TPL Berhenti Operasi
Penulis : Aryo Bhawono
Deforestasi
Selasa, 17 Februari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - PT Toba Pulp Lestari mengumumkan menghentikan aktivitasnya, buntut pencabutan izin pasca banjir Sumatera. Masyarakat adat di sekitar konsesi berharap wilayah adat mereka yang selama ini diklaim perusahaan mendapat pengakuan kepemilikan adat.
Pemberhentian operasi ini tercantum dalam Surat Keterbukaan Informasi atau Fakta Material – Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat bertanggal 10 Februari itu menyebutkan mereka telah menerima Salinan Keputusan Menteri Kehutanan No 87 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pencabutan PBPH atas nama PT Toba Pulp Lestari Tbk di Provinsi Sumatera Utara.
Surat tersebut mencabut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri berdasarkan Kepmenhut No 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kepmen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/ 7/2020 tanggal 28 Juli 2020.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH. Saat ini, Perseroan sedang melaksanakan pemenuhan kewajiban finansial serta kewajiban lainnya kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Perseroan melakukan penyesuaian kegiatan operasional serta melaksanakan evaluasi manajerial secara berkelanjutan terhadap implikasi hukum, operasional, dan keuangan yang timbul, sejalan dengan penerapan prinsip kehati- hatian dan tata kelola perusahaan yang baik,” tulis surat tersebut.
Mereka menghormati keputusan pemerintah terkait pencabutan PBPH dan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini pihak PT TPL tetap melaksanakan kegiatan pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, serta aktivitas operasional esensial lainnya dalam rangka menjaga dan melindungi aset-aset.
Pencabutan izin usaha PT TPL merupakan bagian dari pencabutan 28 izin perusahaan di kawasan bencana Sumatra yang dipicu oleh siklon tropis Senyar pada November 2025.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Auriga Nusantara dan Earthsight menunjukkan aktivitas PT TPL di konsesi mereka di sektor Aek Raja, Tapanuli Selatan, telah memperparah dampak longsor dan banjir di sekitar kawasan itu. Temuan ini telah dilaporkan kepada Penegakkan Hukum Kementerian Kehutanan.
Perusahaan menyebut 11.315 hektare di dalam Sektor Aek Raja merupakan area lindung. Temuan pegiat lingkungan menunjukkan deforestasi justru terjadi di dalamnya.
PT TPL diduga melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusahaan itu tercatat mengelola konsesi di 5 sektor, yakni Aek Raja (45.562 hektare), Aek Nauli (20.360 ha), Habinsaran (26.765 ha), Tele (46.885 ha), dan Tapanuli Selatan (28.340 ha). Konsesi ini terletak di 12 kabupaten/kota, yakni Simalungun, Asahan, Toba, Pakpak Barat, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Padang Lawas Utara, Padang Sidimpuan, Dairi, Humbang Hasundutan, dan Samosir.
Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Pasaribu, menyebutkan sejak 6 Februari lalu, pelang Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah dipasang di konsesi perusahaan. Masalahnya hampir di seluruh konsesi yang dikelola perusahaan tersebut terdapat perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh perusahaan.
Ia berharap pencabutan izin dan penghentian operasi ini ditindaklanjuti dengan penyelesaian sengketa dengan masyarakat adat. Mereka sudah bertahun-tahun menghadapi intimidasi hingga kriminalisasi karena mempertahankan tanah adatnya.
“Pasca penghentian operasi ini kami meminta agar pemerintah menunggu penyelesaian klaim-klaim adat. Satgas dan pihak berwenang seharusnya memberi ruang aman dan nyaman bagi masyarakat untuk beraktivitas di wilayah adat mereka sendiri. Jangka panjangnya, ya seharusnya ada pengakuan terhadap wilayah adat ini,” ucapnya ketika dihubungi melalui telepon pada Senin (16/2/2026).
KSPPM sendiri telah bertandang ke Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH di Jakarta pada awal Februari 2026 lalu. Namun kedua lembaga tersebut belum memberikan jawaban pasti terkait pengakuan wilayah adat ini.
SHARE

Share

