Biang Banjir Berulang di Jawa Tengah: Krisis Ekologis

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Ekologi

Minggu, 22 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Banjir yang terjadi berulang di berbagai wilayah Jawa Tengah (Jateng), termasuk kawasan Muria Raya, tidak dapat lagi dipahami sebagai peristiwa alam semata. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng, banjir merupakan akumulasi krisis ekologis akibat kegagalan tata ruang, melemahnya perlindungan kawasan hulu, serta masifnya aktivitas ekstraktif dan pembangunan yang melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Melalui kajian cepatnya, Walhi Jateng menyoroti persoalan mendasar dalam perubahan RTRW Jateng 2019–2024, tekanan izin pertambangan, serta lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang yang berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana ekologis.

Walhi Jateng mencatat, pada 2023, tercatat 132 kejadian banjir dan 126 kejadian tanah longsor. Selanjutnya, pada 2024 terjadi penurunan signifikan, dengan 37 kejadian banjir dan 18 kejadian tanah longsor.

Namun, pada 2025, frekuensi bencana kembali meningkat tajam, dengan 146 kejadian banjir dan 45 kejadian tanah longsor. Pola ini menunjukkan tren yang fluktuatif, di mana kedua jenis bencana mengalami penurunan drastis pada 2024 sebelum kembali meningkat pada 2025.

Kondisi banjir yang merendam rumah warga di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Selasa (17/2/2026). Foto: BPBD Kabupaten Grobogan.

“Berdasarkan Data Sebaran Dampak Banjir yang dihimpun dari BNPB Pusat tahun 2024–2025, banjir di Provinsi Jateng tercatat memiliki luasan terdampak mencapai kurang lebih 297.134,089 hektare, yang terjadi di 28 kabupaten/kota dan tersebar di 621 desa,” kata Walhi Jateng, dalam Kajian Cepat Merespons Bencana Ekologis Jateng, yang dipublikasikan pada Kamis (19/2/2026).

Dari sebaran tersebut, terdapat tujuh kabupaten dengan luasan dampak banjir terbesar, yaitu Kabupaten Grobogan seluas 76.984,206 hektare, Kabupaten Cilacap (50.728,897 hektare), Kabupaten Demak (38.952,521 hektare), Kabupaten Brebes (31.493,207 hektare), Kabupaten Pati (21.069,775 hektare), Kabupaten Sragen (16.079,014 hektare), dan Kabupaten Kudus (10.726,425 hektare).

Kerusakan DAS dan deforestasi

Walhi menemukan, kejadian banjir di Jateng umumnya mengikuti pola aliran DAS, bergerak dari wilayah hulu yang memiliki kelerengan tinggi menuju area cekungan yang relatif landai di bagian tengah hingga hilir. Luasnya kejadian banjir yang terjadi pada wilayah DAS dengan status dipulihkan menunjukkan bahwa kondisi daerah tangkapan air (catchment area) di kawasan tersebut telah mengalami degradasi serius, sehingga tidak lagi mampu menampung dan menyimpan debit air hujan dalam jumlah besar. Kondisi ini menyebabkan limpasan air meningkat secara signifikan dan memperbesar risiko banjir di wilayah hilir.

Walhi Jateng berpendapat, melemahnya daya tampung daerah tangkapan air (catchment area) terjadi ketika ekosistem hutan di wilayah hulu tidak lagi mampu menyimpan dan mengatur debit air hujan dalam skala besar. Kondisi ini disebabkan oleh alih fungsi kawasan hutan serta perubahan kondisi fisik lahan di punggung-punggung gunung dan perbukitan yang mengelilingi suatu wilayah, sehingga meningkatkan limpasan permukaan dan memperbesar risiko banjir di wilayah hilir.

Peta indikasi penyebab dampak banjir di Provinsi Jateng oleh deforestasi dekade 2014-2024. Sumber: Walhi Jateng.

