Kuda Troya dalam RUU anti-Antek Asing

Penulis : Betahita

Analisis

Senin, 02 Februari 2026

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

Ringkasan:

  • DPR sedang menyiapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang berpotensi menggeser perbedaan pendapat menjadi ancaman keamanan.
  • Laporan riset NGO atau investigasi media yang menggunakan data global berisiko dilabeli sebagai "Propaganda Asing" atau unfair trade practice yang merusak ekonomi nasional.
  • Argumen urgensi RUU anti-Antek Asing ini, yang didasarkan pada klaim bahwa hukum saat ini tidak dapat menjangkau aktor asing (legal vacuum), adalah cacat hukum.
  • Motif ekonomi justru teridentifikasi sangat dominan di balik RUU ini, di mana RUU ini diposisikan sebagai instrumen untuk melawan "kampanye negatif" terhadap komoditas strategis, khususnya kelapa sawit.
  • Meskipun menjanjikan independensi, Naskah Akademik merekomendasikan pembentukan badan yang mengadopsi model Global Engagement Center (GEC) Amerika Serikat, mengindikasikan kuatnya potensi pelibatan unsur militer (TNI/BAIS) ke dalam ranah sipil.
  • Secara komparatif, konstruksi RUU ini berkiblat pada model POFMA Singapura (otoriter) daripada DSA Uni Eropa (demokratis). Tanpa infrastruktur penegakan hukum yang bersih dan independen, adopsi model ini rentan disalahgunakan sebagai alat politik untuk memberangus oposisi (abuse of power).

MEMASUKI 2026, lanskap informasi global dan domestik Indonesia mengalami transformasi fundamental yang didorong oleh konvergensi antara ketegangan geopolitik, percepatan teknologi digital, dan transisi kekuasaan domestik. Dalam era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, paradigma pengelolaan informasi publik telah bergeser secara signifikan dari pendekatan tata kelola sipil (civil governance) menuju pendekatan keamanan nasional (national security approach) atau yang dalam kajian strategis dikenal sebagai sekuritisasi informasi. Fenomena ini tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan merupakan respons—sekaligus ekses—dari dinamika "Perang Hibrida" (Hybrid Warfare) global di mana informasi tidak lagi dipandang sekadar sebagai komoditas komunikasi, melainkan sebagai domain pertempuran kelima (fifth domain of warfare) setelah darat, laut, udara, dan antariksa.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di bawah kepemimpinan Yusril Ihza Mahendra, telah secara resmi menggulirkan inisiatif pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.1 Inisiatif RUU anti-Antek Asing ini menandai babak baru dalam sejarah legislasi media di Indonesia, di mana negara berupaya mengkodifikasi mekanisme pertahanan terhadap apa yang didefinisikan sebagai "serangan narasi" dari aktor eksternal yang dianggap merugikan kepentingan nasional, baik secara politik, ideologis, maupun ekonomi.3

Konteks kemunculan RUU ini sangat spesifik. Tahun 2025 dan 2026 diwarnai oleh meningkatnya ketegangan diplomatik dan ekonomi, terutama terkait posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Propaganda tidak lagi dimaknai secara tradisional sebagai sebaran ideologi politik semata, tetapi telah meluas mencakup perang dagang (trade war). Kasus kampanye negatif terhadap komoditas kelapa sawit dan produk turunan kelapa Indonesia di pasar Eropa dan Amerika Utara sering dikutip oleh pejabat pemerintah sebagai bukti nyata bekerjanya propaganda asing yang sistematis untuk melumpuhkan ekonomi nasional.4 Dalam pandangan pemerintah, instrumen hukum yang ada saat ini—seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)—dinilai tidak memadai (insufficient) karena tidak secara spesifik mengatur yurisdiksi ekstrateritorial dan atribusi terhadap aktor negara atau aktor non-negara asing.5

Forest Watch Indonesia Bersama Koalisi Big Bad Biomass merilis satu Press Release yang berjudul Aksi Damai Kedubes Jepang dan Korsel: Hentikan Deforestasi Indonesia akibat Ekspor Wood Pellet. Foto: FWI

Namun, urgensi yang didorong oleh pemerintah ini bertabrakan keras dengan kekhawatiran masyarakat sipil mengenai masa depan demokrasi Indonesia. Lembaga-lembaga pemantau hak asasi manusia dan kebebasan pers, seperti Amnesty International Indonesia, LBH Pers, dan ICJR, memandang RUU ini sebagai manifestasi dari paranoid negara (state paranoia) yang berpotensi melegalisasi pemberangusan kritik domestik dengan melabelinya sebagai "antek asing".6 Kekhawatiran ini beralasan mengingat tren global otokratisasi digital (digital autocratization), di mana rezim-rezim populis menggunakan dalih kedaulatan digital untuk membungkam oposisi, membatasi kerja jurnalisme investigasi, dan mengisolasi gerakan masyarakat sipil dari jaringan solidaritas internasional.

