Gajah Tanpa Kepala dan Pembiaran oleh Negara

Penulis : Riszki Is Hardianto dan Sesilia Maharani Putri, Peneliti Auriga Nusantara

OPINI

Selasa, 17 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

KEMATIAN gajah sumatera tanpa kepala di areal konsesi RAPP bukan sekadar peristiwa kriminal satwa liar. Ia adalah penanda keras bahwa negara gagal menjaga ruang hidup satwa dilindungi, di tengah ekspansi izin ekstraktif. 

Kepala yang hilang beserta gadingnya adalah simbol paling telanjang dari perburuan satwa dilindungi dan paling terancam punah. Perburuan ini terus berlangsung di bentang alam yang secara hukum dianggap “legal”.

Aparat memang telah memeriksa puluhan saksi. Namun pengalaman panjang konservasi menunjukkan fokus semata pada pelaku lapangan seringkali membuat kita lupa pada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu mengapa gajah masih terbunuh di ruang yang seharusnya berada dalam pengawasan negara dan korporasi? Mengapa tragedi seperti ini hampir selalu terjadi di dalam atau di sekitar konsesi? Dan mengapa aktor perburuan tidak pernah terungkap secara tuntas,  dan hanya berfokus pada pelaku lapangan saja.

Populasi Menyusut, Negara Kehilangan Kendali

Kepolisian melakukan pemeriksaan gajah mati tanpa kepala. Foto: Humas Polri

Gajah sumatera berstatus sangat terancam punah. Dalam tiga generasi, populasinya diperkirakan menyusut lebih dari 50 persen. Di Riau, situasinya bahkan lebih genting. Wilayah yang dahulu menjadi salah satu benteng utama gajah di Sumatera bagian tengah, kini populasinya diperkirakan tinggal sekitar dua ratusan individu, tersebar dalam kantong-kantong kecil yang terisolasi.

Penurunan ini beriringan dengan hilangnya hutan alam. Data Mapbiomas Indonesia menunjukkan bahwa Riau telah kehilangan lebih dari 60% tutupan hutan alamnya dalam tiga dekade terakhir. Hutan dataran rendah yang juga menjadi habitat utama gajah Sumatera adalah yang paling cepat lenyap. Ia digantikan oleh perkebunan sawit, kebun kayu, jalan, dan kanal.

Hari ini, lebih dari 3 juta hektare daratan Riau telah dibebani izin: perkebunan sawit skala besar, PBPH, tambang, dan berbagai konsesi lain. Kawasan konservasi hanya menjadi pulau-pulau kecil di tengah lautan izin. Akibatnya bisa ditebak: sebagian besar habitat gajah Sumatera kini berada di luar kawasan lindung, di ruang produksi yang orientasi utamanya bukan keselamatan satwa.

Konsesi dan Ilusi Perlindungan

Kematian gajah tanpa kepala di Pelalawan kembali memperlihatkan bahwa konsesi adalah ruang paling berbahaya bagi satwa dilindungi. Pengawasan longgar, luas wilayah yang masif, serta minimnya akuntabilitas menjadikan konsesi sebagai tempat ideal bagi perburuan dan kejahatan satwa lainnya.

Secara normatif, keberadaan satwa dilindungi di dalam konsesi seharusnya memicu kewajiban ekstra bagi pemegang izin. Namun dalam praktik, perlindungan satwa kerap direduksi menjadi dokumen rencana pengelolaan, papan peringatan, atau patroli sporadis. Ketika gajah mati, tanggung jawab sering kali menguap dalam kalimat standar: kami tidak mengetahui kejadian itu.

Masalahnya bukan sekadar lemahnya pengawasan perusahaan, tetapi absennya negara sebagai pengendali utama izin. Negara memberikan hak kelola atas jutaan hektare hutan, namun gagal memastikan bahwa hak hidup satwa dilindungi tidak dikorbankan demi target produksi.