Fakta luasnya area banjir yang terjadi di Kabupaten Brebes, Demak, Cilacap, dan Grobogan mengindikasikan bahwa ekosistem hutan di wilayah hulu daerah-daerah tersebut telah mengalami degradasi serius akibat alih fungsi lahan dan deforestasi dalam skala yang luas. Selain itu, kerusakan struktur tanah turut memperparah kondisi daerah tangkapan air melalui peningkatan sedimentasi sungai, yang semakin mengurangi kapasitas tampung aliran air.

“Dampak banjir yang terjadi di Jateng tidak dapat dilepaskan dari laju degradasi lahan dan masifnya deforestasi hutan dalam kurun waktu 2014-2024, yang menjadi salah satu faktor utama penyebab dan kontributor krisis banjir di wilayah ini,” ujar Walhi Jateng.

Berdasarkan data deforestasi, dalam sepuluh tahun terakhir Jateng telah kehilangan tutupan hutan seluas sekitar 11.179,766 hektare. Deforestasi paling signifikan terjadi pada periode 2014-2015 dengan luasan mencapai 5.152,822 hektare, kemudian meningkat kembali pada periode 2017-2018 dengan tambahan sekitar 3.750 hektare, dan berlanjut pada periode 2018-2019 dengan luasan deforestasi sekitar 1.876 hektare.

Fakta hilangnya tutupan hutan seluas lebih dari 11 ribu hektare tersebut menunjukkan masifnya tekanan terhadap kawasan hutan di Jateng, baik pada hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, maupun kawasan konservasi yang sejatinya berfungsi sebagai wilayah penyangga ekologis dan pengendali banjir di kawasan hulu. Deforestasi dalam skala besar ini terutama terkonsentrasi di tiga kabupaten, yaitu Brebes, Cilacap, dan Grobogan, yang sekaligus menjadi wilayah dengan tingkat kejadian dan luasan banjir yang tinggi.

Ekstraktivisme dan tekanan terhadap ruang hidup

Penyebab terjadinya banjir di Jateng tidak hanya berkaitan dengan alih fungsi lahan pada daerah tangkapan air (catchment area) saja, tetapi juga tidak dapat dilepaskan dari masifnya aktivitas industri ekstraktif yang berlangsung di berbagai kawasan. Aktivitas tersebut mencakup sektor pertambangan, perkebunan skala besar melalui Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta rencana dan pengembangan proyek panas bumi (geothermal) yang memiliki cakupan luasan relatif luas dan banyak berada di wilayah hulu serta kawasan lindung.

“Kegiatan industri ekstraktif tersebut terindikasi kuat menjadi salah satu pemicu banjir karena berkontribusi langsung terhadap degradasi lahan dan deforestasi kawasan hutan, yang pada akhirnya melemahkan fungsi ekologis daerah tangkapan air,” kata Walhi Jateng.

Berdasarkan data yang dihimpun Walhi Jateng, di sektor kehutanan, luasan IPPKH di Jateng tercatat mencapai 1.546,025 hektare, yang terdiri atas peruntukan kegiatan pertambangan seluas 626,51 hektare dan kegiatan non-pertambangan seluas 919,515 hektare.

Kemudian di sektor energi, tercatat bahwa Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Jateng telah mencapai 218.270 hektare berdasarkan data Kementerian ESDM, sementara data spasial Walhi Jateng menunjukkan luasan yang relatif serupa, yaitu 217.341 hektare. Luasan ini menggambarkan besarnya cakupan aktivitas panas bumi yang berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap kawasan hutan dan daerah tangkapan air di Jateng.

“Di sektor perkebunan, luasan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sektor perkebunan yang telah diterbitkan oleh pemerintah sejak 1978 hingga 2018 tercatat mencapai 18.284,309 hektare,” kata Walhi Jateng.

Sedangkan sektor pertambangan, luasan izin pertambangan di Jateng yang telah diterbitkan oleh pemerintah tercatat mencapai 14.033,887 hektare. Secara rinci luasan izin pertambangan dengan luasan komoditi yang diterbitkan oleh Pemerintah Jateng yakni gamping 5.750,693 hektare, kerikil pasir alami 3.472,774 hektare, tanah urug 1.190,645 hektare, dan tambang pasir (pasir, pasir urug, sirtu, pasir kuarsa, dan pasir besi) 1.394,667 hektare.

