Ubah Sampah Jadi Energi Listrik adalah Solusi Palsu: Walhi
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Sampah
Kamis, 12 Februari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Indonesia sedang berada di persimpangan penting dalam pengelolaan sampah, menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Di satu sisi, timbunan sampah terus meningkat seiring urbanisasi, pola konsumsi sekali pakai, dan lemahnya sistem pemilahan di sumber. Di sisi lain, untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah justru memilih fokus di hilir dengan menggunakan metode Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Metode tersebut bagi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) adalah solusi palsu. Sebab, data secara nasional menunjukkan bahwa sampah di Indonesia masih didominasi oleh sisa makanan dan plastik sekali pakai, dua jenis sampah yang seharusnya ditangani melalui pengurangan dari hulu, pemilahan, pengomposan, dan daur ulang, bukan dengan pembakaran. Hal tersebut diuraikan Walhi dalam sebuah kertas posisinya yang dipublikasikan pada Rabu (11/2/2026).
Menurut Walhi, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau juga disebut PSEL dipromosikan sebagai solusi. Melalui berbagai kebijakan, termasuk penetapannya sebagai proyek strategis nasional, PSEL didorong sebagai teknologi yang diklaim mampu mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi.
“Narasi energi terbarukan dan solusi cepat kemudian menjadi pembenaran bagi investasi besar-besaran, dukungan fiskal negara, serta keterlibatan lembaga keuangan internasional dan korporasi,” kata Walhi.
Namun, kertas posisi ini menunjukkan bahwa PSEL bukanlah solusi atas krisis sampah di Indonesia. Sebaliknya, PSEL adalah solusi palsu yang berisiko memperparah persoalan lingkungan, membebani keuangan publik, dan menciptakan masalah kesehatan serta sosial baru.
Teknologi insinerasi tidak dirancang untuk karakteristik sampah Indonesia yang basah dan bernilai kalori rendah. Akibatnya, alih-alih efisien, PSEL justru membutuhkan energi tambahan, menghasilkan emisi gas rumah kaca yang tinggi, serta melepaskan polutan berbahaya seperti dioksin, logam berat, dan partikel halus yang berdampak langsung pada kesehatan manusia.
Kebijakan PSEL menciptakan kontradiksi serius dengan mandat Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang menekankan pengurangan dari sumber dan prinsip ekonomi sirkular. Kewajiban pasokan sampah dalam jumlah besar untuk menjaga keberlangsungan PSEL berpotensi “mengunci” pemerintah daerah dalam kontrak jangka panjang, sekaligus melemahkan upaya pengurangan, daur ulang, dan tanggung jawab produsen.
“Dalam praktiknya, PSEL juga mengancam mata pencaharian jutaan pekerja sektor informal—pemulung, pengepul, dan pengelola bank sampah—yang selama ini menjadi tulang punggung sistem daur ulang di Indonesia,” kata Walhi.
“Melalui kertas posisi ini, Walhi mengajak publik, pembuat kebijakan, dan pemerintah daerah untuk melihat PSEL secara lebih terbuka dan kritis. Krisis sampah tidak bisa diselesaikan dengan membakar masalahnya,” imbunya.
Solusi yang adil dan berkelanjutan justru terletak pada penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis zero waste: regulasi yang tegas, perubahan budaya konsumsi, pengelolaan sampah organik dan daur ulang berbasis komunitas, serta keberpihakan pada keadilan sosial dan ekologis. Masa depan pengelolaan sampah Indonesia tidak boleh dikunci oleh teknologi mahal dan berisiko, melainkan dibangun melalui solusi yang berpijak pada realitas lokal dan kepentingan publik jangka panjang.
Walhi merekomendasikan agar pemerintah segera mengevaluasi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 dan menghentikan seluruh dukungan kebijakan, insentif, dan alokasi
Kemudian, pemerintah pusat dan daerah harus merealokasikan anggaran yang semula ditujukan untuk PSEL ke pembangunan infrastruktur yang mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan. Ini termasuk investasi pada fasilitas pengomposan skala kota, pusat daur ulang material, sistem logistik untuk sampah terpilah, dan dukungan untuk inisiatif pengelolaan sampah berbasis komunitas.
Yang terakhir, Walhi meminta pemerintah secara tegas menegakkan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terutama terkait kewajiban pemilahan. Selain itu, perlu diciptakan kebijakan baru yang progresif, seperti pelarangan total pembuangan sampah organik ke TPA secara nasional dan penerapan skema Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility - EPR) yang efektif.
SHARE

Share

