RUU Daerah Kepulauan Jangan Jadi Payung Ketidakadilan: Walhi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Ekosistem

Jumat, 20 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah, DPR, dan DPD untuk memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, yang saat ini tengah dibahas di parlemen. Menurut Walhi, penguatan kewenangan pemerintah daerah melalui beleid ini tidak disertai mekanisme pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat di wilayah kepulauan. 

Walhi menilai RUU Daerah Kepulauan hanya memperkuat pemerintahan daerah semata sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tidak memperkuat masyarakatnya. RUU ini sebenarnya memperjelas kewenangan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) provinsi (4–12 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil).

Selain itu, RUU ini juga mengatur tambahan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang laut, penerbitan izin pemanfaatan ruang, penangkapan ikan, penerbitan izin usaha perikanan tangkap atau pengadaan atau pendaftaran kapal 30-60 GT (provinsi) dan 10-30 GT (kabupaten/kota), penerbitan izin usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta perdagangan antar pulau.

Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Walhi, Mida Saragih, mengatakan pengakuan “kekhususan kepulauan” dalam RUU tersebut masih berkutat pada level administratif, yakni mengatur status provinsi/kabupaten/kota kepulauan, mengatur relasi kewenangan dan pendanaan antara pusat dan daerah. RUU ini menguatkan posisi pemerintah daerah, berisiko hanya mengganti “aktor elit” dari pusat ke daerah.

Kondisi endapan lumpur akibat pertambangan nikel di salah satu sudut Baliara, Pulau Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara. Foto: Satya Bumi

“RUU ini belum secara serius mengakui dan memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil atas ruang kelola,” kata Mida, dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).

Mida melanjutkan, RUU Daerah Kepulauan mengakui kategori masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, masyarakat tradisional, serta menjanjikan perlakuan khusus bagi masyarakat di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Namun, pengakuan ini tidak diikuti dengan pengakuan wilayah adat dan hak kelola kolektif. Partisipasi masyarakat didefinisikan sebatas “ikut serta”, bukan hak menentukan atau menolak kebijakan dan izin yang menyangkut ruang hidup mereka.

Walhi berpendapat, lanjut Mida, substansi hak masyarakat sebagai pemegang hak kelola ruang pesisir dan pulau-pulau kecil perlu diatur secara kuat. Dengan begitu, mereka dapat mengatur produksi dan konsumsi, memenuhi kebutuhan pangan sendiri, dan menghidupkan ekonomi lokal.

“Hak masyarakat untuk menyetujui atau menolak kebijakan dan izin yang menyentuh ruang hidup mereka harus dijamin, agar konflik agraria yang sudah banyak terjadi di pulau-pulau kecil tidak terus berulang,” ujar Mida.

Walhi juga menyoroti daftar “sektor ekonomi kelautan prioritas” dalam RUU. Di satu sisi, imbuh Mida, RUU memasukkan sektor yang berpotensi restoratif seperti perikanan tangkap, budidaya serta pengolahan hasil perikanan skala kecil; dan pengelolaan hutan mangrove. Namun di sisi lain, RUU menempatkan pertambangan dan energi sumber daya mineral sebagai sektor prioritas di wilayah kepulauan yang rentan dan kaya biodiversitas.

Dari perspektif keberlanjutan dan pemulihan ekologis, sambung Mida, menjadikan tambang dan energi sebagai sektor prioritas berarti mengokohkan orientasi pertumbuhan berbasis ekstraksi, bukan perlindungan utuh wilayah kepulauan. Tanpa  aturan perlindungan lingkungan dan pemulihan ekologis yang tegas, RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan legal bagi perluasan tambang, perdagangan, eksploitasi sumber daya perikanan dan pariwisata skala besar di pulau kecil dan pesisir.

“RUU ini jangan sampai mengabadikan ketidakadilan sosial dan ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil,” ucap Mida.

Sebagai catatan RUU Daerah Kepulauan kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPD RI, setelah sebelumnya berulang kali tertunda. Surat presiden (Surpres) telah terbit Januari 2026, dan RUU kini resmi masuk tahap pembahasan DPR–Pemerintah–DPD.

SHARE