.

Dengan demikian, menurut pendapat Syukri, tindakan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian Resort Ketapang dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kali ini adalah lanjutan serangan kriminalisasi kepada Fendy dengan maksud untuk menebarkan kecemasan dan ketakutan di kalangan masyarakat yang terus berjuang menuntut pertanggung-jawaban PT Mayawana Persada. 

Syukri bilang, konflik yang berlarut antara masyarakat dengan PT Mayawana Persada, di mana Fendy merupakan salah satu tokoh adat yang paling gigih memperjuangkan pemulihan hak masyarakat yang dilanggar oleh PT Mayawana Persada adalah akar masalah yang melatarbelakangi tindakan kriminalisasi perusahaan PT Mayawana Persada dan negara.

SHARE