Deforestasi di Aceh pada 2025 Meningkat 274%
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Deforestasi
Jumat, 27 Februari 2026
Editor : Aryo Bhawono
BETAHITA.ID - Kehilangan tutupan hutan Aceh sepanjang 2025 mencapai 39.687 hektare, meningkat lebih dari 274 persen dibandingkan 2024, menurut hitungan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA). Lonjakan ini menjadi salah satu yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Namun, temuan lapangan HAkA menunjukkan kerusakan tersebut tidak dapat dibaca semata sebagai dampak bencana alam, melainkan berkaitan erat dengan pola kejahatan kehutanan yang terstruktur dan berlangsung lama, terutama di kawasan hutan negara.
Manager Geographic Information System (GIS) HAkA, Lukmanul Hakim, menyebutkan verifikasi lapangan berbasis komunitas menunjukkan sekitar 80 persen kehilangan tutupan hutan terjadi di dalam kawasan hutan negara, termasuk hutan lindung, hutan produksi, taman nasional, dan suaka margasatwa—kawasan yang secara fungsi dirancang sebagai pelindung ekologis. Dari total kehilangan tersebut, sekitar 71 persen terjadi di dalam Kawasan Ekosistem Leuser, bentang alam strategis yang menopang sistem hidrologi, keanekaragaman hayati, dan kehidupan jutaan warga Aceh.
“Temuan ini menegaskan bahwa tekanan terbesar terhadap hutan Aceh justru terjadi di kawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan ekologis,” ucap Lukman melalui siaran pers pada Rabu (25/2/2026).
HAkA menguraikan, sebagian kehilangan tutupan hutan pada akhir 2025 memang berkaitan dengan rangkaian bencana hidrometeorologis berupa banjir besar, longsor, dan pelebaran alur sungai yang terjadi pada November–Desember 2025. Namun, analisis data menunjukkan bahwa tren peningkatan kehilangan tutupan hutan telah berlangsung sebelum bencana besar tersebut terjadi.
Pada periode Januari–September 2025, kehilangan tutupan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser telah mencapai 5.955 hektare, melampaui total kehilangan tutupan hutan sepanjang 2024. Fakta ini menunjukkan bahwa bencana berperan sebagai akselerator dari lanskap yang telah dilemahkan sebelumnya, bukan penyebab tunggal kerusakan.
Menurut analisis, kerusakan hutan yang berlangsung selama beberapa dekade terakhir telah menurunkan daya lenting ekologis Aceh.
“Ketika tutupan hutan di kawasan hulu, daerah aliran sungai, dan gambut terus melemah, kejadian cuaca ekstrem dengan cepat berubah menjadi bencana berskala besar,” kata dia.
Kejahatan kehutanan sebagai kejahatan ekonomi terorganisir
Verifikasi lapangan yang dilakukan HAkA juga menunjukkan bahwa kejahatan kehutanan di Aceh bukan peristiwa sporadis, melainkan bagian dari kejahatan ekonomi terorganisir dengan pola, aktor, dan modus yang berulang.
Aktivitas illegal logging bekerja dalam rantai pasok yang rapi dan berlapis, mulai dari pembalak lapangan hingga industri penerima seperti sawmill, panglong, dan pabrik. Struktur ini menyerupai piramida: pelaku lapangan menanggung risiko hukum terbesar dengan keuntungan minimal, sementara pemodal dan industri menikmati keuntungan besar dengan risiko yang relatif rendah.
Kayu ilegal kerap “dicuci” melalui manipulasi dokumen dan lemahnya verifikasi asal-usul, sehingga dapat masuk ke pasar legal. Pola ini menunjukkan bahwa pembalakan liar bukan aktivitas individual, melainkan bagian dari sistem ekonomi bayangan yang memanfaatkan celah tata kelola dan lemahnya pengawasan.
Selain pembalakan liar, deforestasi juga berlangsung melalui manipulasi status lahan, termasuk penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ilegal dan pelepasan kawasan melalui skema koperasi atau klaim administratif “untuk masyarakat”, yang pada akhirnya berujung pada perkebunan monokultur skala besar. Proses illegal, semi legal, legal ini menyamarkan kejahatan kehutanan sebagai persoalan administrasi.
Kawasan konservasi tidak kebal
Tekanan terhadap hutan juga ditemukan di kawasan bernilai konservasi tinggi, termasuk kawasan suaka margasatwa dan ekosistem gambut. Aktivitas deforestasi, ekspansi perkebunan, dan fragmentasi habitat di wilayah-wilayah tersebut menunjukkan bahwa status perlindungan tidak otomatis menjamin keamanan kawasan.
Fakta bahwa kerusakan terjadi di kawasan dengan status perlindungan tertinggi mengindikasikan kegagalan serius pengawasan dan penegakan hukum. Instrumen negara sebenarnya tersedia, namun temuan lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih perizinan, perubahan status kawasan tanpa verifikasi ekologis yang ketat dan minimnya transparansi dan integrasi data perizinan.
“Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan dan memungkinkan kejahatan kehutanan berlangsung dengan risiko rendah bagi aktor kunci,” ucap Lukman.
Berdasarkan data dan fakta pembanding kondisi tutupan hutan Aceh 2025 dan verifikasi lapangan berbasis komunitas, terdapat tiga kabupaten dengan kehilangan tutupan hutan tertinggi sepanjang 2025, baik akibat faktor alami maupun antropogenik. Ketiganya secara kumulatif menyumbang porsi signifikan dari total kehilangan tutupan hutan Aceh.
Pertama, Aceh Timur, dengan kehilangan tutupan hutan mencapai 8.564 hektare (21,6%). Kehilangan ini didominasi oleh faktor alami sebesar 7.103 hektare, namun tekanan antropogenik juga tercatat signifikan sebesar 1.431 hektare. Temuan lapangan menunjukkan pola kerusakan berulang di wilayah seperti Blang Tualang dan Birem Bayeun, yang mengindikasikan lemahnya pemulihan lanskap di kawasan tersebut.
Kedua, Aceh Tengah, yang mencatat kehilangan tutupan hutan sebesar 6.910 hektare (17,4%), dengan komposisi 5.525 hektare akibat faktor alami dan 1.385 hektare akibat aktivitas manusia. Tekanan ini banyak terjadi di wilayah pegunungan dan hulu, memperbesar risiko gangguan hidrologis di wilayah hilir.
Ketiga, Gayo Lues, dengan kehilangan tutupan hutan sebesar 6.773 hektare (17,1%). Sebagian besar kehilangan di wilayah ini berasal dari faktor alami (6.501 hektare), namun tetap menunjukkan tingginya kerentanan bentang alam terhadap bencana hidrometeorologis ketika tutupan hutan telah terdegradasi.
“Di sisi lain, pada 2025 kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, kembali mengalami peningkatan kehilangan tutupan hutan sebesar 7,5% dibandingkan 425 hektare yang terjadi pada 2024,” kata dia.
HAkA menegaskan temuan ini merupakan indikasi berbasis data terverifikasi dan kerja lapangan, bukan klaim statistik nasional semata. Konsentrasi kehilangan tutupan hutan di kabupaten-kabupaten tersebut memperlihatkan bahwa tekanan terhadap hutan Aceh bersifat struktural dan terlokalisasi, bukan insidental.
Menurut analisis, bencana besar yang terjadi di Sumatra pada akhir 2025 bukan peristiwa alam yang berdiri sendiri, melainkan merupakan akumulasi dari kerusakan hutan selama dua dekade terakhir. Ketika hutan terus dilemahkan, lanskap kehilangan daya lenting ekologisnya, dan bencana menjadi konsekuensi yang dapat diprediksi.
Temuan kehilangan tutupan hutan Aceh 2025 menunjukkan bahwa perlindungan hutan tidak dapat dipisahkan dari agenda pengurangan risiko bencana. Tanpa pembenahan tata kelola kehutanan dan penegakan hukum yang serius, tekanan terhadap hutan Aceh berpotensi terus berlanjut bersamaan dengan meningkatnya risiko banjir, longsor, dan krisis ekologis.
HAkA merekomendasikan sejumlah langkah yang dianggap harus dilakukan pemerintah untuk menghentikan laju kehilangan tutupan hutan dan menurunkan risiko bencana ekologis di Aceh.
Yang pertama, penegakan hukum berbasis kejahatan ekonomi terorganisir dengan pendekatan follow the money dan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menyasar pemodal dan penerima manfaat utama, bukan hanya pelaku lapangan.
Kedua, integrasi dan transparansi perizinan, termasuk peninjauan ulang izin bermasalah, integrasi data kehutanan dan perkebunan, serta keterbukaan peta izin aktif kepada publik.
Ketiga, audit rantai pasok kayu dari hulu ke hilir, dengan mewajibkan industri membuka sumber bahan baku dan menerapkan sistem pelacakan yang transparan dan dapat diverifikasi.
Keempat, perlindungan masyarakat adat dan pencegahan konflik lahan, melalui penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA) serta penghentian kriminalisasi warga.
Terakhir, yang kelima, mitigasi bencana ekologis berbasis tata ruang dan restorasi, termasuk percepatan pengesahan tata ruang Kawasan Ekosistem Leuser, mengakomodir Kawasan Ekosistem Leuser dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten, restorasi kawasan hutan dan gambut, serta penguatan sistem peringatan dini.
“Tanpa langkah-langkah tersebut, kehilangan tutupan hutan Aceh berisiko terus berlanjut dan memperdalam krisis ekologis yang dampaknya akan dirasakan jauh melampaui wilayah Aceh itu sendiri,” ucapnya.
SHARE

Share