Rumusan Masalah

Laporan riset ini disusun untuk membedah secara komprehensif anatomi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, dengan fokus pada implikasi struktural jangka panjang bagi tatanan hukum dan demokrasi Indonesia. Fokus kajian diarahkan pada pertanyaan-pertanyaan mendasar berikut:

  1. Konstruksi Hukum: Bagaimana Naskah Akademik mendefinisikan Propaganda Asing dan Disinformasi? Apakah definisi tersebut memenuhi asas lex certa (ketentuan yang jelas dan pasti) atau justru membuka ruang tafsir karet yang rentan penyalahgunaan (abuse of power)?
  2. Redundansi dan Konflik Norma: Sejauh mana materi muatan RUU ini tumpang tindih (overlapping) dengan regulasi eksisting, khususnya UU ITE versi revisi 2024 dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)? Apakah RUU ini menawarkan solusi hukum baru atau sekadar menambah lapisan kriminalisasi (overcriminalization)?
  3. Desain Kelembagaan: Bagaimana struktur Otoritas atau lembaga baru yang diwacanakan dalam RUU ini? Apakah terdapat indikasi kuat mengenai pelibatan unsur militer (TNI) dalam ranah sipil ini, dan bagaimana hal tersebut berkorelasi dengan revisi UU TNI?
  4. Ekonomi Politik: Bagaimana RUU ini difungsikan sebagai instrumen proteksionisme ekonomi? Apa implikasinya bagi transparansi industri ekstraktif dan akuntabilitas lingkungan hidup?
  5. Komparasi Internasional: Di antara dua kutub model regulasi global—model otoritatif Singapura (POFMA) dan model demokratis-sistemik Uni Eropa (DSA)—ke arah mana RUU Indonesia berkiblat?

Metodologi

Kajian ini menggunakan pendekatan sosio-legal yang menggabungkan analisis doktrinal hukum dengan analisis konteks politik dan ekonomi. Data bersumber dari Naskah Akademik RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing (2025), dokumen hukum terkait (UU ITE, KUHP, POFMA Singapura, EU DSA), serta pernyataan resmi pejabat negara dan analisis kelompok masyarakat sipil yang terekam dalam research snippets yang tersedia. Analisis dilakukan dengan menempatkan teks hukum dalam konteks pertarungan kekuasaan dan hegemoni narasi yang sedang berlangsung di Indonesia.

Dekonstruksi Konsep: Kedaulatan x Kebebasan

Dekonstruksi Konsep Kedaulatan Informasi Nasional

Jantung dari Naskah Akademik RUU ini adalah konsep Kedaulatan Informasi Nasional (National Information Sovereignty). Pemerintah, melalui Naskah Akademik setebal 67 halaman yang dirilis Kementerian Hukum, berargumen bahwa negara memiliki hak inheren untuk mengontrol arus informasi yang masuk dan beredar di wilayah yurisdiksinya demi menjaga keutuhan bangsa.5 Konsep ini merupakan adaptasi dari konsep kedaulatan Westphalian tradisional ke dalam ranah siber.

Mengutip halaman 2 dalam Naskah Akademik:

“Secara konseptual, disinformasi adalah  penyampaian informasi yang salah secara sengaja dengan tujuan menyesatkan, memanipulasi opini, atau mempengaruhi sikap publik. Berbeda dengan misinformasi yang terjadi tanpa unsur kesengajaan, disinformasi memiliki dimensi niat (intentionality) dan dampak publik (public harm) yang signifikan.”

Frasa "mempengaruhi sikap publik" dan—pada alinea berikutnya—frasa "resistensi kebijakan publik" adalah pintu masuk kriminalisasi kritik. Jika publik menolak kebijakan pemerintah, pemerintah bisa berdalih itu adalah akibat disinformasi yang memicu resistensi, sehingga penyebarnya (aktivis/media) bisa ditindak.

Naskah akademik pada halaman yang sama juga menyatakan:

“Dalam konteks geopolitik kontemporer, disinformasi bahkan telah menjadi instrumen perang non-militer (nonkinetic warfare) melalui operasi informasi dan propaganda asing yang menyasar stabilitas politik, kohesi sosial, serta kedaulatan negara.”

Namun, analisis mendalam menunjukkan adanya cacat logika yang serius dalam penerapan konsep ini pada ekosistem digital.

  • Sifat Borderless: Internet secara arsitektur didesain tanpa batas (borderless). Upaya untuk menegakkan kedaulatan atas informasi seringkali berujung pada praktik pemutusan akses (internet shutdown) atau penyensoran massal (firewall) yang menghambat hak warga negara untuk mengakses pengetahuan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
  • Monopoli Kebenaran: Maidina Rahmawati dari ICJR mengkritik bahwa narasi melindungi masyarakat dari manipulasi seringkali menjadi eufemisme bagi upaya negara untuk memonopoli narasi kebenaran tunggal.6 Dalam paradigma ini, informasi tandingan (counter-narrative) yang menantang klaim pemerintah tidak dipandang sebagai bagian dari dialektika demokrasi, melainkan sebagai ancaman terhadap kedaulatan itu sendiri.
  • Ketidakjelasan Objek: Naskah Akademik gagal memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan Informasi Nasional. Apakah kritik terhadap kebijakan subsidi BBM termasuk informasi yang mengganggu ketahanan nasional? Ketidakjelasan ini memberikan cek kosong (blank check) bagi eksekutif untuk menafsirkan segala bentuk disidensi sebagai pelanggaran kedaulatan.

