Tak Ada Pemulihan Lingkungan di Bencana Sumatra
Penulis : Aryo Bhawono
SOROT
Kamis, 05 Februari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pemerintah mengesampingkan pemulihan ekosistem pasca pencabutan izin 28 perusahaan perusak lingkungan di Sumatra pasca bencana banjir bandang yang dipicu Taifun Senyar. Keselamatan masyarakat tetap di ujung tanduk jika bencana serupa terulang.
Pemerintah berencana mengalihkan pengelolaan izin usaha 28 perusahaan yang dicabut pasca bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kepada perusahaan milik negara. Perusahaan itu terdiri dari 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menyebutkan lahan maupun aset perusahaan akan dikuasai oleh negara, melalui Satgas PKH, dan dikelola oleh BUMN. Koordinasi lebih lanjut pengelolaan ini dilakukan bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) dan Danantara.
"Kalau itu berupa perkebunan, itu kan dikelola oleh Agrinas, ya. Kalau dia berkaitan dengan tambang, itu MIND ID akan mengatur, mengoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambang yang kemudian dilakukan pengambilalihan," ucap dia di Kejaksaan Agung, pada Selasa (27/1/2026).
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyebut pengelolaan lahan 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan akan diserahkan kepada Perhutani. Sedangkan izin pertambangan yang dicabut akan diserahkan kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID atau anak usahanya.
"Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," ujar Prasetyo di DPR, Senin (26/1/2026). Prasetyo menuturkan, pengalihan pengelolaan kepada BUMN tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan operasi usaha agar karyawan perusahaan yang bersangkutan tidak kehilangan mata pencaharian.
Perubahan lanskap di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, usai banjir bandang dan longsor melanda.
Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, menyebutkan pengalihan izin ini menunjukkan pemerintah tak berniat memulihkan ekosistem pascabencana. Padahal kerusakan lingkungan merupakan faktor dominan yang memperparah bencana imbas Taifun Senyar itu.
Pemulihan lingkungan sudah wajib dilakukan, kata dia, bukan malah membagi lahan bekas konsesi kepada BUMN.
“Ini sama saja menjerumuskan kawasan itu sekaligus penduduk di atasnya, pada bencana,” ucapnya di Jakarta pada Rabu (28/1/2026).
Bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang menimbulkan kematian ribuan warga tidak dijadikan dasar untuk melakukan pemulihan, tetapi perpindahan penguasaan dari swasta ke entitas lain.
Pemerintah, kata dia, hanya melakukan konsolidasi modal. Sementara alasan bencana ekologis dan keselamatan rakyat tidak dijadikan dasar kebijakan.
“Pengalihan izin ke Danantara justru menunjukkan kecenderungan konsolidasi penguasaan sumber daya alam oleh pemerintah dan korporasi, tanpa menempatkan lingkungan dan masyarakat sebagai fokus utama,” katanya.
Ia mengatakan bahwa kehadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) justru lebih berfokus pada pemulihan aset usaha dibandingkan pemulihan lingkungan hidup. Dalam kerangka kebijakan tersebut, ekosistem tidak diposisikan sebagai aset yang harus dipulihkan.
“Logika yang bekerja hanya mengambil alih usaha, lalu menyerahkannya ke BUMN atas nama nasionalisasi. Sementara pemulihan lingkungan dan pemulihan hak rakyat semakin jauh dari agenda utama,” tegas Uli.
Uli mengingatkan, tanpa perubahan cara pandang dan kebijakan yang menempatkan ekosistem sebagai subjek utama, pengalihan izin ke Danantara justru berisiko memperpanjang siklus kerusakan hutan dan konflik agraria di Indonesia.
Tumpukan kayu alam tropis dalam konsesi TPL. Tampak tak ada label SVLK yang diharuskan regulasi mengenai kayu. Foto: Auriga Nusantara
Investasi Bencana di Aek Raja
Sikap Uli sejurus dengan temuan Auriga Nusantara dan Earthsight terkait pembabatan hutan dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sektor Aek Raja di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Konsesi PT TPL pada sektor tersebut seluas 45.562 hektare dan sebagian besar berada di dataran tinggi yang menjadi pertemuan tiga daerah aliran sungai (DAS), yakni Batang Toru, Kolang, dan Sibundong.
