Empat Perusahaan Tambang Nikel di Malut Harus Dipidana: JATAM
Penulis : Kennial Laia
Tambang
Rabu, 11 Februari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Empat perusahaan pertambangan nikel mendapatkan sanksi aministratif karena beroperasi di kawasan hutan tanpa izin di Maluku Utara. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai, hukuman tersebut jauh dari memadai dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Sanksi tersebut tercakup dalam Keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Empat perusahaan yang dikenai sanksi di antaranya PT Karya Wijaya dengan denda 500 miliar; PT Trimega Bangun Persada, dengan denda Rp772 miliar; PT Halmahera Sukses Mineral dengan denda Rp2,27 triliun; dan PT Weda Bay Nickel dengan denda Rp4,32 triliun.
Menurut Dinamisator JATAM Maluku Utara Julfikar Sangaji, langkah pemerintah ini dapat menjadi preseden berbahaya. Pasalnya hukuman ini bersifat ringan dan terkesan meniadakan ketegasan hukum bagi korporasi yang merusak hutan.
“Negara memilih jalan ‘bernegosiasi’ dengan pelanggaran hukum yang serius melalui mekanisme administratif, alih-alih menindaknya secara paralel sebagai kejahatan korporasi,” kata xx.
“Dengan hanya menjatuhkan sanksi finansial, negara mengirimkan sinyal kelemahan di hadapan investor tambang, sekaligus melemahkan hukum menjadi sekadar instrumen tawar-menawar,” katanya.
Berdasarkan catatan JATAM, empat korporasi tersebut diduga menjalankan aktivitas pertambangan nikel di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Julfikar mengatakan, PPKH bukan hanya persyaratan administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan boleh tidaknya kawasan hutan digunakan untuk kepentingan non-kehutanan. Undang-Undang Kehutanan juga mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan harus mendapatkan izin pemerintah. Jika dilanggar, terdapat ancaman pidana hukuman penjara dan denda, termasuk terhadap korporasi.
“Itu artinya, jika tanpa PPKH, maka konsekuensinya jelas: setiap aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan yang dilakukan tanpa PPKH sudah sejak awal merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
“Karena itu, aktivitas tersebut tidak berada dalam rezim hukum administrasi, melainkan langsung masuk ke wilayah hukum pidana,” kata Julfikar.
Selain melanggar Undang-Undang Kehutanan, praktik pertambangan tanpa PPKH juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban memiliki izin lingkungan serta larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Julfikar mengatakan, penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin tersebut merupakan bentuk perampasan aset publik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dalam bentuk kerugian ekologis maupun hilangnya potensi penerimaan negara. Dalam berbagai preseden hukum, kerugian ekologis telah diakui sebagai bagian dari kerugian negara.
“Situasi ini menjadi semakin problematik karena pengenaan denda administratif tidak disertai dengan penghentian kegiatan pertambangan,” kata Julfikar.
“Negara seolah menyampaikan pesan bahwa selama pelaku usaha mampu membayar, pelanggaran hukum dapat dinegosiasikan. Ini bukan penegakan hukum, melainkan legalisasi semu atas perusakan hutan,” katanya.
Secara khusus Julfikar menyoroti kasus PT Karya Wijaya, terkait munculnya dugaan keterkaitan kepemilikan saham oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. JATAM mendesak agar pemerintah menelusuri dugaan konflik kepentingan ini.
“Langkah yang seharusnya diambil negara adalah langkah yang tegas dan konsisten: menghentikan seluruh kegiatan pertambangan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat,” kata Julfikar.
“Denda administratif hanya dapat ditempatkan sebagai sanksi tambahan, bukan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana,” katanya.
SHARE

Share