Definisi Propaganda Asing

Salah satu aspek paling krusial dan berbahaya dari RUU ini adalah pendefinisian Propaganda Asing. Berdasarkan analisis terhadap wacana yang dikembangkan oleh Menko Yusril Ihza Mahendra dan dokumen pendukung, definisi ini mencakup spektrum yang sangat luas, melampaui definisi tradisional tentang operasi intelijen negara asing.

Dari Literasi ke Represi

Naskah Akademik RUU ini secara eksplisit menyatakan bahwa tingkat literasi digital yang rendah di Indonesia menjadikan negara ini rentan.5 Namun, solusi yang ditawarkan bukanlah akselerasi edukasi atau literasi digital, melainkan pendekatan punitif dan restriktif. Logika yang dibangun adalah: "Karena rakyat belum cerdas memilah informasi, maka negara harus menyaring informasi untuk mereka." Ini adalah logika paternalistik yang berbahaya yang menempatkan warga negara sebagai objek pasif yang perlu dilindungi dari pikiran-pikiran yang salah, alih-alih diberdayakan untuk berpikir kritis.

Mitos Kekosongan Hukum

Peta Redundansi Hukum

Argumen utama pemerintah perlunya RUU ini adalah adanya kekosongan hukum (legal vacuum). Namun, kajian mendalam terhadap inventarisasi hukum positif Indonesia menunjukkan sebaliknya. Indonesia justru mengalami obesitas regulasi (hyper-regulation) terkait konten digital.

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menciptakan tumpang tindih yang masif dengan setidaknya dua undang-undang utama yang baru saja direvisi atau disahkan: UU ITE (Revisi Kedua 2024) dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku 2026).

Kajian menunjukkannya, sekaligus memastikan bahwa Indonesia sudah memiliki lengan hukum panjang yang sangat kuat.

1. Asas Ekstrateritorial UU ITE (Pasal 2).

UU ITE (termasuk Revisi Kedua UU 1/2024) secara eksplisit menganut asas ekstrateritorial. Pasal 2 menyatakan undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia dan/atau merugikan kepentingan Indonesia.

Artinya, pemerintah sudah memiliki kewenangan untuk menindak platform atau aktor asing yang menyebarkan disinformasi merugikan tanpa perlu UU baru.

2. Asas Perlindungan dalam KUHP Baru (UU 1/2023).

KUHP Baru yang efektif berlaku 2026 telah mengadopsi Asas Perlindungan (Pasal 4). Pasal ini menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar negeri yang melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden, atau penghasutan.

Maka, jika propaganda asing dianggap mengancam keamanan nasional, KUHP Baru sudah menyediakan landasan penindakan tanpa perlu membuat definisi propaganda baru yang karet.

3. Kewenangan Administratif (PP 71/2019).

Pemerintah melalui PP 71/2019 tentang PSTE (Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik) memiliki kuasa penuh untuk memutus akses (access blocking) dan menjatuhkan sanksi administratif/denda kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang tidak kooperatif.

Lalu, di mana kekosongan hukumnya? Yang justru terjadi adalah masalah penegakan (enforcement issue), bukan ketiadaan regulasi. Menciptakan UU baru dengan dalih jangkauan asing hanyalah upaya redundant yang berisiko menciptakan obesitas regulasi dan ketidakpastian hukum baru (legal uncertainty).

Overkriminalisasi dan Pasal Karet Baru

LBH Pers menyoroti bahwa RUU ini akan memperparah kondisi overkriminalisasi di Indonesia.7 Dengan menambahkan lapisan sanksi pidana baru di atas KUHP dan UU ITE, RUU ini memberikan menu pasal yang lebih beragam bagi aparat penegak hukum untuk menjerat target operasi. Jika pembuktian unsur menimbulkan kerusuhan dalam UU ITE dianggap terlalu sulit, aparat dapat beralih menggunakan pasal propaganda asing dalam RUU ini yang unsur pembuktiannya mungkin lebih longgar (misalnya cukup membuktikan adanya narasi yang sama dengan pihak asing).

Kondisi ini menciptakan iklim ketakutan (chilling effect) yang akut. Warga negara akan berpikir seribu kali sebelum membagikan informasi, karena ketidaktahuan apakah informasi tersebut dikategorikan sebagai propaganda asing atau tidak. Dalam hukum pidana, ketidakpastian ini melanggar prinsip nullum crimen sine lege certa.

Analisis atas Naskah Akademik juga mendeteksi frasa-frasa yang bisa menjadi basis Pasal Karet karena definisinya yang cair dan subjektif.

1. Definisi Konseptual Disinformasi (Halaman 2-3).

"Secara konseptual, disinformasi dipahami sebagai penyampaian informasi yang salah secara sengaja dengan tujuan menyesatkan, memanipulasi opini, atau mempengaruhi sikap publik."