Area tersebut berada dalam konsesi TPL, perusahaan pun mengetahui kerentanan wilayah itu dan menetapkan seluas 11.315 ha sebagai area lindung dalam konsesi.
Namun yang terjadi justru deforestasi di kawasan itu. Hasil analisis citra satelit dan pemantauan lapangan menunjukkan hutan alam dataran tinggi seluas 758 hektare telah dibabat di Sektor Aek Raja dan diduga menjadi biang parahnya banjir bandang di Tapanuli.
Penebangan hutan alam skala besar juga meluas hingga 125 ha di luar areal konsesi. Deforestasi ini terpantau terjadi dalam rentang Maret 2021 hingga 1 Desember 2025.
Auriga Nusantara menelusuri pola deforestasi di kawasan tersebut. Pembukaan hutan selalu dimulai dengan jaringan jalan, kemudian penebangan pohon bernilai ekonomi tinggi, lantas diikuti dengan land clearing.
Temuan lapangan menunjukkan adanya alat berat pada area deforestasi pada kawasan lindung dalam konsesi. Bahkan terekam gambar tumpukan kayu, alat berat dan tanaman eukaliptus (diduga milik perusahaan) dalam lokasi yang berdekatan.
Parahnya, pada area sekitar dua kilometer pembukaan hutan tersebut ke arah DAS Sibundong, terdeteksi longsor besar. Area itu berada beda bukit tetapi masih dalam satu punggungan.
Direktur Hutan Auriga Nusantara, Supintri Yohar, menyebutkan pemerintah seharusnya bisa menangkap kaitan deforestasi di konsesi itu dengan bencana. Jika mereka terus mempertahankan konsesi itu untuk dikelola melalui perusahaan negara, maka bencana tak akan berhenti.
“Tidak serta merta ketika dikelola BUMN maka daerah itu bebas bencana dan dapat dikelola secara serampangan,” ucapnya dalam perbincangan pada Kamis (29/1/2026).
Menurutnya pemerintah mesti melakukan kajian dan penataan ulang, sehingga diketahui area yang dapat dan tidak dapat dimanfaatkan atau menjadi wilayah lindung. Penetapan secara serampangan hanya akan menuai konflik dan bencana, hanya berganti perusahaan saja.
Tambang Emas di Atas Permukiman Penduduk
Analisis kerentanan bencana melalui citra satelit terhadap tambang emas milik PT Agincourt Resources di Martabe, Batang Toru, Tapanuli Selatan dilakukan oleh Betahita dan Auriga Nusantara. Perusahaan itu memegang konsesi seluas 130,252 ha yang membentang di ekosistem Batang Toru, melewati Padangsidimpuan hingga Angkola.
Data perusahaan menyebutkan aktivitas pertambangan saat telah membuka lahan seluas 646,08 ha hingga akhir 2024. Pemetaan menunjukkan aktivitas itu berada di dekat permukiman ibu kota Kecamatan Batang Toru.
Peta kontur menunjukkan aktivitas itu dilakukan dengan ketinggian 400-600 meter di atas permukaan laut (mdpl). Sedangkan permukiman pusat Kecamatan Batang Toru berada pada ketinggian 100 mdpl dan berjarak hanya sekitar 2,5 kilometer dengan bukaan tambang terdekat.
Selisih ketinggian tambang dengan permukiman adalah 400-500 mdpl dan jarak horisontal mencapai 200 mdpl. Pada skala kelerengan menurut van zuidam, kemiringan ini termasuk agak curam atau perbukitan bergelombang.
Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, berpendapat kondisi kelerengan tambang PT Agincourt Resources yang lebih tinggi daripada pemukiman cukup berisiko, karena aktivitas tambang umumnya mengubah kontur lahan dan menghilangkan vegetasi penahan air. Saat terjadi hujan, air akan mengalir cepat dari area tambang yang lebih tinggi ke daerah pemukiman di bawahnya membawa lumpur, sedimen, bahkan limbah tambang.