Walhi Jateng bilang, jika dilihat dari sebaran aktivitas perizinan yang telah diterbitkan, terlihat bahwa banyak di antaranya berada di kawasan hutan maupun di sekitar aliran DAS utama, yang merupakan wilayah kunci dan berkontribusi signifikan sebagai penyebab banjir di Jateng.

Daya dukung, daya dukung, dan kegagalan tata ruang Jateng

Dalam kerangka daya dukung dan daya tampung lingkungan (DDL), tata ruang seharusnya berfungsi sebagai instrumen utama untuk memastikan bahwa intensitas pemanfaatan ruang tidak melampaui kemampuan alam dalam menopang kehidupan dan menyerap dampak aktivitas manusia. Daya dukung berkaitan dengan kemampuan ekosistem dalam menyediakan sumber daya dan jasa lingkungan, sementara daya tampung merujuk pada kemampuan lingkungan dalam menerima beban—baik berupa limbah, aliran air, maupun tekanan fisik—tanpa mengalami degradasi fungsi.

“Ketika perencanaan tata ruang mengabaikan prinsip ini, maka bencana ekologis seperti banjir dan longsor menjadi konsekuensi yang hampir tak terelakkan,” ujar Walhi Jateng.

Walhi menguraikan, perubahan peruntukan dan luasan kawasan dalam RTRW Jateng 2019-2024 menunjukkan bahwa pendekatan DDL belum menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan tata ruang. Alih-alih memperkuat kawasan lindung dan resapan air secara tegas sebagai ruang ekologis non-negotiable, RTRW justru masih membuka ruang luas bagi kawasan produksi, industri, dan pertambangan.

Peta sebaran dampak banjir Provinsi Jateng Tahun 2024-2025. Sumber: Walhi Jateng.

Dalam kondisi curah hujan ekstrem yang telah berulang kali diprediksi oleh BMKG, pelemahan daya dukung di kawasan hulu dan berkurangnya daya tampung di kawasan hilir mempercepat terjadinya limpasan permukaan, luapan sungai, serta genangan luas di wilayah permukiman dan sentra ekonomi.

“Dengan demikian, bencana banjir yang terjadi di Jateng tidak dapat dipahami semata sebagai fenomena alam, melainkan sebagai manifestasi dari kegagalan tata ruang dalam menjaga keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Walhi Jateng.

Berdasarkan analisis di atas, Walhi Jateng menuntut agar Pemerintah Provinsi Jateng bersama pemerintah kabupaten/kota terdampak harus segera melakukan mitigasi darurat berbasis dengan informasi dan prediksi BMKG, mengingat curah hujan tinggi diproyeksikan masih akan berlangsung hingga Dasarian ke-2 Februari 2026.

Kemudian, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan perizinan, khususnya yang mendorong model pembangunan berbasis ekonomi ekstraktif di kawasan hulu dan daerah tangkapan air, termasuk dengan menghentikan dan membatasi proyek serta izin usaha yang cenderung merusak hutan, DAS, dan ekosistem penyangga banjir.

Selanjutnya, mempercepat pemulihan dan perlindungan fungsi ekologis kawasan hulu dan DAS melalui rehabilitasi hutan, perlindungan kawasan lindung, serta penguatan peran masyarakat lokal, sebagai bagian dari pergeseran pendekatan mitigasi bencana dari solusi teknis-infrastruktur menuju pencegahan berbasis ekosistem dan keadilan ekologis.

“Membangun kebijakan kebencanaan berbasis wilayah (regional) yang melihat keterhubungan ekologis antardaerah, terutama relasi hulu–hilir, agar penanganan bencana tidak lagi bersifat sektoral dan administratif semata,” tutur Walhi Jateng.

SHARE