Frasa "mempengaruhi sikap publik" sangat luas. Kritik yang sah terhadap pemerintah, misalnya kritik kenaikan pajak, dapat dikategorikan sebagai upaya mempengaruhi sikap publik secara negatif, sehingga memenuhi unsur disinformasi jika pemerintah mengklaim data pembandingnya salah.

2. Disinformasi Dikaitkan dengan Resistensi Kebijakan (Halaman 2).

"Tingkat literasi digital yang belum merata memperburuk risiko sistemik, dengan dampak pada manipulasi opini pemilu, hoaks kesehatan/bencana, resistensi kebijakan publik, dan propaganda asing."

Naskah Akademik ini secara eksplisit menempatkan "resistensi kebijakan publik" (penolakan masyarakat terhadap kebijakan) sebagai dampak disinformasi yang harus ditanggulangi. Ini membuka peluang negara untuk melabeli setiap gerakan protes atau penolakan kebijakan (seperti demo Omnibus Law atau isu lingkungan) sebagai hasil dari disinformasi, bukan aspirasi murni.

3. Propaganda Asing dan Stabilitas Nasional (Halaman 3 dan Halaman 10).

Halaman 3:
"...propaganda asing dan operasi informasi lintas negara berpotensi mengancam kedaulatan informasi Indonesia."

Halaman 10:
"Kedaulatan memberikan legitimasi kepada negara untuk membentuk aturan hukum... Dalam konteks perlindungan kepentingan nasional, hal ini berarti negara memiliki hak mutlak untuk mengelola sumber daya alam, mengatur sistem ekonomi, dan menjaga stabilitas keamanan..."

Mengaitkan propaganda asing dengan stabilitas keamanan dan sistem ekonomi memberikan wewenang tafsir tunggal kepada negara untuk menentukan mana informasi asing yang mengganggu stabilitas.

4. Arah Pengaturan yang Mengarah pada Kontrol Opini Halaman 61).

"Memberikan perlindungan bagi masyarakat dari manipulasi informasi sistemik..."

Kata sistemik seringkali digunakan untuk menyasar gerakan yang terorganisir, termasuk gerakan masyarakat sipil (NGO) yang melakukan kampanye advokasi publik secara terstruktur.

Ancaman terhadap UUD 1945

Secara konstitusional, RUU ini bermasalah karena berpotensi melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28F tentang hak memperoleh informasi.8 Pembatasan hak asasi memang dimungkinkan melalui undang-undang (Pasal 28J ayat 2), namun harus memenuhi syarat proporsionalitas dan kebutuhan masyarakat demokratis. Pemberian wewenang kepada eksekutif untuk menentukan kebenaran dan memblokir akses terhadap propaganda tanpa proses pengadilan yang transparan dinilai tidak memenuhi syarat proporsionalitas tersebut. Negara menempatkan dirinya sebagai satu-satunya kurator informasi yang sah, yang bertentangan dengan semangat reformasi.

Militerisasi Ruang Sipil

Kebangkitan “Kementerian Penerangan"

Naskah Akademik RUU mengamanatkan pembentukan sebuah lembaga atau otoritas baru yang memiliki fungsi pengawasan, deteksi, dan penindakan.7 Lembaga ini digadang-gadang memiliki kewenangan quasi-judicial untuk menilai konten dan menjatuhkan sanksi.

Kekhawatiran utama masyarakat sipil adalah potensi lembaga ini menjadi reinkarnasi dari Kementerian Penerangan era Orde Baru (Harmoko), yang memiliki kuasa mutlak untuk memberedel media dan menentukan mana informasi yang sehat dan mana yang racun bagi rakyat.7 Jika lembaga ini berada langsung di bawah Presiden atau kementerian koordinator tanpa independensi yang jelas, ia akan menjadi alat politik kekuasaan yang sangat efektif untuk membungkam lawan politik menjelang momen-momen elektoral, dengan dalih "menjaga stabilitas dari intervensi asing".

TNI dan Doktrin Perang Hibrida

Aspek yang paling mengkhawatirkan dari desain kelembagaan RUU ini adalah indikasi kuat pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Secara tersurat, Naskah Akademik menyarankan pembentukan Satuan Tugas atau Badan yang meniru model Amerika Serikat.

“Jika memang diperlukan Indonesia juga dapat membentuk Satuan Tugas atau badan yang mirip dengan Pusat yang ada di Amerika Serikat ini.” (Halaman 29)

Untuk diketahui, model Amerika Serikat melibatkan Menteri Pertahanan dan Kepala Staf Gabungan. Dengan demikian, bayang-bayang militer dalam lembaga sipil ini bukan sekadar asumsi, melainkan ada dalam cetak biru Naskah Akademik, meski baru sebatas rujukan model.

