Longsor Limbah Tailing di IMIP
Penulis : Aryo Bhawono
Tambang
Jumat, 20 Februari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kecelakaan kembali terjadi di kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di area IMIP 9, wilayah kerja PT. QMB New Energy Materials. Serikat pekerja dan Yayasan Tanah Merah menduga perusahaan teledor melakukan pengelolaan dumping tailing.
Kecelakaan terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. Informasi yang dihimpun dari buruh yang menjadi saksi mata menyebutkan terdapat 4 unit ekskavator, 1 unit buldozer, 1 unit DT houling dan 1 unit ekskavator mini tertimbun. Diduga seorang pekerja operator PT. MBM turut menjadi korban.
Kecelakaan ini diduga terjadi karena pemaksaan dumping muatan tailing, meski Fasilitas Penyimpanan Tailing (dry-stack tailings) mengalami keretakan. Alhasil terjadi longsoran.
Fasilitas Penyimpanan Tailing tersebut seluas 600 hektare di kawasan IMIP, atau sekitar 15 persen dari luas total kawasan. Fasilitas ini memiliki risiko bencana tinggi karena kawasan IMIP merupakan daerah yang memiliki curah hujan tinggi. Sehingga rentan longsor, banjir, serta gempa bumi, yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan Bahodopi tahun 2019-2039.
Juru kampanye Dewan Pimpinan Cabang Morowali Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (DPC Morowali FSPIM), Tesar Anggrian, menyebutkan pemerintah sudah seharusnya mengevaluasi sistem K3 di IMIP secara keseluruhan. Karena sampai dengan sekarang kecelakaan kerja, bukan saja berulang, tapi seperti tidak ada tindakan yang berarti.
Manager Kampanye Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Azis, menyatakan target produksi nikel mixed hidroxide precipitate (MHP) perlu dikurangi. Over produksi yang selama ini dilakukan perusahaan justru menghasilkan kematian.
YTM juga meminta agar pemerintah segera mengkategorikan limbah tailing dalam kategori paling berbahaya sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah masih mengkategorikan tailing sebagai kategori limbah kedua, yakni berdampak secara tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan (kronis).
“Artinya pemerintah sedikit memandang remeh bahaya tailing ini jika tidak mengkategorikannya sebagai limbah paling berbahaya,” ucap Azis.
Catatan YTM menyebutkan telah terjadi 25 insiden kecelakaan kerja sepanjang tahun 2025 di kawasan PT IMIP, dengan korban meninggal sebanyak 9 orang dan korban luka-luka sebanyak 17 orang.
Pada Maret 2025 silam sebanyak 4 pekerja menjadi korban di IMIP delapan akibat tertimbun longsor, tiga diantaranya meninggal dunia (Iran Tandi, Akbar, dan Demianus). Semua bekerja tersebut bekerja di PT Morowali Investasi Konstruksi Indonesia (MIKI), yang merupakan kontraktor PT. QMB. PT QMB sempat menghentikan semua kegiatan produksi pada Maret 2025 dan pengurangan volume produksi pada bulan-bulan berikutnya, namun itu tidak lama dan justru berimplikasi pada apa yang terjadi pada hari ini.
Pada pertengahan Juni 2025, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut telah ditemukan timbunan tailing tanpa izin seluas lebih dari 10 hektare dengan volume diduga lebih dari 12 juta ton di IMIP.
Limbah tailing yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan tenant di IMIP ini sangat korosif dan beracun. Ekstraksi 1 ton logam nikel bisa menghasilkan 150-200 ton limbah tailing. Sebanyak lima fasilitas HPAL yang beroperasi di IMIP dengan kapasitas produksi sekitar 251.000 ton Ni dalam nikel MHP per tahun saja, bisa menghasilkan limbang tailing antara 37,65 juta hingga 50 juta ton per tahun. PT QMB New Energy Materials sendiri kapasitas produksi MHP per tahun saja mencapai 96.000 ton. Hal ini bisa menghasilkan 14.400.000 ton produksi tailing minimum dan 19.200.000 ton produksi maksimum.
SHARE

Share

