Omong Kosong Daulat Energi dalam Kesepakatan RI-AS: Satya Bumi
Penulis : Aryo Bhawono
Energi
Senin, 02 Maret 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pemerintah harus membatalkan Perjanjian Dagang Resiprokal AS-Indonesia. Sewajarnya, DPR juga harus menolak persetujuan implementasi perjanjian ini karena memberikan Indonesia posisi yang sangat lemah dan merugikan.
Satya Bumi mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membatalkan Perjanjian Dagang Resiprokal Amerika Serikat-Indonesia. Apalagi Mahkamah Agung AS yang juga telah memutus tariff resiprokal AS melanggar hukum.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, memandang perjanjian menunjukkan klaim kedaulatan energi yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto hanya retorika yang tidak konsisten dengan praktik kebijakan. Pemerintah tidak hanya gagal melindungi rakyat dan lingkungan dari dampak ekspansi industri ekstraktif, tetapi juga secara aktif membuka jalan bagi kepentingan asing untuk mendapatkan akses yang lebih besar terhadap sumber daya Indonesia.
“Kedaulatan sejati tidak diukur dari seberapa cepat sumber daya diekstraksi, tetapi dari kemampuan negara untuk melindungi wilayahnya, menghormati hak masyarakat adat, dan memastikan bahwa masa depan ekologis Indonesia tidak dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” kata dia melalui rilis pers yang diterima pada Kamis (26/2/2026).
Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia (Agreement on Reciprocal Trade) yang membuka akses luas bagi perusahaan AS untuk mengeksplorasi, menambang, mengolah, dan mengekspor mineral kritis dan sumber daya energi dari wilayah Indonesia merupakan bukti klaim kedaulatan energi yang dikampanyekan Presiden Prabowo Subianto hanya omong kosong.
Perjanjian tersebut menyebutkan: “Untuk memperkuat konektivitas rantai pasokan antara Para Pihak, Indonesia wajib menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke AS, termasuk mineral penting (critical mineral)”.
Kedua negara wajib meningkatkan upaya kerja sama untuk mempercepat pasokan mineral penting yang aman, termasuk unsur rare earth (tanah jarang). Indonesia sendiri wajib bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan AS dalam penambangan, pengolahan, dan produksi hilir mineral penting berdasarkan pertimbangan komersial.
“Pemerintah selama ini menggunakan narasi kedaulatan energi dan hilirisasi untuk menjustifikasi ekspansi industri ekstraktif secara masif di dalam negeri. Namun di sisi lain, perjanjian ini justru mewajibkan Indonesia untuk memfasilitasi kepentingan industri asing dan menghapus hambatan ekspor, memperlihatkan kontradiksi antara retorika kedaulatan dan praktik kebijakan yang tunduk pada kepentingan asing,” ucapnya.
Andi menyebutkan selama ini agenda hilirisasi dan swasembada energi telah membawa konsekuensi bagi masyarakat adat dan komunitas lokal. Ekspansi tambang, kawasan industri, dan proyek energi memicu deforestasi, perampasan lahan, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hutan dan wilayah adat. Pemerintah melegitimasi pengorbanan ini dengan narasi kedaulatan energi, kepentingan nasional.
Namun, kata Andi, perjanjian ini justru membuka jalan bagi perusahaan asing untuk mengakses dan mengendalikan rantai nilai sumber daya tersebut. Artinya, pengorbanan yang ditanggung masyarakat tidak pernah benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat dengan label transisi energi.
“Dengan memberikan perlakuan lebih menguntungkan bagi investor AS, pemerintah secara efektif membatasi kemampuannya sendiri untuk mengutamakan kepentingan nasional dan melindungi rakyatnya dari dampak industri ekstraktif. Ini memperjelas bahwa konsep “kedaulatan energi” yang diusung bukanlah tentang kedaulatan rakyat atau perlindungan wilayah, melainkan tentang mempercepat ekstraksi sumber daya—siapapun investornya, selama produksi terus meningkat. Dalam konteks ini, masyarakat adat dan lingkungan hidup terus menjadi pihak yang menanggung beban terbesar dari kebijakan yang dibuat tanpa persetujuan dan tanpa perlindungan yang memadai,” ucapnya.
Perjanjian ini mempercepat eksploitasi sumber daya alam secara lebih intensif yang telah terbukti menyebabkan kerusakan ekologis jangka panjang. Deforestasi, pencemaran, dan konflik agraria bukan risiko hipotetis, melainkan realitas yang sudah terjadi di berbagai wilayah industri tambang dan energi di Indonesia. Perluasan akses bagi perusahaan asing dan mempercepat produksi mineral kritis, pemerintah memperdalam model ekonomi ekstraktif yang merusak, alih-alih beralih menuju sistem energi yang adil dan berkelanjutan.
“Kami memandang perjanjian ini sebagai bukti bahwa klaim kedaulatan energi yang selama ini digaungkan hanyalah retorika yang tidak konsisten dengan praktik kebijakan. Pemerintah tidak hanya gagal melindungi rakyat dan lingkungan dari dampak ekspansi industri ekstraktif, tetapi juga secara aktif membuka jalan bagi kepentingan asing untuk mendapatkan akses yang lebih besar terhadap sumber daya Indonesia. Kedaulatan sejati tidak diukur dari seberapa cepat sumber daya diekstraksi, tetapi dari kemampuan negara untuk melindungi wilayahnya, menghormati hak masyarakat adat, dan memastikan bahwa masa depan ekologis Indonesia tidak dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” kata dia.
DPR pun didesak untuk menolak persetujuan implementasi Perjanjian Dagang Resiprokal AS-Indonesia ini karena memberikan Indonesia posisi yang sangat lemah dan merugikan.
SHARE

Share