Namun, kekhawatiran itu beralasan, karena revisi UU TNI yang sedang berjalan paralel diketahui memperluas pos-pos jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira aktif.14

  • Doktrin Keamanan: Kementerian Pertahanan dan TNI telah lama mengembangkan doktrin bahwa ancaman siber dan disinformasi adalah bagian dari ancaman pertahanan negara (state defense threat), bukan sekadar gangguan ketertiban umum.16 Oleh karena itu, mereka berargumen bahwa TNI harus memiliki peran sentral dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di ruang siber.
  • Militerisasi Ruang Sipil: Kritik dari YLBHI dan akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) menegaskan bahwa pelibatan militer dalam mengawasi konten publik adalah bentuk kemunduran demokrasi.7 Militer dilatih untuk menghadapi musuh (combatant) dengan pendekatan eliminasi, bukan untuk menghadapi warga negara sendiri (civilian) yang sedang menggunakan hak berekspresinya.
  • Intelijen dan Surveilans: RUU ini dikhawatirkan memberikan landasan hukum bagi aparat intelijen militer (BAIS) atau unit siber TNI untuk melakukan pemantauan (surveillance) terhadap akun-akun media sosial warga sipil yang dianggap kritis, dengan alasan kontra-intelijen asing. Ini mengaburkan batas tegas antara penegakan hukum (ranah polisi/sipil) dan pertahanan negara (ranah militer).

Meski demikian, Naskah Akademik menunjukkan ketakkonsistenan. Pada halaman 62 ada disebutkan “Pengaturan mengenai otoritas pengawas independen yang berwenang memantau ekosistem informasi digital”. Ada janji untuk otoritas independen yang membingungkan, sebab pada Satgas di AS, kegiatan melihat ke luar, bukan mengawasi warga negara.

Disinformasi: Perisai Perang Sawit

Proteksionisme Ekonomi dan Kasus Kelapa Sawit

Analisis terhadap narasi yang dibangun oleh Menko Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa motif ekonomi menjadi salah satu pendorong utama RUU ini. Pemerintah secara spesifik menyoroti kampanye negatif terhadap industri kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya sebagai bentuk Propaganda Asing.3

Dalam perspektif pemerintah, kritik terhadap dampak lingkungan sawit (deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati) yang disuarakan oleh negara-negara Uni Eropa atau NGO internasional dianggap bukan sebagai concern ekologis yang valid, melainkan sebagai strategi persaingan dagang tidak sehat (unfair trade practice) untuk melindungi produk minyak nabati pesaing (bunga matahari, kedelai).4

Oleh karena itu, RUU ini didesain untuk memberikan senjata hukum bagi negara untuk melawan narasi tersebut, memblokir akses kampanye anti-sawit di Indonesia, dan mungkin menghukum pihak-pihak domestik yang turut menyebarkannya.

Dampak terhadap Akuntabilitas Lingkungan

Pendekatan ini memiliki implikasi serius bagi gerakan lingkungan hidup di Indonesia.

  • Kriminalisasi Aktivis Lingkungan: Laporan riset dari NGO lokal seperti WALHI atau Sawit Watch yang menggunakan data satelit internasional untuk mengungkap pembakaran hutan oleh korporasi dapat dikategorikan sebagai "berkolaborasi dengan propaganda asing" untuk merusak ekonomi nasional.
  • Menutup Transparansi: Dengan melabeli kritik lingkungan sebagai serangan ekonomi, negara menutup ruang bagi perbaikan tata kelola industri ekstraktif. Transparansi data HGU (Hak Guna Usaha) dan pengawasan publik terhadap korporasi akan semakin sulit dilakukan karena dibayangi ancaman pidana.
  • Investasi vs. HAM: Amnesty International mencatat paradoks di mana pemerintah sangat agresif mengundang investor asing (seperti dalam proyek IKN atau hilirisasi nikel), namun sangat defensif terhadap kritik yang menyertai investasi tersebut (seperti isu perburuhan atau dampak lingkungan).8 RUU ini berfungsi sebagai "perisai" untuk mengamankan proyek-proyek strategis nasional dari gangguan kritik publik.

Studi Komparatif: Antara Singapura dan Uni Eropa

Untuk memahami posisi RUU Indonesia dalam spektrum regulasi global, perbandingan dengan Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) Singapura dan Digital Services Act (DSA) Uni Eropa memberikan wawasan krusial.

Model Singapura: POFMA

RUU Indonesia menunjukkan kemiripan genetik yang kuat dengan POFMA Singapura.

  • Definisi "Falsehood": POFMA mendefinisikan pernyataan fakta yang salah (false statement of fact) yang merugikan kepentingan publik. Namun, interpretasi tentang apa yang salah dan apa yang kepentingan publik sepenuhnya berada di tangan Menteri terkait.18
  • Kewenangan Eksekutif: Di bawah POFMA, Menteri dapat langsung mengeluarkan Correction Direction (perintah koreksi) atau Stop Communication Direction tanpa perlu melalui pengadilan terlebih dahulu. Pengadilan hanya berperan jika ada banding, yang prosesnya memakan waktu dan biaya.19
  • Penerapan: Riset menunjukkan bahwa POFMA sering digunakan untuk menargetkan politisi oposisi dan media independen seperti The Online Citizen, bukan sekadar memerangi hoaks trivial. Definisi Public Interest mencakup kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah 20, sehingga kritik terhadap kinerja pemerintah dapat dianggap melanggar hukum. RUU Indonesia tampaknya mengadopsi logika ini: mengamankan kepercayaan publik pada negara dengan cara membungkam kritik.

