Masyarakat Adat Sorsel Bubarkan Sosialisasi Perkebunan Sawit
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Masyarakat Adat
Senin, 16 Februari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat, kembali menyatakan penolakannya terhadap rencana pembangunan perkebunan sawit. Sekitar 200 masyarakat adat dari enam kampung di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan, yaitu Kampung Bariat, Nakna, Konda, Wamargege, Manelek, Keyen dan Anny Sesna, membubarkan secara paksa kegiatan sosialisasi perusahaan perkebunan sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) yang digelar di Kampung Nakna, pada Sabtu (14/2/2026).
Masyarakat adat beranggapan, pertemuan sosialisasi tersebut dilakukan diam-diam, tanpa ada pemberitahuan dan undangan resmi kepada masyarakat adat dan para pemilik tanah adat, yang terancam pembangunan perkebunan PT ASI di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan. Pihak perusahaan, pemerintah distrik dan pihak terkait lainnya hanya memanggil beberapa warga pendukung perusahaan saja.
Kepala suku dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Gemna Erit Anny, mengaku tidak mendapat undangan pertemuan itu dan hanya mendengar desas-desusnya saja. Tapi ia memaksakan diri untuk datang ke pertemuan itu, yang diadakan di Kampung Nakna, yang jaraknya cukup jauh, lebih dari 20 Km dari tempat tinggalnya di Kampung Anny.
“Saya harus hadir, karena ini tentang hutan dan wilayah adat kami. Saya tetap akan berdiri dengan rakyat, siapa saja yang berani masuk ditempat ini maka kami akan ambil tindakan tegas secara adat, demi alam leluhur kami,” kata Erit Anny, dalam sebuah keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
Pemilik tanah adat dan mantan Kepala Kampung Nakna Yance Mondar yang tinggal di dusun, juga mengaku hanya mendapatkan informasi pertemuan sosialisasi PT API ini dari warga yang tinggal di Kampung Nakna. Yance kemudian berinisiatif mengumpulkan anggota Marga Mondar dan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat adat di kampung-kampung distrik Konda.
“Saya tidak kaget ada kegiatan ini dari info lewat masyarakat. Akhirnya kami anggota marga sepakat datang dan sikap kami tetap tolak kelapa sawit, karena kami pu hutan di Konda ini kecil saja dan milik semua marga di sini, bukan milik satu marga saja,” jelas Yance asal Suku Nakna.
Berdasarkan pantauan Relawan Pemuda Tolak Sawit dan Peduli Lingkungan Sorong Selatan, suasana pertemuan, yang berlangsung di halaman rumah salah satu warga itu sejak awal sudah diwarnai ketegangan. Masyarakat adat yang hadir menunjukkan keresahan dan kasak kusuk dalam pertemuan.
Dalam pertemuan itu, Nikodemus Mondar, pemilik tanah adat dan tokoh Suku Nakna, membacakan surat pernyataan yang memuat sikap dan penolakan masyarakat adat terhadap perusahaan dan rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka.
Masyarakat adat yang hadir beramai-ramai menyatakan penolakan rencana pembangunan perkebunan sawit PT API. Sempat pula terjadi keributan dan suara teriakan masyarakat adat. Mereka menolak tanah adatnya dijadikan perkebunan sawit, dan mengecam kebijakan pemerintah. Penolakan dan kemarahan warga ini berujung pada aksi spontanitas masyarakat berupa pembongkaran tenda-tenda pada acara tersebut, dan acara akhirnya dibubarkan.
“Tong berulangkali menyatakan menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit di tanah adat ini. Tapi ko datang lagi paksa kitong menerima rencana busuk ini. Tanah ini buat tong pung anak cucu hidup,” ujar Grice Mondar.
“Tanah hutan kami yang kecil ini tempat tong punya sumber hidup. Kami sudah miliki dan kelola dari nenek moyang. Bukan tanah kosong,” imbuh Yulian Kareth, tokoh masyarakat adat Afsya dari Kampung Bariat.
Pertemuan sosialisasi PT API ini hanya berlangsung sekitar satu jam (13.00-14.00 WIT) dan tidak ada kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan ini. Pihak perusahaan, pejabat kepala distrik dan Danramil, pergi meninggalkan tempat pertemuan, saat masyarakat adat masih dikuasai emosi.
Sebelumnya, pada Oktober dan November tahun lalu, Suku Nakna, Afsya, Gemna, Yaben dan Tehit dari Distrik Konda dan Teminabuan, di Kabupaten Sorong Selatan, telah bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan dan pejabat Bupati Sorong Selatan, untuk menyampaikan sikap penolakan masyarakat adat terhadap rencana operasi PT ASI yang pernah diberikan Izin Usaha Perkebunan seluas 14.000 hektare untuk beroperasi di dua distrik tersebut.
SHARE

Share