Tangkapan layar analisis transisi perubahan tutupan lahan di Riau (1990-2024). Sumber: Mapbiomas Indonesia

Fragmentasi: Resep Konflik dan Perburuan

Di Riau, kantong-kantong gajah kini terpisah oleh kebun, kanal, dan jalan. Jalur jelajah alami terputus. Gajah dipaksa bergerak melintasi ruang manusia. Dalam kondisi seperti ini, konflik menjadi keniscayaan, dan perburuan menemukan momentumnya.

Setiap kali gajah masuk kebun, narasi yang muncul hampir selalu sama: konflik, kerugian, dan ancaman bagi manusia. Yang jarang dibicarakan adalah konflik ini diciptakan oleh kebijakan tata ruang yang mengabaikan kebutuhan ekologis satwa besar. Gajah tidak “masuk” ke ruang manusia; manusialah yang lebih dulu menguasai ruang hidup gajah.

Fragmentasi juga memudahkan perburuan. Gajah yang terisolasi lebih mudah dilacak, ditembak, lalu dipotong. Hilangnya kepala dan gading pada kasus terbaru ini menguatkan dugaan bahwa perburuan gading masih hidup, bukan hanya sebagai praktik tradisional, tetapi sebagai bagian dari jaringan kejahatan yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di lapangan.

Aparat memeriksa temuan gajah mati tanpa kepala di Riau. Foto: Humas Polri

Penegakan Hukum yang Selalu Datang Terlambat

Setiap kematian gajah selalu diikuti janji penegakan hukum. Namun jarang berujung pada efek jera. Penanganan kasus kerap berhenti pada pelaku lapangan, sementara rantai perdagangan dan kelalaian struktural dibiarkan utuh.

Lebih problematis lagi, tidak ada konsekuensi serius bagi pemegang izin di wilayah tempat satwa dilindungi terbunuh. Padahal, tanpa tekanan hukum dan administratif pada tingkat izin, perburuan akan terus berulang. Negara seolah mengirim pesan ambigu: satwa dilindungi penting, tapi tidak cukup penting untuk mengganggu tatanan perizinan yang sudah mereka izinkan.

Negara belum terlambat untuk bertindak

Kematian gajah tanpa kepala ini seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar berita kriminal. Pemerintah perlu melakukan perubahan mendasar. Pertama, menata ulang izin di habitat kunci gajah. Tidak cukup dengan patroli atau CSR konservasi. Wilayah jelajah gajah harus diakui sebagai ruang lindung ekologis, meski berada di luar kawasan konservasi.

Kedua, menetapkan dan mengamankan koridor gajah lintas konsesi. Tanpa konektivitas habitat, gajah akan terus terjebak dalam kantong kecil yang tidak layak secara ekologis dan kelestariannya. Ketiga, mengaitkan kematian satwa dilindungi dengan evaluasi izin. Jika gajah mati di dalam konsesi, maka negara wajib mengevaluasi kelayakan izin tersebut dan memaksa perusahaan untuk melakukan pemulihan akibat kematian satwa-satwa dilindungi pada area konsesi mereka, bukan hanya mencari pelaku di lapangan.

Keempat, menggeser paradigma konservasi. Selama ini, konservasi gajah terlalu sering diposisikan sebagai urusan teknis: konflik, penggiringan, atau translokasi. Padahal akar masalahnya adalah politik ruang dan mengatasnamakan kepentian ekonomi di area izin konsesi.

Negara dan Kepala yang Hilang

Seekor gajah mati tanpa kepala adalah tragedi biologis. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah negara yang kehilangan arah dalam melindungi habitatnya. Selama izin terus dikeluarkan tanpa mempertimbangkan daya dukung ekologis, selama kematian satwa tidak berimplikasi pada kebijakan, maka tragedi serupa akan terus berulang.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: apakah negara masih menganggap gajah sumatra bagian dari masa depan, atau sekadar sisa masa lalu yang dibiarkan punah pelan-pelan di tengah konsesi?

Jika jawabannya yang kedua, maka bangkai tanpa kepala itu bukan hanya milik gajah, melainkan cerminan kegagalan kita semua dalam melindungi kekayaan alam yang dimiliki negara kita, Indonesia.

SHARE