“Secara alami, air akan bergerak dari kawasan dengan elevasi lebih tinggi ke area yang lebih rendah, terlebih jarak antara area tambang dan permukiman warga tergolong dekat dan bukaan tambang dapat terlihat langsung dari pemukiman,” kata dia ketika dihubungi pada Senin (2/2/2026).
Selain itu, limpasan air tambang, termasuk air asam tambang atau aliran yang mengandung logam berat, akan mengikuti arah gravitasi dan berpotensi terakumulasi di sumber air warga, seperti sumur, sungai, dan lahan pertanian. Dampaknya mungkin tidak langsung dirasakan, namun dalam jangka panjang dapat menurunkan kualitas air minum, memicu gangguan kesehatan seperti penyakit kulit, serta merusak sumber penghidupan warga.
Risiko ini menjadi semakin besar pascabencana, ketika limpasan dari area tambang berpotensi membawa dan mengendapkan pencemar ke kawasan permukiman.
Sementara risiko kerusakan membayangi Bentang Alam Batang Toru. Kawasan itu memiliki kontur lebih terjal lagi dengan ketinggian mencapai 900 mdpl.
Ia menyebutkan tambang emas Martabe yang dikelola oleh PT Agincourt Resources berkontribusi besar memperparah kerusakan Ekosistem Batang Toru. Wilayah konsesi yang berada di atas habitat Orangutan Tapanuli telah mempersempit area jelajah orangutan dan membawa resiko buruk bagi mereka, mulai dari potensi kematian, perkawinan sedarah, dan konflik dengan manusia.
Kebijakan pemerintah mengalihkan tata kelola tanpa upaya pemulihan ekosistem juga akan menjadi “pergantian pemain” saja. Pantauan Satya Bumi menemukan, bencana ekologis di Sumatera menjadi sangat parah akibat beban aktivitas industri di sekitar ekosistem Batang Toru.
“Kebijakan populis tidak akan menghasilkan perbaikan apapun, hanya sensasi dan ilusi keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat,” ucapnya.
Dihubungi lebih lanjut, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menyebutkan langkah pengambilalihan dilakukan mencegah dampak ekonomi lebih luas. Ia menyebutkan para pekerja di perusahaan-perusahaan yang dicabut turut terancam akibat pencabutan.
Pemerintah sendiri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara), dan kementerian sektoral.
“Pemerintah mencabut perizinannya agar dampak pencabutan tidak merugikan masyarakat luas. Ini perlu penyelesaian baik dari operasional, sumber daya manusia, dan terkait lahan yang dikuasai oleh korporasi,” ucapnya.
Ia menyebutkan keputusan yang dilakukan ini sesuai dengan langkah yuridis, yakni pengelolaan lahan sesuai dengan peruntukannya.
“Kalau itu tanaman industri harus jenis tanaman hutan. Itulah yang banyak dilanggar dan disimpangi, sehingga ditertibkan. kalau ada seperti itu. fungsinya landasan yuridis kawasan hutan itu. Pemerintah tidak sewenang-wenang, itu yang dilakukan sekarang, itu yang ditertibkan,” ujarnya.
Namun untuk hutan konservasi dan hutan lindung– dan daerah penyangga– maka kawasan harus ditertibkan. Kalau memang hutan produksi, maka tidak boleh ada hambatan untuk dikelola. Sedangkan kawasan DAS tetap tidak boleh diperlakukan seenaknya.
Ia pun membantah jika Satgas PKH tidak melakukan upaya pemulihan. Barita mencontohkan dalam November 2025 lalu, Satgas PKH bersama tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Satgas PKH, Balai Taman Nasional Tesso Nilo menertibkan sekitar 4.700 ha kebun sawit ilegal di dalam kawasan taman nasional. Satgas PKH, kata dia, turut mengawal pelaksanaan pemulihan ekosistem yang menargetkan sekitar 8.000 hektare areal prioritas.
SHARE

Share