Model Uni Eropa: DSA

Sebaliknya, Uni Eropa menerapkan pendekatan yang sangat berbeda melalui DSA, yang sering dianggap sebagai standar emas regulasi platform di negara demokrasi.

  • Regulasi Sistemik: DSA tidak memberikan wewenang kepada negara untuk menilai konten per konten. Sebaliknya, DSA mewajibkan platform besar (Very Large Online Platforms/VLOPs) untuk melakukan penilaian risiko (risk assessment) terhadap sistem mereka sendiri, termasuk risiko disinformasi.21
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Fokusnya adalah pada transparansi algoritma, moderasi konten, dan perlindungan hak fundamental pengguna. Mekanisme pelaporan (flagging) melibatkan Trusted Flaggers dari masyarakat sipil yang independen, bukan birokrat negara.22
  • Ko-Regulasi: Pendekatan DSA adalah ko-regulasi (co-regulation) dengan audit independen. Negara tidak menjadi wasit kebenaran.

Jelaslah, Indonesia sedang berjalan menuju model "Otoritarianisme Digital" ala Singapura, menjauh dari model tata kelola demokratis ala Uni Eropa. Hal ini mengkhawatirkan mengingat Indonesia tidak memiliki infrastruktur penegakan hukum yang se-efisien dan se-bersih Singapura, sehingga risiko penyalahgunaan (abuse) jauh lebih tinggi.

Implikasi Sosio-Politik dan HAM

Stigmatisasi Antek Asing

Narasi "Propaganda Asing" dalam RUU ini berbahaya karena ia bekerja pada level psikologi sosial. Ia menciptakan stigma "pengkhianat" bagi siapa saja yang memiliki pandangan berbeda dengan narasi nasionalisme sempit penguasa.

  • Polarisasi: RUU ini berpotensi membelah masyarakat menjadi "Patriot" (pendukung pemerintah) dan "Antek Asing" (pengkritik). Ini merusak kohesi sosial yang justru ingin dilindungi oleh RUU itu sendiri.8
  • Xenofobia: Narasi ini menyuburkan sentimen anti-asing (xenofobia) yang tidak produktif bagi posisi Indonesia dalam komunitas internasional.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Media independen adalah korban potensial pertama. Jurnalisme yang berkualitas membutuhkan kolaborasi lintas batas, seperti dalam pengungkapan skandal Panama Papers atau kejahatan lingkungan lintas negara.

  • Hambatan Investigasi: Di bawah RUU ini, kolaborasi media Indonesia dengan konsorsium jurnalis internasional dapat dicurigai sebagai operasi intelijen asing. Jurnalis dapat dijerat pidana karena memfasilitasi propaganda asing.
  • Sensor Mandiri (Self-Censorship): Ancaman pidana yang samar akan memaksa redaksi media untuk melakukan sensor mandiri demi keselamatan, menghindari topik-topik sensitif yang bersinggungan dengan kepentingan nasional versi penguasa.7

Penyusutan Ruang Sipil

Bagi organisasi masyarakat sipil (CSO/NGO), RUU ini adalah ancaman eksistensial. Banyak CSO di Indonesia menggantungkan pendanaan pada donor internasional karena minimnya filantropi domestik untuk isu-isu HAM dan demokrasi.

  • Targeting Pendanaan: Pola yang terjadi di negara seperti India atau Rusia mungkin akan diadopsi: memperketat atau memblokir aliran dana asing ke NGO dengan dalih mencegah propaganda asing.7
  • Kriminalisasi Advokasi: Advokasi isu Papua, misalnya, yang sering mendapatkan perhatian internasional, akan semakin sulit dilakukan karena setiap informasi yang keluar akan diawasi ketat dan pelakunya dapat dituduh bekerja sama dengan pihak asing untuk memisahkan wilayah NKRI.8

Peran Konstitusional DPR: Benteng Terakhir Demokrasi

Di tengah derasnya arus legislasi keamanan negara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memikul tanggung jawab sejarah untuk tidak sekadar menjadi tukang stempel atas keinginan eksekutif. Sebagai pemegang kekuasaan legislatif dan fungsi pengawasan, DPR wajib melakukan koreksi total terhadap pasal-pasal dalam RUU usulan pemerintah ini yang berpotensi membajak demokrasi.

DPR harus menyadari bahwa RUU ini membawa agenda tersembunyi yang berbahaya: upaya membangkitkan kembali hantu Orde Baru melalui normalisasi kontrol militer atas ranah sipil. Mengapa DPR harus menolak pelibatan militer dalam RUU ini?

1. Bahaya Perbedaan Doktrin: Mematikan vs Melayani

Pelibatan unsur pertahanan (TNI) dalam mengawasi ruang informasi sipil adalah kesalahan fatal secara doktrinal.

Doktrin militer digunakan untuk menghadapi musuh dalam perang dengan tujuan mematikan atau melumpuhkan. Doktrin sipil/demokrasi memperlakukan rakyat sebagai warga yang hak-haknya harus dilindungi dan dilayani, termasuk hak untuk berbeda pendapat.

Karena itu, jika logika militer diterapkan di ruang sipil, maka kritik warga negara akan dianggap sebagai serangan musuh yang harus dihancurkan. Ini akan melahirkan kekerasan negara atas nama stabilitas.

2. Melawan Amanat Reformasi (TAP MPR)

Pelibatan militer dalam mengurusi disinformasi atau opini publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat Reformasi 1998, khususnya TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000. Ketetapan ini secara tegas memisahkan peran TNI (Pertahanan) dan Polri (Keamanan/Ketertiban). Mengembalikan militer untuk mengurusi ketertiban opini publik adalah langkah mundur menuju bangkitnya Dwifungsi ABRI dalam kemasan digital.

3. Trauma Sejarah: Reinkarnasi Kopkamtib

DPR perlu mengingat sejarah kelam Kopkamtib (Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) di era Orde Baru. Lembaga super-body ini menggunakan dalih keamanan dan ketertiban untuk melakukan sensor, penangkapan tanpa pengadilan, dan pembungkaman pers.

RUU ini, dengan desain Lembaga Otoritas yang melibatkan unsur pertahanan dan berwenang memutus akses informasi tanpa pengadilan, memiliki DNA yang serupa dengan Kopkamtib. DPR harus mencegah lahirnya Kopkamtib Digital yang akan memberangus kebebasan sipil yang telah diperjuangkan dengan darah pada tahun 1998.

Oleh karena itu, DPR harus bersikap tegas. RUU ini bukan sekadar soal pengaturan teknis informasi, melainkan pertaruhan antara mempertahankan supremasi sipil atau membiarkan militerisasi kembali mencengkeram kehidupan berbangsa.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan analisis di atas, kajian ini menyimpulkan bahwa:

  1. RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Tidak Mendesak dan Berbahaya: Premis "kekosongan hukum" adalah keliru. Regulasi yang ada (UU ITE, KUHP) sudah lebih dari cukup. RUU ini justru menambah ketidakpastian hukum dan tumpang tindih regulasi.
  2. Motif Politik dan Ekonomi Dominan: RUU ini lebih kental nuansa proteksionisme ekonomi (sawit) dan konsolidasi kekuasaan politik (anti-kritik) daripada murni perlindungan publik dari hoaks.
  3. Pergeseran ke Otoritarianisme: Desain kelembagaan yang melibatkan militer dan kewenangan eksekutif yang luas menandai pergeseran Indonesia menuju model "Negara Keamanan" (Security State) yang mengorbankan kebebasan sipil.
  4. Adopsi Model Singapura: Indonesia meniru pendekatan represif Singapura tanpa memiliki rule of law yang kuat, menciptakan resep bencana bagi demokrasi.

Rekomendasi

Demi menjaga integritas demokrasi dan supremasi hukum, kajian ini merekomendasikan langkah-langkah berikut:

Kepada Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI:

  1. Membatalkan/Menarik RUU: Mengeluarkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Fokus energi legislasi seharusnya pada perlindungan data pribadi dan keamanan siber teknis (RUU Keamanan dan Ketahanan Siber) yang lebih mendesak.
  2. Pendekatan Sistemik, Bukan Punitif: Jika ingin menangani disinformasi, adopsi model regulasi platform ala DSA yang menekankan transparansi algoritma dan akuntabilitas platform, bukan menghukum konten atau pengguna.
  3. Tolak Pelibatan Militer: Memastikan penanganan konten internet tetap berada di ranah sipil (civilian authority). Menolak segala bentuk pelibatan TNI dalam moderasi konten publik.

Kepada Masyarakat Sipil dan Akademisi:

  1. Aliansi Strategis: Membentuk koalisi luas antara jurnalis, aktivis lingkungan, akademisi, dan sektor swasta digital untuk menolak RUU ini dengan argumen berbasis data.
  2. Edukasi Publik: Melakukan kampanye publik untuk menjelaskan bahwa narasi "Antek Asing" adalah taktik politik untuk mengalihkan perhatian dari substansi kritik (mis: kerusakan lingkungan atau korupsi).

Kepada Komunitas Internasional:

  1. Pengawasan Kepatuhan HAM: Mengingatkan Indonesia akan kewajiban internasionalnya (ICCPR) dan menekan agar kerjasama ekonomi (seperti aksesi OECD) mensyaratkan standar kebebasan informasi yang tinggi.

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing adalah "Kuda Troya" dalam sistem hukum Indonesia. Di luarnya tampak sebagai benteng perlindungan nasional, namun di dalamnya menyimpan potensi untuk meruntuhkan pilar-pilar demokrasi dari dalam. Pilihan kebijakan hari ini akan menentukan apakah Indonesia tetap menjadi negara hukum yang demokratis atau tergelincir kembali ke dalam bayang-bayang otoritarianisme masa lalu.

Referensi:

  1. Govt Prepares Bill to Counter Disinformation and Foreign Propaganda - INP Polri, https://inp.polri.go.id/artikel/govt-prepares-bill-to-counter-disinformation-and-foreign-propaganda
  2. Govt preparing bill to counter disinformation, foreign propaganda - ANTARA News, https://en.antaranews.com/news/399869/govt-preparing-bill-to-counter-disinformation-foreign-propaganda
  3. RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tak batasi bebas berekspresi, https://manado.antaranews.com/berita/305122/ruu-penanggulangan-disinformasi-dan-propaganda-asing-tak-batasi-bebas-berekspresi
  4. Yusril Jelaskan Wacana Pemerintah Susun RUU Disinformasi dan Propaganda Asing - kumparan.com, https://m.kumparan.com/kumparannews/yusril-jelaskan-wacana-pemerintah-susun-ruu-disinformasi-and-propaganda-asing-26fyG8ylho2
  5. Why is Prabowo pushing for legislation to counter disinformation and foreign propaganda?, https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/why-is-prabowo-pushing-for-legislation-to-counter-disinformation-and-foreign-propaganda/
  6. RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, https://magdalene.co/story/polemik-ruu-penanggulangan-disinformasi-dan-propaganda-asing/
  7. Respon LBH Pers terhadap RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing: Potensi Overkriminalisasi dan Cara Negara Ciptakan Narasi Tunggal, https://lbhpers.org/respon-lbh-pers-terhadap-ruu-penanggulangan-disinformasi-dan-propaganda-asing-potensi-overkriminalisasi-dan-cara-negara-ciptakan-narasi-tunggal/
  8. Hentikan penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/hentikan-penyusunan-ruu-penanggulangan-disinformasi-dan-propaganda-asing/01/2026/
  9. Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Bisa Berakibat Hukuman Pidana, https://fh.untar.ac.id/2025/03/14/penyebaran-berita-bohong-hoax-bisa-berakibat-hukuman-pidana/
  10. PUTUSAN Nomor 105/PUU-XXII/2024 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, [1.1], https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12530_1745894606.pdf
  11. Wajah Baru Aturan Penahanan dalam KUHAP 2025 - MariNews - Mahkamah Agung, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/wajah-baru-aturan-penahanan-dalam-kuhap-2025-0MN
  12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 - SALINAN, https://peraturan.bpk.go.id/Download/332870/UU%20Nomor%201%20Tahun%202024.pdf
  13. RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Bentuk Keseriusan Negara di Tengah Tantangan Geopolitik - Parlementaria Terkini - JDIH SETJEN DPR, https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/62376/t/RUU+Penanggulangan+Disinformasi+dan+Propaganda+Asing+Bentuk+Keseriusan+Negara+di+Tengah+Tantangan+Geopolitik
  14. Revisi UU TNI: Penguatan Pertahanan Tanpa Mengorbankan Supremasi Sipil, https://beritanasionalupdate.com/news/details/137/revisi-uu-tni:-penguatan-pertahanan-tanpa-mengorbankan-supremasi-sipil
  15. Kontroversi Pelibatan Tentara Hadapi Ancaman Siber dalam UU TNI | tempo.co, https://www.tempo.co/politik/kontroversi-pelibatan-tentara-hadapi-ancaman-siber-dalam-uu-tni-1224841
  16. Kemenhan: Operasi Militer di Ruang Siber Tergetkan Pihak yang Lemahkan Kepercayaan kepada Pemerintah - Naval CSIRT, https://naval-csirt.tnial.mil.id/kemenhan-operasi-militer-di-ruang-siber-tergetkan-pihak-yang-lemahkan-kepercayaan-kepada-pemerintah/
  17. Ask the Expert: Opini Bisa kena Pasal? Ancaman Nyata di Balik Revisi UU TNI, https://communication.uii.ac.id/ask-the-expert-opini-bisa-kena-pasal-ancaman-nyata-di-balik-revisi-uu-tni/
  18. CPSC 610: Topics in Computer Science and Law Final Project Regulating Falsehoods: Lessons from Singapore's Protection from On, http://www.cs.yale.edu/homes/jf/tanalden_87071_5815804_CPSC_610_Final_Project-1.pdf
  19. Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act - POFMA Office, https://www.pofmaoffice.gov.sg/regulations/protection-from-online-falsehoods-and-manipulation-act/
  20. Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act 2019 ..., https://sso.agc.gov.sg/Act/POFMA2019
  21. The Digital Services Act | Shaping Europe's digital future, https://commission.europa.eu/strategy-and-policy/priorities-2019-2024/europe-fit-digital-age/digital-services-act_en
  22. Foreign interference and EU preparedness - European Parliament, https://www.europarl.europa.eu/RegData/etudes/ATAG/2024/760355/EPRS_ATA(2024)760355_EN.pdf
  23. The Regulation of Disinformation Under the Digital Services Act | Article | Media and Communication - Cogitatio Press, https://www.cogitatiopress.com/mediaandcommunication/article/view/9615
  24. KPI Pusat Komitmen Tingkatkan Transparansi Layanan Informasi Publik, https://kpi.go.id/id/umum/38-dalam-negeri?detail3=683dandetail5=5417danstart=40

SHARE